Ahzaa.Net: Syarat Imam
Materi PAIBP : Inilah orang- orang yang Diutamakan untuk Menjadi Imam dalam Shalat Berjamaah

Materi PAIBP : Inilah orang- orang yang Diutamakan untuk Menjadi Imam dalam Shalat Berjamaah

Secara bahasa, imam artinya di depan dan apabila diartikan secara istilah, imam merupakan orang yang berdiri di depan dalam pelaksanaan shalat bersama. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan shalat, imam bertanggung jawab terhadap orang yang berdiri di belakangnya. 

Semua orang diperkenankan menjadi imam dalam melaksanakan shalat berjamaah, namun beberapa orang lebih berhak menjadi seorang imam. Untuk menjadi seorang imam, harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan diantaranya beragama Islam, baligh, berakal, berjenis kelamin laki- laki untuk makmum laki- laki dan umum. Seorang imam juga harus mengetahui syarat- syarat, rukun- rukun dan hal- hal yang membatalkan shalat serta hukum lain yang berkaitan dengan shalat. Selain syarat- syarat tersebut, imam juga bisa membaca Al Quran dengan fasih dan imam harus lebih pandai dengan makmumnya dalam segi bacaan. 

Gambar oleh Mehmet A. dari Pixabay

Orang- orang yang telah memenuhi syarat- syarat yang disebutkan sebelumnya boleh menjadi seorang imam, akan tetapi, ada diantara mereka yang lebih berhak lagi untuk menjadi seorang imam dalam shalat berjamaah, diantaranya :
  1. Wali, yaitu orang yang menjadi penguasa wilayah setempat. Sesuai sabda Nabi SAW, yang artinya seorang lelaki (yang menjadi penguasa) tidak boleh makmum kepada laki- laki lain (pendatang) di dalam wilayahnya sendiri.
  2. Imam, yaitu orang yang menjadi imam di masjid sendiri. Nabi SAW bersabda, yang artinya sesungguhnya ibnu Umar mempunyai (pengalaman ketika ia pergi ke salah satu masjid) kemudian imam masjid itu datang dan meminta Ibnu untuk menjadi imam. Maka Ibnu Umar berkata kepada imam di dalam masjid itu; engkau lebih berhak menjadi imam di dalam masjidmu (HR. Imam Syafi'i).
  3. Pemilik rumah, sesuai dengan sabda Nabi SAW, yang artinya, bahwa seorang lelaki (pendatang) tidak boleh menjadi imam bagi laki- laki lain di dalam keluarga dan daerah kekuasaannya. Dan dia tidak boleh duduk untuk memuliakannya kecuali dengan seizin tuan rumah (HR Muslim).
  4. Orang yang lebih ahli dalam ilmu fiqih 
  5. Orang yang hafidz Al Quran 
  6. Orang yang bacaan Al Quran nya fasih 
  7. Orang yang lebih wira'I, yaitu orang yang mampu menjaga seluruh anggota tubuhnya dari hal- hal yang diharamkan, menjaga anggota tubuhnya dari hal yang tidak diperbolehkan.
  8. Orang yang lebih dahulu tioba di tempat jamaah
  9. Orang yang lebih tua 
  10. Orang yang lebih tinggi nasabnya 
  11. Orang yang tidak fasik.

Itulah beberapa orang yang lebih berhak menjadi imam dalam shalat berjamaah. Semoga tulisan ini dapat membantu teman- teman dalam belajar khususnya materi shalat berjamaah dalam mapel PAIBP. Semoga Bermanfaat.

