Ahzaa.Net: juknis ppdb 2020/ 2021
Inilah Perbedaan PPDB SMK Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Inilah Perbedaan PPDB SMK Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/ 2021 didasarkan pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dengan penyesuaian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mendikbud  Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Beberapa hal yang wajib diketahui pada PPDB SMK tahun 2020/ 2021 saat ini adalah tentang pelaksanaan yang mungkin sedikit berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya (tahun 2019/ 2020) karena imbas penyebaran Covid-19. 

Mengutip dari info Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, inilah beberapa perbedaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun Pelajaran 2020/ 2021 seperti yang dirangkum dalam tabel berikut ini.



PPDB tahun 2020/2021, pada jenjang SMK, Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan nilai raport dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik. Sekurang- kurangnya 20% calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan apabila pendafftar dari keluarga miskin kurang dari 20% maka ketentuan tersebut boleh tidak terpenuhi.

Apabila dalam hal seleksi diperoleh hasil yang sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan pada
prioritas pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan juga pada usia yang paling tinggi dari calon peserta didik.

Info lebih lanjut, bisa baca juknis lengkapnya di blog ini ya...

Semoga sukses..

Juknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Juknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2020/ 2021

Tidak lama lagi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK NEGERI di provinsi Jawa Tengah tahun 2020/ 2021 akan segera dimulai. Inilah saatnya buat kamu yang tahun ini akan masuk ke jenjang SMA dan  SMK untuk segera mempersiapkannya. 


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dilaksanakannya PPDB SMA dan SMK negeri se Jawa Tengah. Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor  421.3/06146 tertanggal 15 Mei 2020. 

Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri se -Jateng akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

PPDB SMA NEGERI se Jateng
Pada PPDB SMA, ada empat jalur yang bisa ditempuh yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi. 

Jalur zonasi yaitu jalur kedekatan domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan. Jalur ini dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat atau dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan. Terdapat sekurang- kurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah. Adapun calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima. Untuk Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren. 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19. Adapun jalur afirmasi sekurangnya terdapat 15% dari daya tampung sekolah. 

Untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru. Atau calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Kuota untuk jalur ini adalah hanya 5 % saja. 

Sedangkan untuk jalur prestasi, menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Jalur ini menggunakan nilai rapor semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA serta nilai kejuaraan. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan. 

PPDB SMK NEGERI se Jateng
PPDB SMK tidak menerapkan jalur seperti PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi. 

Jalur Prestasi
Jalur ini menggunakan nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA

Kemudian Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat. Nilai kejuaraan yang dipakai tentunya harus memenuhi syarat tertentu. 

Jalur Afirmasi
Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan b. 

Jadwal PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jateng
Adapun untuk jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut,  
  • Pengumuman PPDB tanggal 8 Juni s.d 13 Juni 2020
  • Pendaftaran dibuka tanggal 17 Juni 2020 dan ditutup tanggal 25 Juni 2020. 
  • Evaluasi dan Seleksi tanggal  26 s.d 29 Juni 2020. 
  • Pengumuman Hasil Tanggal, 30 Juni 2020. 
  • Daftar Ulang dilaksanakan tanggal,  1 s.d 3 Juli 2020. 
  • Hari Pertama Masuk Sekolah tanggal  13 Juli 2020 
Untuk informasi lebih jelasnya, bisa dibaca juknisnya (Juknis Revisi No. 421/06356) berikut ini,




Sumber : http://www.pdkjateng.go.id/

Semoga Bermanfaat ya..

Formulir Kontak