Ahzaa.Net: PPKn
Latihan Soal Ujian Sekolah (US)/ Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) PPKn Kelas 12 SMA/ SMK Tahun 2024

Latihan Soal Ujian Sekolah (US)/ Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) PPKn Kelas 12 SMA/ SMK Tahun 2024

Halo sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Baik, pada tulisan ini kita akan lanjutkan belajar dalam rangka menghadapi penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ)/ Ujian sekolah (US) Kelas 12 SMA/ SMK untuk mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 


source : https://bpip.go.id/

Latihan Soal Ujian Sekolah (US) / Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 SMA/ SMK Tahun 2024 ini mencakup materi- materi PPKn  dari kelas X, XI, dan XII SMA/ SMK Kurikulum 2013 Revisi. 

Ada 30 soal pilihan ganda yang dapat dikerjakan, dan semua soal sudah kami lengkapi dengan kunci jawaban untuk memudahkan dalam mengerjakan soal. 

Baik, langsung saja yaa, berikut latihan soalnya,

Selamat berlatih dan semoga sukses. 

Latihan Soal Ujian Sekolah/ Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) PPKn Kelas 12 SMA/ SMK Tahun 2024

1. Di bawah ini pernyataan yang tepat tentang hak warga negara adalah ....
a. hak warga negara merupakan hak setiap warga negara yang sifatnya universal 
b. hak warga negara merupakan hak warga negara yang sama dengan hak asasi manusia 
c. hak warga negara merupakan hak yang melekat pada setiap individu dalam kedudukannya sebagai anggota di suatu negara 
d. semua hak warga negara adalah hak asasi manusia
e. hak warga negara tidak dibatasi oleh status kewarganegaraan


2.  Saling tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi masing- masing merupakan contoh kewajiban warga negara yang berkaitan dengan sila ....
a. Ketuhanan Yang Maha Esa 
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
c. Persatuan Indonesia 
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 


3. Pesan yang dapat diambil dari pengamalan Pancasila sila keempat adalah ....
a. berlaku adil terhadap sesama 
b. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain 
c. cinta tanah air dan bangsa 
d. saling membantu dalam kesulitan 
e. menganjurkan membeli produk dalam negeri 


4. Status kewarganegaraan setiap orang sifatnya mutlak dan tidak dapat dicabut secara sepihak karena hal tersebut dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui pasal ....
a. 26 ayat (1) dan (2)
b. 27 ayat (1) dan (2)
c. 28
d. 29 ayat (2)
e. 30 ayat (2)


5. Sikap hedonisme merupakan perilaku yang harus dihindari karena bertentangan dengan pengamalan Pancasila terutama sila ....
a. pertama 
b. kedua 
c. ketiga 
d. keempat 
e. kelima 


6. Manusia merupakan mahkluk yang diciptakan dengan martabat yang luhur dibandingkan makhluk lainnya. Oleh sebab itu manusia memiliki kewajiban agar terjalin persatuan dan kesatuan dalam kehidupannya. Sikap yang harus dipupuk adalah ....
a. selalu bersyukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa 
b. menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu 
c. selalu menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku 
d. menghormati sesama manusia 
e. semua jawaban benar 


7. Suatu perlindungan dapat dianggap sebagai perlindungan hukum jika mencakup salah satu unsur  ....
a. jaminan kepastian hukum 
b. kepentingan kelompok atau golongan tertentu 
c. sanksi yang ringan bagi golongan tertentu 
d. perlindungan terhadap kelompok yang disegani
e. semua jawaban benar 


8. Tujuan dari perlindungan dan penegakan hukum pada suatu negara adalah mewujudkan ....
a. prinsip kemasyarakatan 
b. masyarakat yang berketuhanan 
c. tegaknya keadilan 
d. sanksi hukum yang memberatkan 
e. kepedulian sesama 


9. Keberhasilan proses penegakan hukum dapat terwujud apabila didukung oleh faktor- faktor berikut ini, kecuali ....
a. penegak hukum 
b. hukum 
c. kebudayaan 
d. pola hidup masyarakat 
e. masyarakat 


