Ahzaa.Net: ppdb SMA SMK 2020
Inilah Perbedaan PPDB SMK Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Inilah Perbedaan PPDB SMK Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/ 2021 didasarkan pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dengan penyesuaian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mendikbud  Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Beberapa hal yang wajib diketahui pada PPDB SMK tahun 2020/ 2021 saat ini adalah tentang pelaksanaan yang mungkin sedikit berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya (tahun 2019/ 2020) karena imbas penyebaran Covid-19. 

Mengutip dari info Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, inilah beberapa perbedaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun Pelajaran 2020/ 2021 seperti yang dirangkum dalam tabel berikut ini.



PPDB tahun 2020/2021, pada jenjang SMK, Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan nilai raport dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik. Sekurang- kurangnya 20% calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan apabila pendafftar dari keluarga miskin kurang dari 20% maka ketentuan tersebut boleh tidak terpenuhi.

Apabila dalam hal seleksi diperoleh hasil yang sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan pada
prioritas pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan juga pada usia yang paling tinggi dari calon peserta didik.

Info lebih lanjut, bisa baca juknis lengkapnya di blog ini ya...

Semoga sukses..

PPDB SMK Negeri Tahun 2020/ 2021 di Provinsi Jateng, Inilah yang Mesti Kamu Perhatikan

PPDB SMK Negeri Tahun 2020/ 2021 di Provinsi Jateng, Inilah yang Mesti Kamu Perhatikan

PPDB SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Tengah akan segera dimulai. Calon peserta didik baru akan mulai on progress terlibat dalam proses pendaftaran mulai tanggal 17 Juni sampai 25 Juni 2020 mendatang. Ketentuan seleksi untuk SMK negeri tidak seperti SMA negeri yang menerapkan sistem zonasi. Untuk PPDB SMK negeri, seleksi penerimaan berdasarkan dua jalur seleksi yaitu jalur prestasi dan jalur afirmasi. 

Kiat sukses masuk ke SMK negeri favorit

Banyak hal yang mesti diperhatikan dalam proses pendaftaran seperti verifikasi berkas administrasi yang dipersyaratkan, kesehatan, bakat dan minat. Verifikasi bakat dan minat disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik masing- masing.

Nah, sehubungan dengan pendaftaran peserta didik baru SMK Negeri di Jawa Tengah tahun pelajaran 2020/ 2021, berikut ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, antara lain:

Pahami tata cara pendaftaran - Tata cara pendaftaran merupakan hal yang utama diperhatikan. Kemudahan sistem PPDB secara online (daring) seperti saat ini adalah tersedianya website resmi yang memberikan kemudahan para pendaftar untuk mencari informasi tentang bagaimana proses pendaftaran sampai dengan tahapan terakhir. Perhatikan pada jadwal, syarat dan proses tahapan pendaftarannya. Berikut tata cara pendaftarannya,
  1. Buka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.
  2. Buat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  3. Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
  4. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Unggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
  6. Unggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
  7. Nomor pendaftaran akan diperoleh apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan.
  8. Silahkan lihat jurnal dan hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

Dokumen Utama - Pada saat daftar ulang, dokumen akan divalidasi, karenanya kamu harus mempersiapkan dokumen utama baik dokumen yang hanya fotocopy maupun dokumen yang mesti melampirkan dokumen asli. Berikut yang harus dipenuhi,
  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
  8. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu

Pilihan Peminatan - Kamu dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi. Selain itu  dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan; Selama masa pendaftaran kamu juga dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan. Pilihan kompetensi keahlian yang kamu tuju bisa terdapat pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan.

Seleksi - Seleksi PPDB SMK untuk jalur prestasi diprioritaskan memakai nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan. Selain itu juga pertimbangan usia yang paling tinggi dari calon peserta didik. Untuk jalur afirmasi, bila kuotanya lebih dari 20%, maka akan diseleksi berdasarkan apakah calon peserta didik merupakan putera atau puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19. Bila iya, maka calon peserta didik tersebut akan diprioritaskan diterima. 

Selain itu juga nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan. Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan atau calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan usia yang paling tinggi calon peserta didik juga sebagai bahan pertimbangan.

Nah, lebih mengetahui informasi lanjut mengenai PPDB SMK Negeri tahun pelajaran 2020/ 2021, kamu bisa cermati website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan media cetak. 

Bila ada update info akan diberitahukan lebih lanjut...

Semoga Sukses...
Juknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Juknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Tidak lama lagi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK NEGERI di provinsi Jawa Tengah tahun 2020/ 2021 akan segera dimulai. Inilah saatnya buat kamu yang tahun ini akan masuk ke jenjang SMA dan  SMK untuk segera mempersiapkannya. 


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dilaksanakannya PPDB SMA dan SMK negeri se Jawa Tengah. Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor  421.3/06146 tertanggal 15 Mei 2020. 

Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri se -Jateng akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

PPDB SMA NEGERI se Jateng
Pada PPDB SMA, ada empat jalur yang bisa ditempuh yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi. 

Jalur zonasi yaitu jalur kedekatan domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan. Jalur ini dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat atau dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan. Terdapat sekurang- kurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah. Adapun calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima. Untuk Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren. 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19. Adapun jalur afirmasi sekurangnya terdapat 15% dari daya tampung sekolah. 

Untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru. Atau calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Kuota untuk jalur ini adalah hanya 5 % saja. 

Sedangkan untuk jalur prestasi, menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Jalur ini menggunakan nilai rapor semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA serta nilai kejuaraan. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan. 

PPDB SMK NEGERI se Jateng
PPDB SMK tidak menerapkan jalur seperti PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi. 

Jalur Prestasi
Jalur ini menggunakan nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA

Kemudian Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat. Nilai kejuaraan yang dipakai tentunya harus memenuhi syarat tertentu. 

Jalur Afirmasi
Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan b. 

Jadwal PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jateng
Adapun untuk jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut,  
  • Pengumuman PPDB tanggal 8 Juni s.d 13 Juni 2020
  • Pendaftaran dibuka tanggal 17 Juni 2020 dan ditutup tanggal 25 Juni 2020. 
  • Evaluasi dan Seleksi tanggal  26 s.d 29 Juni 2020. 
  • Pengumuman Hasil Tanggal, 30 Juni 2020. 
  • Daftar Ulang dilaksanakan tanggal,  1 s.d 3 Juli 2020. 
  • Hari Pertama Masuk Sekolah tanggal  13 Juli 2020 
Untuk informasi lebih jelasnya, bisa dibaca juknisnya (Juknis Revisi No. 421/06356) berikut ini,




Sumber : http://www.pdkjateng.go.id/

Semoga Bermanfaat ya..

Formulir Kontak