Pengusulan Inpassing Guru-Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Dibuka, Inilah Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Pembukaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi
guru-guru madrasah bukan aparatur sipil negara (GBASN) yang bersertifikat pendidik
tahun 2023 dibuka hingga 22 September 2023.
Syarat - Syarat Verval
Pembukaan usulan kesetaraan tersebut akan dilaksanakan secara digital melalui
SIMPATIKA masing- masing guru madrasah mulai tanggal 28 Agustus 2023.
Verifikasi dan validasi (verval) akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
syarat- syarat berikut :
- SK pengangkatan pertama sebagai guru
- tanggal lahir yang sesuai dengan KTP
- sertifikat pendidik yang diunggah ke SIMPATIKA
- tahun kelulusan S1 atau D4 di SIMPATIKA harus sesuai dengan ijazah.
- ijazah S1 atau D4 dan ijazah jenjang S2 dan S3 sesuai dengan kualifikasi pendidikan dari guru
Verifikasi dan validasi juga dipersyaratkan untuk ijazah untuk jenjang
pendidikan S1/ D4, S2 dan S3 melalui SIMPATIKA.
Syarat inpassing guru bersertifikat pendidik Kemenag tahun 2023
Selain itu, berdasarkan juknis inpassing guru bersertifikat pendidik Kemenag
tahun 2023 harus memenuhi syarat diantaranya
- memiliki sertifikat pendidik oleh lembaga pendidik dan tenaga kependidikan
- memiliki NPK (nomor pendidik kementrian agama) dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag maupun kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
- memiliki NRG selambatnya diterbitkan pada bulan agustus 2023.
- Berusia maksimal 55 tahun ketika mengusulkan pemberian kesetaraan
- memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/ D4 oleh perguruan tinggi terakreditasi dan apabila calon pengusul memiliki ijazah luar negeri, maka wajib melampirkan SK/ penetapan kesetaraan ijazah oleh pejabat berwenang.
- pengusul teregistrasi pada SIMPATIKA dan melakukan pengusulan melalui aplikasi tersebut.
Timeline Pengusulan Inpassing Guru-Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN)
Berikut jadwal lengkap pengusulan inpassing Guru-Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN)
- 1 Agustus 2023 : Penerbitan Regulasi Pengusulan Inpassing Baru GBASN (Kepdirjen No. 4111 Tahun 2023)
- 14 - 26 Agustus 2023 : Reviu inpassing GBASN oleh Inspektorat Jenderal
- 15 Agustus 2023 : Finalisasi Mockup Pengembangan Modul Usulan Inpassing SIMPATIKA
- 16 Agustus 2023 : Penerbitan Surat Edaran Pembukaan Usulan Inpassing Baru
- 22 Agustus 2023 : Penyelesaian Fitur Modul Usulan Inpassing SIMPATIKA
- 28 Agustus 2023 : Pembukaan Pengusulan Inpassing Baru bagi guru bersertifikat
- 5 September 2023 : Pengiriman hasil laporan reviu oleh Inspektorat Jenderal
- 6 September 2023 : Laporan hasil reviu Inspektorat Jenderal Ke DJA Kemenkeu
- 7-29 Sept 2023 : Penerbitan SK Inpassing ke Guru
Informasi selengkapnya terkait mekanisme pengajuan dan penetapan inpassing guru - guru madrasah dapat dibaca melalui paparan inpassing pada dokumen berikut,
Program pengusulan inpassing guru madrasah bukan ASN (GBASN) bebas biaya dan
dapat diikuti oleh guru- guru yang memenuhi syarat.
Semoga sukses.