10. Kewenangan POLRI menurut pasal 16 UU Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah ....
a. menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar hukum 
b. melakukan tuntutan terhadap pihak yang bersalah di pengadilan 
c. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan 
d. memberikan dakwaan hukum terhadap terdakwa di pengadilan 
e. melakukan uji kelayakan terhadap penegak hukum


11. Salah satu kewenangan jaksa dalam bidang pidana adalah ....
a. meningkatkan kesadaran hukum di dalam masyarakat
b. membuat kebijakan berkaitan dengan penegakan hukum
c. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
d. mengawasi peredaran barang ilegal
e. melakukan pencegahan  terhadap penyelahgunaan obat- obat terlarang


12. Perhatikan hal- hal berikut ini,
1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5) Mengadili perkara menurut hukum 

Yang merupakan tugas dari KPK adalah nomor ....
a. 1
b. 1, 2
c. 1, 2, 3
d. 1, 2, 3, 4
e. 1, 2, 3, 4 , 5


13. Asas yang merupakan tugas dan wewenang KPK dalam hal landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan adalah ....
a. kepastian hukum 
b. akuntabilitas 
c. kepentingan umum 
d. proporsionalitas 
e. keterbukaan 


14. Sanksi dari norma hukum harus bersifat tegas, artinya ....
a. aturan membuat jera pelanggarnya 
b. aturan telah dibuat secara materiil dan diatur menurut peraturan perundang- undangan 
c. aturan ditetapkan sesuai dengan kadar hukuman berdasar perbuatan yang dilakukan 
d. hukuman sifatnya memberatkan pelanggar 
e. aturan berlaku sesuai aturan


15. Selain pengaruh positif, perkembangan IPTEK juga dapat berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi. Contoh dampak yang terjadi adalah ....
a. pemenuhan kebutuhan barang dari luar negeri mengalahkan kebutuhan barang dalam negeri 
b. kesempatan kerja dan devisa negara menurun 
c. efisiensi dan biaya tinggi terpangkas 
d. terbukanya pasar internasional untuk hasil produksi dalam negeri 
e. peningkatan investasi asing di dalam negeri 


16. Perkembangan IPTEK dapat berpengaruh secara positif terhadap aspek hukum, pertahanan dan keamanan. Pernyataan yang tepat adalah ....
a. iptek dapat memperkuat supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia
b. iptek berhubungan dengan regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundangundangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak
c. iptek berkaitan erat dengan tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
d. iptek berpengaruh terhadap supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara
e. semua pernyataan benar  


17. Untuk mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan NKRI, maka hal yang dapat dilakukan adalah ....
a. menghentikan perdagangan bebas di wilayah Indonesia 
b. menutup diri dari negara manapun 
c. membangun kualitas pribadi untuk menghadapi dunia luar 
d. meningkatkan supremasi penegakan hukum
e. menyaring pandangan- pandangan asing yang masuk 


18. Contoh ancaman terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia dalam bidang ekonomi terlihat pada ....
a. sikap masyarakat yang individual 
b. terganggunya penyerapan padat karya masyarakat 
c. kesetiakawanan yang luntur 
d. paham westernisasi yang merajalela 
e. nilai keagamaan yang melemah 


19. Landasan ideal dan konstitusional yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan IPTEK adalah ....
a. UU dan Perpu 
b. Pancasila dan UUD NRI 1945 
c. Pancasila dan UU 
d. UU dan UUD NRI 1945
e. UU dan Peraturan Pemerintah 


20. Salah satu cara untuk dilakukan dalam hal mengedepankan bidang politik adalah ....
a. kebebasan 
b. persaudaraan 
c. hak asasi manusia 
d. demokratisasi 
e. keterbukaan 


21. Pengertian negara kesatuan menurut CF Strong menekankan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk negara yang wewenang legislatif tertingginya ....
a. di bawah wakil rakyat 
b. berasal dari rakyat 
c. berada di tangan presiden 
d. terpusat dalam badan legislatif nasional 
e. berada di tangan mahkamah konstitusi 