Salam.
Materi PAIBP SMA/ SMK Tentang Shalat : Tata Cara Menegur Imam yang Melakukan Kesalahan dalam Shalat

Materi PAIBP SMA/ SMK Tentang Shalat : Tata Cara Menegur Imam yang Melakukan Kesalahan dalam Shalat

Rasulullah mensyariatkan kepada kita untuk melaksanakan shalat berjamaah. Pasalnya, shalat berjamaah lebih banyak pahalanya dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid). Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Annisa ayat 102 yang artinya, Dan apabila kamu di tengah- tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendaklah mendirikan shalat bersama mereka , maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat berjamaah) bersamamu (QS Annisa : 102)

Gambar oleh Данила Кривошеев dari Pixabay

Dalam shalat berjamaah, ada orang yang berdiri sendirian di bagian depan dan bertanggung jawab terhadap orang yang berdiri di belakangnya. Orang teresebut adalah imam. Imam, dilihat dari segi bahasa artinya di depan. Sementara apabila dilihat dari segi istilah, artinya berdiri sendirian di bagian depan dalam pelaksanaan shalat bersama dan ia bertanggung jawab atas orang- orang yang berdiri di belakangnya. 

Syarat Imam
Tidak semua orang dapat menjadi imam, artinya seorang imam harus memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya,
  1. Harus beragama Islam 
  2. Imam harus sudah baligh 
  3. Berakal 
  4. Berjenis kelamin laki- laki, jika makmumnya laki- laki dan umum 
  5. Mengetahui syarat, rukun dan hal- hal yang membatalkan shalat dan hukum- hukum lain yang berkaitan dengan shalat.
  6. Dapat membaca Al Quran dengan fasih 
  7. Harus lebih pandai daripada makmumnya dari segi bacaannya. 

Syarat Menjadi Makmum
Makmum merupakan orang yang berada di belakang pada saat menjalankan shalat berjamaah. Adapun syarat menjadi makmum adalah sebagai berikut :
  1. Makmum tahu dan meyakini bahwa imam tidak batal shalatnya 
  2. Makmum berdiri di belakang imam 
  3. Makmum mengetahui pergerakan shalat dari imam 
  4. Jarak makmum dan imam tidak lebih dari 200 meter 
  5. Berniat menjadi makmum, sedangkan imam tidak diwajibkan berniat untuk menjadi imam kecuali pada pelaksanaan shalat Jumat.
  6. Makmum tidak mendahului pergerakan shalatnya imam 
  7. Makmum selalu melakukan gerakan setelah imam tetapi makmum tidak boleh mendahului atau tertinggal dua gerakan atau lebih dari gerakan imam.
  8. Melaksanakan takbirotul ikhrom setelah takbirnya imam.

Cara Menegur Imam yang Melakukan Kesalahan dalam Shalat
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, adakalanya imam melakukan kesalahan dalam shalat yang disebabkan karena lupa atau belum hafal bacaan shalatnya, maka dalam hal ini, makmum  boleh mengingatkannya. 

Namun ada perbedaan dalam hal mengingatkan imam, antara makmum laki- laki dan makmum perempuan. 

Makmum Laki- Laki
Bagi makmum laki- laki, maka mengingatkan imam yang melakukan kesalahan adalah dengan cara berikut :
  • Membaca bacaan imam dengan suara yang kiranya dapat didengar oleh imam. Hal ini dilakukan apabila kesalahan yang dilakukan merupakan dalam hal bacaan. 
  • Membaca istighfar atau bacaan doa dengan suara yang cukup keras. Hal tersebut dilakukan apabila kesalahan tersebut merupakan kesalahan gerakan.

Makmum Perempuan
Bagi makmum yang berjenis kelamin perempuan, maka cara mengingatkan kesalahan itu dengan cara  bertepuk dengan  punggung telapak tangan. Cara ini digunakan untuk mengingatkan kesalahan imam baik kesalahan bacaan maupun gerakan.

Mengganti Imam yang Batal
Imam yang batal shalatnya juga dapat digantikan dengan makmum, dengan cara makmum maju selangkah dari makmum- makmum lainnya, kemudian makmum yang maju menggantikan posisi imam yang batal tersebut dan melakukan apa yang dilakukan oleh imam. 

Nah, itulah bagaimana menegur imam yang melakukan kesalahan dalam Shalat. Semoga rangkuman materi ini bermanfaat buat teman- teman semuanya dalam mempelajari materi PAIBP SMA/ SMK. Semoga Bermanfaat.

Salam. 

Formulir Kontak