Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Cair, Inilah Prosedur Pembayarannya
Menjelang pergantian tahun 2023 ke 2024 ini, para guru madrasah non ASN dalam
payung Kementrian Agama patut berbahagia. Pasalnya, Kementrian agama
mencairkan tunjangan inpassing untuk guru- guru madrasah bukan ASN dengan
totsl 98.972 guru sasaran penerima. Tunjangan inpassing ini diperuntukkan bagi
para guru madrasah non ASN yang sebelumnya telah menerima SK Inpassing.
SK Inpassing merupakan penanda kesetaraan jabatan dan pangkat untuk guru yang
bukan ASN serta menjadi pengakuan terhadap kualifikasi aakdemik, masa kerja
dan kepemilikan sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan inpassing untuk guru madrasah bukan ASN sesuai dengan gaji
pokok berdasar hasil kesetaraan golongan. Tunjangan inpassing ini memang sudah
ditunggu- tunggu oleh para guru selama 12 tahun melalui rangkaian proses yang
panjang.
Adapun total anggaran yang digelontorkan oleh Kemenag untuk program ini adalah
321,8 miliar untuk 98.972 guru madrasah non ASN melalui relokasi dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.
Pembayaran tunjangan akan dibayarkan terhitung sejak SK diterbitkan yaitu
bulan Oktober, November dan desember 2023. Adapun pembayaran tunjangan akan
dicairkan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Dalam pencairan tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN, ada tiga hal yang
diperhatikan yaitu :
- Data penerima yang akurat dimana hal ini akan dipastikan oleh masing- masing Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi.
- Kepemilikan rekening aktif pihak penerima.
- Akselerasi pencairan secepatnya dengan cara mengajukan SPM ke KPPN setempat
Cara Cek Guru Penerima Tunjangan
Bagi para Guru Madrasah Non ASN yang telah menerima SK Inpassing, segera dapat
mengecek akun SIMPATIKA masing- masing melalui laman
simpatika.kemenag.go.id.
Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non ASN
Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non ASN Penerima SK
Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 disampaikan melalui surat
nomor B-6295.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/12/2023. Dalam surat tersebut ada beberapa
hal yang disebutkan terkait prosedur pencairan tunjangan yaitu sebagai berikut
:
- Penerima tunjangan Profesi Guru Madrasah Non ASN yang mendapatkan SK Impassing dapat mengecek melalui akun SIMPATIKA
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
- Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang
berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan
ketentuan:
(1) Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat;
(2) Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM;
(3) Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM;
(4) Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA);
(5) Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali
paling lambat 2 (dua) hari kerja.
b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang
memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan
SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Lebih lanjut tentang prosedur, dapat dilihat melalui dokumen berikut ini,
Demikian informasi tentang prosedur pencairan tunjangan impassing guru
madrasah non ASN. Bagi yang sudah menerima SK Inpassing, segera cek data di
laman SIMPATIKA, lalu ikuti prosedur pencairannya.
Selamat yaa dan tetap semangat.
Salam.