Ahzaa.Net: PPPK Kemenag
Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kemenag Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kemenag Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sudah diumumkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari laman Kemenag,  bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.  

Reformulasi merupakan bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Optimalisasi kebutuhan PPPK yang merupakan hasil koordinasi dari Kemenag dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tersebut menghasilkan keputusan yaitu pengumuman 10.300 nama. 

screenshot pusaka.kemenag.go.id


Adapun pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini dilandaskan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Untuk dapat mengakses pengumuman tersebut, para peserta dapat mengakses laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Panitia seleksi nasional membuka masa sanggah dari 12 hingga 15 September 2023 yang kemudian akan diproses dengan rentang waktu 12 hingga 17 September 2023. Adapun keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat.

Bagi peserta yang dinyatakan diterima, maka dapat melakukan pengisian daftar riwayat hidup. Usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal oleh Panitia Seleksi Nasional dan akan diinformasikan kemudian. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag, tidak ada biaya apapun. Pasalnya, kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. 
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kemenag Tahun Anggaran 2022, Apa saja Materi Pokok Tes yang Diujikan?

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kemenag Tahun Anggaran 2022, Apa saja Materi Pokok Tes yang Diujikan?

Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 akan digelar mulai tanggal 17 Maret sampai 9 April 2023. Pada pendaftaran PPPK Kemenag tahun anggaran 2022, tercatat 74.424 pendaftar yang lolos seleksi administrasi dan akan memperebutkan  49.549 formasi. Salah satu formasi yang diperebutkan adalah Guru Ahli Pertama. Nah, apa saja materi pokok tes yang diujikan untuk teman- teman yang mendaftar pada formasi guru, berikut rinciannya.

Gambar oleh F1 Digitals dari Pixabay

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 menggunakan sistem CAT yang lokasi seleksinya digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar sebanyak 35 titik lokasi.

Materi Ujian Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional, materi seleksi kompetensi Calon PPPK Kementrian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 meliputi Materi Kompetensi Manajerial, Materi Kompetensi Sosio Kultural dan Materi Kompetensi Teknis.

Materi Kompetensi Manajerial mengukur tentang penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi. Selain itu juga menilai tentang integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan baik diri sendiri maupun orang lain, sistem pengambilan keputusan dan pengelolaan terhadap perubahan.

Materi Kompetensi Sosio kultural mencakup pengukuran terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku terkait dengan pengalaman berbaur dalam masyarakat majemuk baik dalam hal beragama, suku dan  budaya. Selain itu kompetensi sosio kultural juga akan menilai hal- hal yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, dan prinsip  yang wajib dipenuhi oleh setiap pemangku jabatan sehingga dapat memeroleh hasil kerja yang selaras dengan peran, fungsi dan jabatan yang diembannya. Hal ini sangat penting karena pemegang jabatan harus dapat menjadi perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap nilai budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik dan rasa empati.

Materi Kompetensi Teknis berguna untuk menilai kemampuan terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku terkait dengan bidang teknis dalam jabatan yang dipilih.

Materi Tes Untuk Formasi Guru PPPK Kemenag
Untuk teman- teman guru, bentuk tes yang diujikan adalah menyangkut kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Kompetensi pedagogik guru berkaitan dengan kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, bagaimana guru merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar dan mengembangkan potensi peserta didik dan mengaktualisasikannya.

Sementara itu kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang mencakup materi. Selain itu kompetensi profesional juga mengukur penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan dari guru itu sendiri.

Itulah materi pokok tes yang diujikan untuk formasi Guru Ahli Pertama. Semoga informasi di atas membantu teman- teman untuk mempersiapkan ujiannya.

Semoga sukses. 
Seleksi Kompetensi Calon PPPK  Kemenag digelar Mulai 17 Maret 2023, Yuk Simak Ketentuannya

Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag digelar Mulai 17 Maret 2023, Yuk Simak Ketentuannya

Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mulai tanggal 17 Maret sampai 9 April 2023. Pada pendaftaran PPPK Kemenag tahun anggaran 2022, terdapat 74.424 pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Para pendaftar tersebut akan memperebutkan formasi sebanyak 49.549. Adapun seleksi akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar sebanyak 35 titik lokasi.


Ketentuan Seleksi Teknis PPPK Kemenag
Para peserta sebelum melaksanakan tes harus memperhatikan beberapa ketentuan ujian baik aturan, larangan maupun ketentuan pada saat pelaksanaan ujian.

Ketentuan Teknis Ujian 
Para peserta harus mematuhi aturan mengikuti ujian, seperti aturan kedatangan, dokumen yang di bawa, sampai ketentuan teknis lainnya. Berikut rinciannya,
  1. Para peserta harus datang paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
  2. Para peserta tes diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, dan menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, serta pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  4. Peserta sebaiknya menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
  5. Pada saat peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
  6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
  7. Peserta yang membawa barang wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang sudah ditentukan

Larangan Peserta
Selain ketentuan teknis peserta yang harus dipenuhi, ada pula larangan bagi peserta ujian diantaranya :
  1. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun baik berupa kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain, serta ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
  2. Peserta dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  3. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  4. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
  5. Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  8. Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
Ketentuan pada saat Pelaksanaan Ujian
  1. Sebelum pelaksanaan tes, para peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia
  2. Jika ada keluhan kesehatan selama ujian, maka peserta wajib melapor ke petugas
  3. Peserta diperbolehkan keluar dari ruangan seleksi, jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN 
  4. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib
  5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
  6. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Sanksi Bagi Peserta
1. Bagi peserta yang terlambat hadir maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

Itulah ketentuan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022. Info selengkapnya dapat diunduh DISINI

Semoga dapat dipatuhi untuk kelancaran ujiannya. Semoga sukses.

Formulir Kontak