22. Sistem negara kesatuan yang bersifat sentralisasi menitikberatkan pengaturannya pada ....
a. pemerintah daerah 
b. pemerintah pusat 
c. negara serikat 
d. otorisasi pemerintah 
e. wakil rakyat 


23. Kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom menyangkut beberapa hal terkecuali dalam bidang ....
a. politik luar negeri
b. pertahanan keamanan
c. peradilan
d. moneter fiskal
e. semua jawaban benar


24. Bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh tokoh BPUPKI ....
a. Moh Yamin 
b. Ir Soekarno 
c. Prof Dr Soepomo 
d. Radjiman Wedyodiningrat 
e. Moh Hatta 


25.  Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Pernyataan tersebut tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ....
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
e. pertama dan kedua


26. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Pernyataan tersebut dikukuhkan secara hukum dalam Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui ....
a. Pasal 1 ayat (1)
b. Pasal 1 ayat (2)
c. Pasal 1 ayat (3)
d. Pasal 2 ayat (1)
e. Pasal 2 ayat (2)


27. Perhatikan wilayah- wilayah berikut ini,
1) Jawa Barat
2) Jawa Tengah
3) Jawa Timur
4) Madura
5) Sumatera
6) Bali
7) Borneo
8) Maluku
9) Sunda Kecil
10)Sulawesi

Wilayah yang tidak termasuk dalam provinsi yang dibentuk pada masa revolusi kemerdekaan ditunjukkan oleh nomor ....
a. 2 dan 4
b. 3 dan 5
c. 4 dan 6
d. 5 dan 7
e. 7 dan 8


28. Pemberontakan DI/ TII merupakan sebuah gerakan di Jawa Barat yang kemudian meluas di beberapa wilayah Indonesia. Gerakan ini dipimpin oleh ....
a. Muso
b. Amir Syarifuddin
c. S.M. kartosuwiryo
d. Kahar Muzakar
e. Amir Fatah


29. Latar belakang dari terjadinya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) adalah ....
a. pendirian negara komunis di wilayah Maluku
b. pemisahan diri dari Republik Indonesia dan menggantinya dengan negara sendiri
c. kekecewaan atas minimnya kesejahteraan tentara di wilayah Sulawesi
d. persaingan antara golongan federalis dengan golongan unitaris
e. pendirian negara yang berdasarkan asas- asas Islam


30. Hal yang menjadi latar belakang dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah ....
a. persaingan partai- partai politik yang menyebabkan seringnya pergantian kabinet
b. kegagalan konstituante menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950
c. Perselisihan yang terjadi diantara partai politik yang menghalangi jalannya stabilitas nasional
d. kekuatan militer yang menguasai jalannya pemerintahan
e. kondisi politik yang terus memburuk

Mengenal Nilai- Nilai untuk Diteladani dalam Perumusan Dasar Negara Pancasila, Materi PPKn Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka

Mengenal Nilai- Nilai untuk Diteladani dalam Perumusan Dasar Negara Pancasila, Materi PPKn Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka

Dalam perumusannya, dasar negara Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang. Para pendiri bangsa (founding fathers) memberikan segenap tenaga, pikitran, jiwa dan raganya berjuang dalam merumuskan dasar negara sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. 

Teman- teman, nilai- nilai perjuangan para pendiri bangsa dapat ditarik dan diteladani oleh generasi penerus seperti kita, diantaranya nilai musyawarah dalam pengambilan keputusan, saling menghargai pendapat, mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun golongan. 

source : https://bpip.go.id/

Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, ada beberapa nilai yang mesti kita teladani dari pejuang- pejuang kemerdekaan dalam mewujudkan kemerdekaan khususnya pada perumusan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. 

