Ahzaa.Net: Syarat KIP Kuliah 2023
KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK-SNBT 2023 Dibuka, Yuk segera pilih Seleksi di SIM KIP Kuliah, dan segera Lengkapi berkas KIP Kuliahnya

KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK-SNBT 2023 Dibuka, Yuk segera pilih Seleksi di SIM KIP Kuliah, dan segera Lengkapi berkas KIP Kuliahnya

Bantuan KIP Kuliah dapat diperoleh melalui semua jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), maupun jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Pembukaan KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK - SNBT 2023
Para pendaftar yang memilih jalur seleksi UTBK-SNBT di sistem KIP Kuliah sudah dapat memilih seleksi UTBK-SNBT di menu Seleksi SIM KIP Kuliah pasalnya pilihan tersebut sudah mulai dibuka per-tanggal 22 Maret 2023 yang lalu. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 13 April 2023. 

Tentang KIP Kuliah
KIP Kuliah Merdeka merupakan program pemerintah untuk memberi kesempatan pada murid seluruh Indonesia  dari keluarga tidak mampu menikmati bangku pendidikan di perguruan tinggi sehingga mereka akan memperoleh  pekerjaan yang lebih baik setelah lulus serta dapat menaikkan taraf ekonomi dan sosial keluarganya di masa mendatang.

Pendaftaran bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2023 dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan data -data  diantaranya sebagai berikut : (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK), (2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan (3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data- data tersebut harus valid sesuai pada sistem Dapodik agar pendaftaran akun dapat berjalan dengan baik. Selain itu pendaftar juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman akun pendaftaran calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2023.

KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 diperuntukkan bagi siswa / siswi SMK, MA atau yang sederajat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Adapun ketentuan dari penerima bantuan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Pertama, Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan SMA, MA, SMK atau yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2022 atau 2021.

Kedua, siswa dan siswi tersebut dinyatakan lolos pada seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk untuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi oleh BAN-PT.

Ketiga, siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pertimbangan khusus dengan disertai bukti dokumen yang sah.

Sebagai pertimbangan pada poin ketiga di atas, keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, siswa sasaran KIP Kuliah Merdeka diprioritaskan :

  • Siswa/ siswi merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar;
  • Siswa tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti  Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); 
  • Siswa termasuk sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3  dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Adapun penggolongan Data P3KE tersebut:

  • Desil 1, kelompok rumah tangga 1-10% tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional. 
  • Desil 2, kelompok rumah tangga 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 3, kelompok rumah tangga 21-30% terendah  tingkat kesejahteraannya secara nasional

Keempat, siswa dan siswi  yang berasal dari panti asuhan maupun panti sosial


Bagi siswa atau siswi yang bukan merupakan penerima PIP saat SMA/sederajat, atau tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah dan tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial tetapi siswa atau siswi merasa berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, terdapat kesempatan memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Siswa dan siswi tersebut dapat melampirkan bukti dokumen yang menyatakan bahwa  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. 

Untuk membuktikan siswa/ siswi berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas, dibuktikan dengan lampiran dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan bahwa keluarga tersebut dalam golongan miskin atau tidak mampu. Pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima kuliah, semua dokumen tersebut dilampirkan. 
Daftar Pertanyaan yang sering Ditanyakan Pendaftar KIP Kuliah 2023

Daftar Pertanyaan yang sering Ditanyakan Pendaftar KIP Kuliah 2023

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi. 

KIP Kuliah pada prinsipnya berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Syarat prestasi pada KIP Kuliah diperuntukkan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar- benar memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. 

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Penerima KIP Kuliah mendapatkan seperti bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi dan seleksi lainnya yang diselenggarakan Perguruan Tinggi, bebas biaya studi atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, dan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dengan besar yang sudah ditentukan Puslapdik berdasarkan perhitungan besar indeks harga lokal masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Berkaitan dengan pendaftaran KIP Kuliah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Dilansir dari laman panduan KIP di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan, berikut saya rangkum permasalahan melalui Frequency Asked Questions (FAQ) atau pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pendaftar. 

Ketidaklayakan dalam Pendaftaran KIP Kuliah
Ada beberapa kemungkinan yang terjadi para pendaftar dinyatakan tidak layak dalam menerima KIP Kuliah karena ternyata mampu secara ekonomi, diantaranya
  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Pendaftaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Aktif
KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Jadi bagi mahasiswa aktif, tidak diperkenankan untuk mendaftar KIP Kuliah. 

Pindah Prodi bagi Mahasiswa penerima KIP Kuliah
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Pengajuan Beasiswa selain KIP Kuliah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Cuti bagi Mahasiswa Penerima KIP
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Mendaftar KIP Kuliah Meskipun tidak Memiliki KIP/ KKS
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang. Nah, agar lebih jelas dalam memahami KIP Kuliah, berikut beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Pendaftaran Program KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jadwal Penting KIP Kuliah Merdeka 2023
Proses Seleksi KIP Kuliah
  • Registrasi Akun : 14 Februari - 31 Oktober 2023
  • Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2023


Bagi yang memenuhi syarat, yuk segera daftar di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id . Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. 

Selamat Berjuang.

Semangat
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Yuk Perhatikan Syarat, Tata Cara Daftar, dan Jadwalnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Yuk Perhatikan Syarat, Tata Cara Daftar, dan Jadwalnya

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulus SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. 

Beberapa keuntungan dapat diperoleh saat menjadi penerima KIP Kuliah seperti bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi dan seleksi lainnya yang diselenggarakan Perguruan Tinggi, bebas biaya studi atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, dan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dengan besar yang sudah ditentukan Puslapdik berdasarkan perhitungan besar indeks harga lokal masing-masing wilayah Perguruan Tinggi


Proses pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka pada Selasa, tanggal 14 Februari 2023. Sementara untuk jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2023 (atau SNMPTN) dimulai tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2023 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
Sebelum melakukan pendaftaran persiapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Adapun tahapannya adalah sebagai berikut,
  1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika validasi berhasil, maka sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan Pendaftaran Program KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jadwal Penting KIP Kuliah Merdeka 2023


Proses Seleksi Masuk SNBP
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa : 9 Januari 2023 - 15 Februari 2023
  • Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil SNBT : 28 Maret 2023
Proses Seleksi KIP Kuliah
  • Registrasi Akun : 14 Februari - 31 Oktober 2023
  • Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2023


Bagi yang memenuhi syarat, yuk segera daftar di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id . Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. 

Selamat Berjuang.

Semangat

Formulir Kontak