Zakat untuk Harta Peternakan, Bagaimana Ketentuannya?
Selain zakat fitrah, ada satu lagi zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan yaitu
zakat maal (harta). Zakat maal (harta) merupakan aktifitas mengeluarkan
sebagian harta kekayaan yang dapat berupa binatang ternak, hasil tanaman
seperti buah- buahan, dan sumber kekayaan lain yaitu emas dan perak, serta
harta perdagangan kepada orang yang menerimanya dengan beberapa ketentuan.
Image by Alan Frijns from Pixabay |
Orang yang mengeluarkan zakat maal (harta) wajib memiliki syarat tertentu,
diantaranya sebagai berikut ini,
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Milik sendiri
- Memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan
- Cukup haul (berlangsung selama satu tahun)
Harta peternakan merupakan salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya, tentunya dengan syarat tertentu pula. Nah, apa saja ketentuannya,
berikut penjelasan lengkapnya.
Harta peternakan dapat berwujud hewan sapi, kerbau, kuda, kambing/ domba,
unggas (ayam, bebek, burung, dsb) dan unta. Semua hewan yang disebutkan
tersebut memiliki ketentuan masing- masing.
Sapi, Kerbau, Kuda
Nishab hewan kerbau dan kuda setara dengan nishab sapi yaitu 30 ekor,
artinya apabila seseorang telah memiliki sapi/ kerbau/ kuda, maka ia telah
terkena wajib zakat. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw seperti diriwayatkan
At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal Ra, disimpulkan dalam sebuah
tabel,
Jumlah ternak (ekor) | Zakat |
30 - 39 | 1 ekor sapi jantan/ betina tabi' |
40 - 59 | 1 ekor sapi betina musinnah |
60 - 69 | 2 ekor sapi tabi' |
70 - 79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor sapi tabi' |
80 - 89 | 2 ekor sapi musinnah |
- tabi' ; sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
- musinnah ; sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Apabila jumlah hewan ternak bertambah 30 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor tabi' dan jika jumlahnya bertanbah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Kambing/ Domba
Nishab kambing/ domba adalah 40 ekor, artinya jika seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/ domba, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Seperti diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Annas bin Malik, dihitungkan
melalui tabel berikut ini,
Jumlah ternak (ekor) | Zakat |
40 - 120 | 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun) |
121 - 200 | 2 ekor kambing/ domba |
60 - 69 | 3 ekor kambing/ domba |
Apabila jumlah kambing/ domba bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1
ekor.
Unggas
Nishab pada ternak unggas dan hasil perikanan tidak ditetapkan berdasarkan
banyak per ekornya, namun dhitung berdasarkan skala usahanya. Adapun nishab
ternak unggas dan perikanan adalah sebanding dengan 20 dinar dimana 1 dinar
setara dengan 4,25 gram emas murni atau sama dengan 85 gram emas. Hal itu
berarti bahwa jika seorang beternak unggas atau memiliki usaha perikanan, pada
akhir tahun tutup buku, ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia wajib
mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Unta
Nishab unta adalah sebanyak 5 ekor unta. Jika seseorang telah memiliki 5 ekor
unta, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Zakat akan bertambah apabila jumlah
unta yang dimiliki juga bertambah.
Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas bin Malik, perhitungan dapat
dilihat melalui tabel berikut,
Jumlah ternak (ekor) | Zakat |
5 - 9 | 1 ekor kambing/ domba |
10 - 14 | 2 ekor kambing/ domba |
15 - 19 | 3 ekor kambing/ domba |
20 - 24 | 4 ekor kambing/ domba |
25 - 35 | 1 ekor unta bintu Makhad |
36 - 45 | 1 ekor unta bintu Labun |
45 - 60 | 1 ekor unta Hiqah |
61 - 75 | 1 ekor unta Jadz'ah |
76 - 90 | 2 ekor unta bintu Labun |
91 - 120 | 2 ekor unta Hiqah |
- Umur kambing untuk zakat adalah 2 (dua) tahun atau lebih, atau domba yang berumur 1 (satu) tahun atau lebih.
- Unta bintu Makhad adalah unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
- Unta bintu Labun adalah unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Unta Hiqah adalah unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
- Unta Jadz'ah adalah unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya apabila jumlah unta bertambah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor unta bintu labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
Itulah ketentuan zakat hewan untuk harta peternakan seperti berwujud hewan sapi, kerbau, kuda, kambing/ domba, unggas (ayam, bebek, burung, dsb) dan unta. Semoga pembahasan di atas memudahkan teman- teman dalam belajar materi zakat khususnya untuk zakat hewan ternak.
Semoga Bermanfaat
Salam.
Sumber :
Lazismu : zakat hewan ternak melalui https://lazismu.org/index.php/view/zakat-hewan-ternak