Lingkungan Rumah 
Kita dapat meneladani sikap para pahlawan dengan cara sebagai berikut :
  • Beribadah dengan rajin
  • Menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah antaranggota keluarga 
  • Menghargai hak anggota keluarga lain
  • Menerima pendapat anggota keluarga yang lebih tua
  • Bersedia menerima masukan dari anggota keluarga lainnya

Lingkungan Sekolah
Sikap yang mencerminkan nilai kepahlawanan para pendiri bangsa di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan cara :
  • Menghargai hasil karya orang lain
  • Tidak memaksakan kehendak kepada teman lain 
  • Tidak membeda- bedakan dalam berteman 
  • Terbiasa menyelesaikan masalah dengan diskusi yang baik

Lingkungan Masyarakat 
Penerapan nilai juang para pendiri bangsa dapat diterapkan dalam lingkungan masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Suka membantu orang lain yang terkena musibah 
  • Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah 
  • Ikut aktif dalam kegiatan masyarakat seperti gotong royong 
  • Menerima pendapat dan masukan dari orang lain 

Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Dalam lingkungan berbangsa dan bernegara, nilai- nilai juang para pahlawan dapat diterapkan dalam hal :
  • Mencintai produk- produk dalam negeri 
  • Melakukan kegiatan yang dapat mengharumkan nama bangsa 
  • Mematuihi aturan perundang- undangan yang berlaku 
  • Ikut serta membela tanah air apabila ada ancaman
Itulah Nilai- Nilai untuk Diteladani dalam Perumusan Dasar Negara Pancasila. Semoga kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari- hari untuk meneruskan cita- cita pahlawan dan mewujudkan persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Semoga Bermanfaat. 

Sejarah Perubahan Piagam Jakarta untuk Menentukan Dasar Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 4 SD KUrikulum Merdeka

Sejarah Perubahan Piagam Jakarta untuk Menentukan Dasar Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 4 SD KUrikulum Merdeka

Pembentukan dasar negara Indonesia melalui suatu proses yang panjang. BPUPKI  menjadi awal dari proses rumusan dasar negara yang memunculkan berbagai usulan dari tokoh- tokoh para pendiri bangsa pada sidang yang diselenggarakan tanggal 29 Mei hingga 17 Juli 1945. 

Mr Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan lima rumusan dasar yaitu Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Kemudian Prof. Mr. Dr. Soepomo pada pidatonya tanggal 31 Mei 1945 dengan mengusulkan lima rumusan yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir bathin, musyawarah dan keadilan rakyat.

Proklamasi
Source : Wikipedia

Terakhir, usulan Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang memberikan usulan lima dasar negara yaitu Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau dmeokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. 

Usulan yang disampaikan Ir. Soekarno inilah yang dikenal dengan nama Pancasila. Panca artinya lima dan sila yang berarti dasar atau asas.

Pembentukan Panitia Sembilan 
Panitia sembilan dibentuk  untuk menyelidiki usul- usul mengenai perumusan dasar negara. Anggota panitia sembilan berasal dari berbagai tokoh bangsa yang mewakili berbagai kalangan baik golongan kebangsaan maupun golongan agama. 

Beberapa tokoh yang menjadi anggota dari panitia sembilan diantaranya sebagai berikut :

  1. Ir Soekarno mewakili golongan kebangsaan 
  2. H. Agus Salim mewakili golongan Islam 
  3. Wachid Hasyim mewakili golongan Islam 
  4. Drs. Moh Hatta mewakili golongan kebangsaan 
  5. Mr. Alexander Andries Maramis mewakili golongan kebangsaan (golongan kristen)
  6. Mr. Achmad Subarjo mewakili golongan kebangsaan 
  7. R. M Abi Kusno mewakili golongan Islam 
  8. Mr. Muhammad Yamin mewakili golongan kebangsaan 
  9. Abdul Kahar Muzakkir mewakili golongan Islam 

Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar atau Undang- Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun bunyi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke gerbang pintu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. 
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab,  persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Adapun rancangan dasar negara berdasarkan Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta telah disepakati dan terdapat pada alenia keempat. PPKI kemudian dibentuk menggantikan BPUPKI yang masa tugasnya telah selesai. Sidang PPKI pun digelar untuk pertama kalinya setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, PPKI mengagendakan rencana untuk menjadikan Piagam Jakarta sebagai  bahan penyusun Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Permasalahan terhadap Rumusan Dasar Negara
Rencana menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan penyusun Pembukaan UUD 1945 mengundang satu permasalahan yaitu keberatan dari tokoh- tokoh yang berasal dari kawasan Indonesia Timur yang tidak beragama Islam. Pasalnya, mereka merasa keberatan dengan rumusan dasar negara yang terdapat pada alenia keempat Piagam Jakarta tersebut.

