Ahzaa.Net: Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, Inilah Delapan Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat Fitrah, Inilah Delapan Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat Fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan pada hari raya Idul fitri oleh orang- orang yang memenuhi syarat tertentu. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah baik itu laki- laki, perempuan, usia kecil maupun dewasa, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta untuk keperluan diri maupun keluarga yang ditanggungnya. 

Gambar oleh Данила Кривошеев dari Pixabay

Mustahiq  Zakat
Berdasarkan penerimanya, ada delapan orang yang berhak menerima zakat dan istilah untuk orang- orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa orang yang paling berhak menerima zakatr adalah fakir miskin, namun sebagian lainnya berpendapat bahwa terdapat golongan tertentu yang berjumlah delapan ashnaf (delapan golongan) yang berhak menerima zakat fitrah.Pendapat tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi'i. 

Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya,
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.


Adapun mustahiq yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut,
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja maupun berusaha. 
  2. Miskin, yaitu orang yang bekerja dan  memiliki penghasilan sehari- hari namun orang tersebut belum dapat mencukupi kebutuhannya. 
  3. Amil, atau yang disebut sebagai panitia yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya. 
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam sehingga kadar imannya masih terlalu lemah. 
  5. Hamba sahaya (budak), yaitu orang- orang yang berstatus sebagai budak atau hamba sahaya yang belum merdeka.
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak hutang, namun ia tidak mampu membayarnya. 
  7. Sabilillah, yaitu orang- orang yang berjuang di jalan Allah Swt.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang menempuh perjalanan (musafir) karena sebab positif tertentu seperti pendidikan, berdakwah, dan sebagainya. 

Itulah tentang 8 golongan penerima zakat fitrah (mustahiq). Semoga saja beberapa istilah dari delapan golongan penerima zakat fitrah di atas dapat dibedakan dan dipahami dengan baik. Semoga Bermanfaat.

Salam. 
Apa itu Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat, Waktu dan Golongan Penerima

Apa itu Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat, Waktu dan Golongan Penerima

Zakat secara bahasa (lughat) diartikan sebagai :tumbuh, berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga berarti membersihkan atau mensucikan. Secara istilah syara', zakat merupakan kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu kepada kelompok orang dengan kriteria tertentu.

Zakat termasuk dalam rukun Islam kelima dan hukum melaksanakannya adalah fardhu 'ain bagi orang- orang yang memenuhi syarat- syaratnya. Adapun kewajiban zakat dimulai pada tahun kedua hijriyah dan kata zakat disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat dalam Al Quran. 

Image by Mario Vogelsteller from Pixabay 

Perintah zakat tercantum di dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 267. Selain ayat tersebut, perintah zakat juga terdapat dalam surah An Nisa ayat 77.

Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Nah, pada pembahasan ini, kita akan mempelajari tentang zakat fitrah, baik secara pengertian, syarat- syarat, waktu penerimaan, dan golongan orang yang menerima zakat fitrah. 

Pengertian Zakat Fitrah 
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fitri. Sementara itu, zakat fitrah menurut syariat Islam merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim baik laki- laki maupun perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan untuk diri dan keluarganya pada hari Raya Idul Fitri. 

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang- orang yang memenuhi syarat. Adapun orang- orang yang harus melaksanakannya adalah sebagai berikut,

Orang Islam
Orang yang beragama Islam wajib melaksanakan zakat, sementara orang yang beragama non-Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam idul fitri.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang ada ketika waktu terbenam matahari pada malam idul fitri, sehingga orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam idul fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal yang sama juga diperuntukkan bagi anak yang lahir selepas terbenam matahari, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari juga tidak wajib membayarkan zakat fitrah bagi istrinya. 

Orang tersebut memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya 
Orang yang wajib membayar zakat fitrah diharuskan memiliki kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Sementara itu harta seseorang yang ada pada malam idul fitri untuk keperluan sehari- hari seperti peralatan meja, kursi, pakaian, dan buku- buku yang dimiliki tidak perlu dijual untuk membayar zakat fitrah. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang dapat membayar zakat untuk dirinya sendiri dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya. 

Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah 
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan pada setiap bulan ramadhan dengan pembayaran dilakukan sejak awal bulan ramadhan secara ta'jil (lebih cepat) sampai dengan hari raya idul fitri sebelum shalat Idul Fitri. 

Ada beberapa waktu pembayaran zakat fitrah yang digolongkan menjadi empat, dengan uraian sebagai berikut :
  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu mulai dari awal ramadhan hingga akhir bulan ramadhan 
  • Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada penghabisan bulan ramadhan 
  • Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesuah shalat subuh sbelum shalat Idul fitri 
  • Waktu Makruh, yaitu sesudah shalat Idul fitri sampai sebelum terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Golongan Penerima Zakat Fitrah 
Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan istilah mustahiq. Beberapa ulama memiliki pandangan tersendiri tentang orang - orang yang berhak menerima zakat fitrah. Pendapat yang terbanyak para ulama, menyatakan golongan orang- orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir miskin. 

Sementara itu, Imam Syafi'i, menyampaikan  bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada kelompok penerima zakat yang berjumlah delapan. 

Imam Maliki juga berpandangan bahwa zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk amil, mualaf, memerdekaan hamba, dan orang yang berhutang. Mujahid dan Ibnu sabil bahkan tidak diperbolehkan kalau ia tidak menyandang predikat fakir. Bila tidak didapati semua golongan tersebut, maka penerimaan zakat dapat dialihkan ke wilayah lain dengan ongkos orang yang mengeluarkan zakat, agar tidak kurang dari 2,5 kg. 

Besaran Harta untuk Zakat Fitrah 
Hrta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa makanan pokok  seseorang yang berlaku di negaranya seperti gandum, beras, sagu, jagung dan lain- lain. Bbeerapa pendapat juga menyatakan bahwa uang dapat dikeluarkan sebagai zakat dengan ketetapan tertentu.

Di negara Indonesia sendiri, ukuran jumlah zakat fitrah yang dibayarkan adalah tiga setengah liter (2,5 kg) beras. 

Itulah pengertian zakat fitrah, syarat, waktu dan golongan penerima. Semoga pembahasan materi di atas dapat memberikan manfaat buat teman- teman semuanya. Salam.

Formulir Kontak