Struktur Kurikulum Belajar Berdasar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Apa Saja Poin Pembaruannya?
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 bahwa kurikulum
didefinisikan sebagai suatu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan penyelenggaraan serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Berdasarkan tujuannya, Kurikulum Merdeka diterapkan untuk mewujudkan
pembelajaran yang bermakna dan efektif. Tentunya hal tersebut harus
dilaksanakan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
akhlak mulia. Selain itu, Kurikulum Merdeka juga dapat menumbuhkembangkan
cipta, rasa, dan karsa peserta didik yang berperan sebagai pelajar sepanjang
hayat yang berkarakter Pancasila.
sumber : https://guru.kemdikbud.go.id/ |
Prinsip pengembangan Kurikulum Merdeka harus didasarkan pada prinsip
pengembangan karakter, fleksibel dan berfokus pada muatan esensial. Prinsip
pengembangan karakter berkaitan dengan pengembangan kompetensi spiritual,
moral, sosial, dan emosional peserta didik sementara prinsip fleksibel,
berhubungan dengan penyesuaian kebutuhan pengembangan kompetensi peserta
didik, karakteristik satuan pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya
setempat. Prinsip terakhir yaitu fokus pada muatan esensial yaitu berpusat
pada muatan yang paling dibutuhkan dalam rangka pengembangan kompetensi dan
karakter peserta didik. Tentunya hal tersebut berguna agar peserta didik
memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan
bermakna.
Kurikulum Merdeka memiliki beberapa karakteristik pembelajaran diantaranya
adanya penilaian atau asesmen pada awal, proses dan akhir pembelajaran. Hal
ini diperlukan untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses
belajar peserta didik. Selain itu pada kurikulum Merdeka, mengedepankan
pemahaman tentang kebutuhan dan posisi peserta didik untuk melakukan
penyesuaian pembelajaran. Karakter pembelajaran lainnnya dalam Kurikulum
Merdeka ialah adanya prioritas terhadap kemajuan belajar peserta didik
dibanding cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum yang diberikan serta acuan
pada refleksi atas kemajuan belajar yang dilakukan secara kolaboratif dengan
pendidik lain.
Landasan Kurikulum Merdeka
Ada tiga landasan Kurikulum Merdeka yaitu landasan filosofis, Landasan
Sosiologis dan landasan Psikopedagogis. Landasan filosofis menitikberatkan
pada cita- cita kemrdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat
Indonesia yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Landasan sosiologis Kurikulum
Merdeka menekankan bahwa kurikulum sebagai upaya merespons dan berkontribusi
memecahkan masalah sosial melalui pendidikan dan mewujudkan pembelajaran yang
ekologis, interkultural, dan interdisiplin untuk transformasi sosial yang
lebih adil dan masa depan yang berkelanjutan. sedangkan Landasan
psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait
proses manusia belajar dan berkembang.
Poin Pembaruan Struktur Kurikulum di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024
Ada beberapa poin pembaruan struktur kurikulum di Permendikbudristek nomor 12
Tahun 2024 yaitu mencakup jejang SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan khusus dan
pendidikan kesetaraan.
Pada Jenjang SD, ada dua poin pembaruan diantaranya :
a. murid- murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan
percepatan belajar, dan/ atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran
terkait Kurikulum Merdeka secara individu (bukan rombongan belajar).
b. mapel Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD, dengan
masa transisi hingga tahun ajaran 2027/ 2028.
Untuk jenjang SMP, ada dua pembaruan yaitu :
a. murid- murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan
percepatan belajar, dan/ atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran
terkait Kurikulum Merdeka secara individu (bukan rombongan belajar).
b. Kelas khusus atau satuan pendidikan khusus olahraga atau seni dapat
menggunakan alokasi waktu P5 sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan
atau kesenian.
Pada jenjang SMA, ada tiga pembaruan yaitu :
a. murid- murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan
percepatan belajar, dan/ atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran
terkait Kurikulum Merdeka secara individu (bukan rombongan belajar).
b. Kelas khusus atau satuan pendidikan khusus olahraga atau seni dapat
menggunakan alokasi waktu P5 sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan
atau kesenian.
c. Penambahan mata pelajaran pilihan sejarah tingkat lanjut. Mata pelajaran
pilihan lain yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia dapat
dialokasikan hingga 25 JP/ minggu dan digunakan untuk mengembangkan kompetensi
terkait vokasi, keolahragaan atau kesenian sesuai minat.
Pada jenjang SMK, ada dua pembaruan yaitu :
a. Jumlah minggu efektif pada kelas XII (program 3 tahun) dan kelas XIII
(program 4 tahun) diasumsikan setara dengan 32 minggu.
b. Mata pekajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16
minggu efektif untuk program 3 tahun dan paling sedikit selama 10 bulan atau
28 minggu efektif untuk program 4 tahun.
Untuk Pendidikan khusus, terdapat pembaruan pada penambahan struktur
kurikulum untuk TKLB
Pada Pendidikan kesetaraan, adanya pembaruan dengan penyederhanaan
jumlah SKK dalam struktur kurikulum.
Ketentuan lainnya yang mengalami pembaruan adalah sebagai berikut :
- Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai ketersediaan sumber daya pendidikan dan peserta didik mengikuti ekstrakurikuler secara sukarela.
- Satuan pendidikan bertanggung jawab mengembangkan dan menetapkan kurikulum satuan pendidikan berdasar kerangka kurikulum. Selain itu bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus, untuk menyediakan layanan sesuai kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. Satuan pendidikan juga bertanggung jawab melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar dalam satuan pendidikan dan/ atau antar satuan pendidikan.
Itulah pembaruan - pembaruan dalam
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Lebih lengkap apa saja isi dari
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, teman- teman baca melalui
dokumen berikut ini.
Semoga Bermanfaat
Salam.