Atas asas menjaga keutuhan negara maka permasalahan tersebut segera diselesaikan dengan perundingan beberapa tokoh diantaranya Drs Moh Hatta dan beberapa tokoh Islam PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusimo, Abdul Wachid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Moh Hasan. 

Perubahan Rumusan Piagam Jakarta
Piagam Jakarta pun mengalami perubahan khususnya pada alenia keempat yang mengandung unsur dasar negara. Perubahan dilakukan pada rumusan sila pertama yaitu Ketuhanan, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan tersebut kemudian diusulkan pada sidang PPKI dan  disepakati oleh seluruh anggota PPKI termasuk seluruh anggota yang beragama Islam. Pimpinan sidang, Ir Soekarno mengesahkan perubahan yang dilakukan sebagai sebuah persetujuan dari seluruh anggota sidang berdasar atas kemufakatan. 

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa menjadi prioritas yang diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian, UUD 1945 kemudian mulai disahkan sejak 18 Agustus 1945 dengan memuat dasar negara Pancasila. 

Itulah sejarah perubahan Piagam Jakarta untuk menentukan dasar negara Indonesia. Semoga tulisan ini memberikan gambaran terhadap perjuangan para tokoh pendiri bangsa dalam menyusun dasar negara Indonesia Pancasila. 

Semoga Bermanfaat. 
Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia, Apa Asas Hukumnya?

Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia, Apa Asas Hukumnya?

Berlakunya peraturan perundang- undangan di Indonesia memiliki beberapa asas hukum. Asas- asas hukum tersebut berlaku utnuk smeua peraturan perundang- undangan nasional tanpa terkecuali. Adapun asas - asas hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sina Praevia Legi Poenali, yaitu undang- undang tidak berlaku surut.
  2. Asas Lex Specialis Derogat Lex generalis, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
  3. Asas Lex Superore Derogat Lex Infriore, yaitu aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
  4. Asas Lex Posteriore Derogat Legi Priori, yaitu aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan hukum yang lebih lama.
  5. Asas Delegative Van Wetgevende Bevoegheid, yaitu undang- undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula, terkecuali dalam suatu hal peraturan yang lebih rendah dapat menjadikan peraturan atau perundangan yang lebih tinggi, yaitu dengan adanya pemberi kuasa terutama tentang kewenangan perundang- undangan.
  6. Asas undang- undang tidak dapat diganggu gugat sehingga undang- undang yang telah diundangkan dianggap telah diketahui oleh setiap orang. 
source : https://bpip.go.id/

Dalam UU No.10 tahun 2004 pada pasal 5 juga ditegaskan tentang asas- asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai berikut: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kejelasan tujuan mengandung makna bahwa setiap pembentukan perundang- undangan harus memiliki tujuan jelas yang hendak dicapai.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan memiliki makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, pembuat harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan. 
Dapat dilaksanakan mengandung makna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus memperhatikan efektivitas peraturan perundang- undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. 
Kedayagunaan dan kehasilgunaan, memiliki makna bahwa setiap peraturan perundang- undangan dibuat karena memang benar- benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang- undangan harus emmenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan , sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti  sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 
Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan untuk pembentukannya. 

