Guru Sasaran Kategori A dan Guru Kategori B dalam Seleksi PPG Daljab 2023, Siapakah yang Termasuk Kelompok Guru Tersebut?
Pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru (PPG) Dalam jabatan Tahun 2023 akan digelar mulai 30 Mei 2023. Bagi guru yang memenuhi kriteria dalam seleksi administrasi PPG Daljab 2023 tersebut dapat mendaftar dengan melengkapi berkas dan persyaratan yang diperlukan.
Dalam pendaftaran tersebut ada dua kategori calon peserta seleksi administrasi PPG Daljab 2023, yaitu sasaran untuk kategori A dan sasaran untuk kategori B. Lantas siapakah yang termasuk dalam guru sasaran kategori A dan guru sasaran kategori B?
Guru kategori A merupakan golongan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Oleh sebab itu, Guru kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023 akan tetapi perlu menyesuaikan bidang studi karena terdapat perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Perubahan ini dapat dilakukan mulai tanggal 10 sampai 15 Juni 2023.
Sementara itu guru kategori B adalah kelompok guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi. Guru kategori B inilah yang wajib mengikuti seleksi administrasi.
Proses seleksi administrasi untuk guru kategori B dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2023. Guru- guru yang termasuk dalam kategori B dapat mendaftar dan melengkapi berkas administrasi melalui laman laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing- masing.
Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
Timeline Jadwal Pendaftaran
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- 30 Mei – 11 Juni 2023 : Pendaftaran/Pengajuan Berkas
- 12 – 28 Juni 2023 : Perbaikan Berkas
- 12 Juni – 1 Juli 2023 : Verifikasi dan Validasi oleh Petugas
- 5 Juli 2023 : Pengumuman Hasil