Ahzaa.Net: Shalat Berjamaah
Materi PAIBP : Makmum dalam Shalat Berjamaah, Syarat- Syarat dan Macamnya

Materi PAIBP : Makmum dalam Shalat Berjamaah, Syarat- Syarat dan Macamnya

Shalat berjamaah itu lebih besar pahalanya dibandingkan shalat sendirian. Hal tersebut sudah termaktub di dalam Al Quran Surah Annisa ayat 102 yang artinya, Dan apabila kamu di tengah- tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendaklah mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat berjamaah) bersamamu (QS Annisa : 102). 

Gambar oleh WAQAR AHMAD dari Pixabay

Shalat berjamaah juga sangat dianjurkan karena pahalanya berlipat sebanyak 27 derajat, sebagaimana didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw yang artinya, “Shalat berjama'ah lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam shalat berjamaah, ada orang yang berdiri sendirian di bagian depan yang bertanggung jawab terhadap orang yang berdiri di belakangnya. Sementara itu orang yang berdiri di belakang imam dan menuruti gerakan imam disebut dengan makmum. 

Makmum dalam shalat berjamaah
Kata makmum secara bahasa diartikan sebagai orang yang berada di belakang. Sedangkan makmum, menurut istilah, adalah orang yang berada di belakang imam pada waktu menjalankan shalat berjamaah. Adapun makmum memiliki syarat- syarat diantaranya 
  1. Makmum mengetahui dan meyakini bahwa imam tidak batal shalatnya 
  2. Makmum berdiri di belakang imam
  3. Makmum mengetahui pergerakan shalatnya imam 
  4. Jarak makmum dan imam tidak lebih dari 200 meter
  5. Berniat untuk menjadi makmum
  6. Makmum tidak mendahului pergerakan shalat dari imam 
  7. Makmum selalu melakukan gerakan setelah imam tetapi makmum tidak boleh mendahului atau tertinggal dua gerakan atau lebih dari gerakan imam 
  8. Melaksanakan takbirotul ikhrom setelah takbirnya imam

Semua syarat tersebut harus dipenuhi oleh makmum apabila ingin memeroleh pahala dari shalat berjamaah. Sebagaimana sabda nabi SAW, yang artinya Imam itu diwajibkan untuk diikuti gerakannya, maka jangan engkau menyalahi kepada gerakan imam. Maka ia bertakbir, maka bertakbirlah; jika ia ruku', maka ruku'lah kamu, ketika dia berkata samia Allahu Liman Hamidah, maka jawablah : Robbana Lakal Hamdu, dan ketika dia sujud maka sujudlah kamu. 

Macam- Macam Makmum
Ada dua macam makmum yaitu makmum masbuq dan makmum muwafiq. Berikut penjelasannya,
  1. Makmum masbuq (makmum yang datang terlambat), ialah makmum yang tidak punya cukup waktu untuk membaca al-fatihah, tapi shalatnya tetap sah karena ikut imam. Contoh ilustrasi dari makmum masbuq adalah jika seorang datang sesudah imam mendirikan shalat dan sudah melakukan satu rakaat atau lebih, maka seluruh ulama sepakat bahwa orang tersebut hendaklah berniat jama'ah dan meneruskan shalat bersama imam. 
  2. Makmum muwafiq adalah makmum yang cukup waktu membaca alfatihah. Misal ia datang terlambat namun dalam keterlambatannya ia masih ada sisa cukup waktu untuk membaca al-fatihah. 
Itulah tentang makmum, macam- macam dan syarat- syaratnya. Semoga materi pembelajaran PAIBP ini membantu teman- teman dalam belajar. Salam.
Materi PAIBP : Inilah orang- orang yang Diutamakan untuk Menjadi Imam dalam Shalat Berjamaah

Materi PAIBP : Inilah orang- orang yang Diutamakan untuk Menjadi Imam dalam Shalat Berjamaah

Secara bahasa, imam artinya di depan dan apabila diartikan secara istilah, imam merupakan orang yang berdiri di depan dalam pelaksanaan shalat bersama. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan shalat, imam bertanggung jawab terhadap orang yang berdiri di belakangnya. 

Semua orang diperkenankan menjadi imam dalam melaksanakan shalat berjamaah, namun beberapa orang lebih berhak menjadi seorang imam. Untuk menjadi seorang imam, harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan diantaranya beragama Islam, baligh, berakal, berjenis kelamin laki- laki untuk makmum laki- laki dan umum. Seorang imam juga harus mengetahui syarat- syarat, rukun- rukun dan hal- hal yang membatalkan shalat serta hukum lain yang berkaitan dengan shalat. Selain syarat- syarat tersebut, imam juga bisa membaca Al Quran dengan fasih dan imam harus lebih pandai dengan makmumnya dalam segi bacaan. 

Gambar oleh Mehmet A. dari Pixabay

Orang- orang yang telah memenuhi syarat- syarat yang disebutkan sebelumnya boleh menjadi seorang imam, akan tetapi, ada diantara mereka yang lebih berhak lagi untuk menjadi seorang imam dalam shalat berjamaah, diantaranya :
  1. Wali, yaitu orang yang menjadi penguasa wilayah setempat. Sesuai sabda Nabi SAW, yang artinya seorang lelaki (yang menjadi penguasa) tidak boleh makmum kepada laki- laki lain (pendatang) di dalam wilayahnya sendiri.
  2. Imam, yaitu orang yang menjadi imam di masjid sendiri. Nabi SAW bersabda, yang artinya sesungguhnya ibnu Umar mempunyai (pengalaman ketika ia pergi ke salah satu masjid) kemudian imam masjid itu datang dan meminta Ibnu untuk menjadi imam. Maka Ibnu Umar berkata kepada imam di dalam masjid itu; engkau lebih berhak menjadi imam di dalam masjidmu (HR. Imam Syafi'i).
  3. Pemilik rumah, sesuai dengan sabda Nabi SAW, yang artinya, bahwa seorang lelaki (pendatang) tidak boleh menjadi imam bagi laki- laki lain di dalam keluarga dan daerah kekuasaannya. Dan dia tidak boleh duduk untuk memuliakannya kecuali dengan seizin tuan rumah (HR Muslim).
  4. Orang yang lebih ahli dalam ilmu fiqih 
  5. Orang yang hafidz Al Quran 
  6. Orang yang bacaan Al Quran nya fasih 
  7. Orang yang lebih wira'I, yaitu orang yang mampu menjaga seluruh anggota tubuhnya dari hal- hal yang diharamkan, menjaga anggota tubuhnya dari hal yang tidak diperbolehkan.
  8. Orang yang lebih dahulu tioba di tempat jamaah
  9. Orang yang lebih tua 
  10. Orang yang lebih tinggi nasabnya 
  11. Orang yang tidak fasik.

Itulah beberapa orang yang lebih berhak menjadi imam dalam shalat berjamaah. Semoga tulisan ini dapat membantu teman- teman dalam belajar khususnya materi shalat berjamaah dalam mapel PAIBP. Semoga Bermanfaat.

Salam.

Formulir Kontak