Salat dalam Perjalanan, Bagaimana Ketentuannya?
Allah Swt memberikan kemurahan (rukhsah) kepada orang yang melakukan
perjalanan jauh. Salah satunya yaitu diperbolehkannya melaksanakan salat
dengan cara jama', qashar, maupun jama' qashar.
Rasulullah Saw telah menganjurkan kepada mereka yang sedang melakukan
perjalanan jauh untuk melaksanakan dengan cara jama', qashar, atau kedua-
duanya. Hal tersebut ditujukan agar para musafir atau orang yang melakukan
perjalanan jauh dapat melaksanakan ibadah salat dengan tenang sembari
melaksanakan perjalanan.
Dalil tentang salat dalam perjalanan dengan cara salat qashar terdapat dalam
al Quran surah An Nisa ayat 101 yang artinya,
dan jika kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
mengqashar sembahyangmu, jika takut diserang orang- orang kafir.
Sesungguhnya orang- orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS An
Nisaa : 101)
Ketentuan Salat dalam Perjalanan
Seseorang yang berpergian dengan kendaraan, tidak bisa melakukan aktivitas
secara normal, termasuk melaksanakan ibadah salat. Hal ini karena ketika
berada di dalam kendaraan, salat tidak dapat dilaksanakan secara sempurna.
Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang dapat diperhatikan saat
melaksanakan ibadah salat ketika dalam perjalanan. Berikut pembahasannya,
- Salat wajib dilaksanakan dengan sempurna yaitu dengan berdiri, bisa ruku', sujud, menghadap kiblat. Hal ini apabila seseorang dalam kendaraan yang memungkinkan dilakukan gerakan salat secara normal. Contoh dari stuasi ini adalah seperti orang yang salat di atas kapal.
- Dalam hal bersuci (wudhu), maka dapat melakukannya dengan air atau apabila ada keterbatasan air, maka dilakukan dengan cara tayamum.
- Apabila dalam kendaraan seseorang tidak mungkin salat sambil berdiri dan menghadap kiblat. maka cara salatnya adalah dengan cara duduk semampunya. Hal ini sesuai dengan Hadist nabi, Dari Imran bin Husain ra, Nabi bersabda yang artinya, salatlah dengan berdiri, dan jika tidak mampu maka salatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka salatlah sambil tiduran (HR. Bukhari)
- Jika di atas kendaraan mampu salat sambil menghadap kiblat maka wajib salat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa salat dengan menghadap sesuai arah jalannya kendaraan. Ketika takbirotul ihrom hendaklah menghadap kiblat, seterusnya dapat menghadap sesuai dengan arah tujuan kendaraan.
- Ketentuan di atas hanya berlaku untuk salat wajib, sementara untuk salat sunnah, maka boleh dilakukan dengan duduk dan tidak memghadap kiblat, meskipun dua hal tersebut dapat dilakukan.
Itulah ketentuan salat dalam perjalanan. Nah, jika teman- teman sedang dalam perjalanan, dapat melaksanakan kewajiban salat wajib dengan jama' dan qashar dengan kondisi dan ketentuan tertentu. Semoga pembahasan di atas bermanfaat.
Salam.