Zakat secara bahasa (lughat) diartikan sebagai :tumbuh, berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga berarti membersihkan atau mensucikan. Secara istilah syara', zakat merupakan kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu kepada kelompok orang dengan kriteria tertentu.
Zakat termasuk dalam rukun Islam kelima dan hukum melaksanakannya adalah fardhu 'ain bagi orang- orang yang memenuhi syarat- syaratnya. Adapun kewajiban zakat dimulai pada tahun kedua hijriyah dan kata zakat disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat dalam Al Quran.
|
Image by Mario Vogelsteller from Pixabay |
Perintah zakat tercantum di dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 267. Selain ayat tersebut, perintah zakat juga terdapat dalam surah An Nisa ayat 77.
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Nah, pada pembahasan ini, kita akan mempelajari tentang zakat fitrah, baik secara pengertian, syarat- syarat, waktu penerimaan, dan golongan orang yang menerima zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fitri. Sementara itu, zakat fitrah menurut syariat Islam merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim baik laki- laki maupun perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan untuk diri dan keluarganya pada hari Raya Idul Fitri.
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang- orang yang memenuhi syarat. Adapun orang- orang yang harus melaksanakannya adalah sebagai berikut,
Orang Islam
Orang yang beragama Islam wajib melaksanakan zakat, sementara orang yang beragama non-Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam idul fitri.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang ada ketika waktu terbenam matahari pada malam idul fitri, sehingga orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam idul fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal yang sama juga diperuntukkan bagi anak yang lahir selepas terbenam matahari, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari juga tidak wajib membayarkan zakat fitrah bagi istrinya.
Orang tersebut memiliki kelebihan makan bagi diri dan keluarganya
Orang yang wajib membayar zakat fitrah diharuskan memiliki kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Sementara itu harta seseorang yang ada pada malam idul fitri untuk keperluan sehari- hari seperti peralatan meja, kursi, pakaian, dan buku- buku yang dimiliki tidak perlu dijual untuk membayar zakat fitrah. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang dapat membayar zakat untuk dirinya sendiri dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan pada setiap bulan ramadhan dengan pembayaran dilakukan sejak awal bulan ramadhan secara ta'jil (lebih cepat) sampai dengan hari raya idul fitri sebelum shalat Idul Fitri.
Ada beberapa waktu pembayaran zakat fitrah yang digolongkan menjadi empat, dengan uraian sebagai berikut :
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu mulai dari awal ramadhan hingga akhir bulan ramadhan
- Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada penghabisan bulan ramadhan
- Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesuah shalat subuh sbelum shalat Idul fitri
- Waktu Makruh, yaitu sesudah shalat Idul fitri sampai sebelum terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan istilah mustahiq. Beberapa ulama memiliki pandangan tersendiri tentang orang - orang yang berhak menerima zakat fitrah. Pendapat yang terbanyak para ulama, menyatakan golongan orang- orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir miskin.
Sementara itu, Imam Syafi'i, menyampaikan bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada kelompok penerima zakat yang berjumlah delapan.
Imam Maliki juga berpandangan bahwa zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk amil, mualaf, memerdekaan hamba, dan orang yang berhutang. Mujahid dan Ibnu sabil bahkan tidak diperbolehkan kalau ia tidak menyandang predikat fakir. Bila tidak didapati semua golongan tersebut, maka penerimaan zakat dapat dialihkan ke wilayah lain dengan ongkos orang yang mengeluarkan zakat, agar tidak kurang dari 2,5 kg.
Besaran Harta untuk Zakat Fitrah
Hrta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa makanan pokok seseorang yang berlaku di negaranya seperti gandum, beras, sagu, jagung dan lain- lain. Bbeerapa pendapat juga menyatakan bahwa uang dapat dikeluarkan sebagai zakat dengan ketetapan tertentu.
Di negara Indonesia sendiri, ukuran jumlah zakat fitrah yang dibayarkan adalah tiga setengah liter (2,5 kg) beras.
Itulah pengertian zakat fitrah, syarat, waktu dan golongan penerima. Semoga pembahasan materi di atas dapat memberikan manfaat buat teman- teman semuanya. Salam.