Ahzaa.Net: Syarat dan Ketentuan Tunjangan Insentif Guru PAI 2023
Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023 Dirilis, Perhatikan Persyaratan dan Ketentuannya

Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023 Dirilis, Perhatikan Persyaratan dan Ketentuannya

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis data penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023. Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI akan menjangkau sebanyak 22 ribu guru di seluruh Indonesia. Penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap dimana penyaluran pertama pada bulan Juni 2023 selanjutnya untuk penyaluran kedua pada bulan Desember 2023. 

Tunjangan Insentif yang akan diterima selama 12 bulan tersebut, merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). Adapun guru yang ditetapkan sebagai penerima insentif meliputi guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK. Selain itu tunjangan juga diberikan kepada Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. 

Image by eko pramono from Pixabay

Para penerima tunjangan insentif haruslah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum memasuki usia pensiun serta termasuk dalam skala prioritas yaitu usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi. 

Bagi guru Pendidikan Agama Islam yang terdata menerima tunjangan insentif, maka harus melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan seperti berikut ini :
  1. Memiliki rekening sendiri yang aktif dan terdata di Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
  2. Kesesuaian data pada rekening seperti nama rekening yang berupa Huruf kapital, Huruf Kecil atau Gelar yang penulisannya harus sesuai tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka. Selain itu nama Bank yang dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.
  3. Penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (pastikan hasil scan jelas dan terbaca) serta KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
  4. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif pengguna selain kedua bank tersebut, maka akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Kesalahan input data yang tidak sesuai rekening seperti Nama, Nomor Rekening, Nama Bank hingga terjadi penolakan saat penyaluran insentif, maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif. 
  5. Verifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF akan dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota  sampai tanggal 7 Juni 2023.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulannya dan rencananya akan diterima selama 12 bulan.

Formulir Kontak