Selanjutnya dalam pasal 6 ditegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas- asas sebagai berikut :

  1. Pengayoman, yaitu bahwa setiap materi perundangan- undangan berfungsi memberikan perlindungan utnuk menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan, yaitu bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan  harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
  3. Kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
  4. Kebangsaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI.
  5. Kenusantaraan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan kepentingans eluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang- undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  6. Kebhinekaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah serta budaya.
  7. Keadilan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagis etiap warga negara. 
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan memuat hal yang ebrsifat membedakan berdasarkan latar belakang  yang berbeda seperti agama, ras, golongan, gender dan status sosial. 
  9. Ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. 
  10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara. 

Itulah asas- asas hukum berlakunya peraturan perundang- undangan di Indonesia. Semoga bermanfaat. 
Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya

Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konsekuensi untuk mengakui adanya berbagai peraturan perundang- undangan dan aturan di bawahnya. Peraturan perundang- undangan nasional Indonesia tersusun secara berjenjang dari atas ke bawah (hierarki). Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. 

Source : https://bpip.go.id/

Peraturan perundang- undangan secara etimologis berasal dari istilah undang- undang. Pengertian peraturan undang- undang dijelaskan melalui Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dalam bab 1 pasal 1 tentang ketentuan umum angka 2 yang menyebutkan bahwa peraturan perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 

Ada tiga unsur yang mestinya dapat dipenuhi agar sebuah produk hukum dapat disebut sebagai peraturan perundang- undangan, yaitu :
  • Produk hukum harus bersifat tertulis 
  • Produk hukum harus mengikat secara umum 
  • Produk hukum dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.

Hukum memiliki berbagai bentuk hukum baik yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan memiliki kedudukan yang snagat penting bagi kepastian hukum, namun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagais alah satu hukum yang mengikat masyarakat.

Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan Nasional
Tata urutan perundang- undangan mengandung makna bahwa peraturan perundangan yang berlaku memiliki tingkatan (hierarki) dimana peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan peraturan yang lain. 

Adapun tata urutan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip atau asas- asas umum yang berlaku dalam hukum diantaranya :
  1. Dasar peraturan perundang- undangan selalu peraturan perundang- undangan 
  2. hanya peraturan perundang- undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang- undangan yang masih berlaku dapat dihapus , dicabut atau diubah oleh peraturan perundang- undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang- undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lama 
  5. Peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lebih rendah
  6. Peraturan perundang- undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang bersifat umum. Setiap jenis peraturan perundang- undangan memiliki materi yang berbeda. 

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan sebagai pengganti UU Nomor 10 tahun 2004 dijelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan nasional. 

Sesuai pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 tahun 2011 secara tegas disebutkan tentang jenis tingkatan peraturan perundang- undangan nasional yaitu sebagai berikut :
  1. Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  2. Ketetapan MPR 
  3. UU atau peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu)
  4. Peraturan Pemerintah 
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Presiden 
  7. Peraturan Daerah provinsi (Perda provisi)
  8. Peraturan Daerah Kabupaten  (Perda kabupaten/ Kota)

Kemudian pada pasal 8 disebutkan adanya jenis peraturan perundang- undangan nasional lainnya yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, bank Indonesia, Menteri, badan, Lembaga atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang- undang atau pemerintah atas pemerintah atas perintah Undang- Undang. 

Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai- nilai dasar Pancasila yang disebut sebagai nilai instrumental. UUD NRI 1945 sebagai nilai instrumental bersifat singkat dan supel atau  elastis. Singkat artinya UUD NRI tahun 1945 hanya memuat 37 pasal ditambah beberapa pasal- pasal aturan peralihan atau aturan tambahan. 

Dalam hal ini UUD 1945 hanya memuat aturan pokok atau garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. 

UUD bersifat supel atau elastis, artinya muatan dalam UUD NRI tahun 1945 dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. 

Undang- Undang
Undang- Undang merupakan peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Adapun materi muatan yang harus diatur dengan undang- undang adalah sebagai berikut :
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI tahun 1945
  • Perintah suatu undnag- undang untuk diatur dengan undang- undang 
  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  • Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh DPR atau Presiden
  • Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa, tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu. 

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya. 

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Materi muatan peraturan presiden menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 13 meliputi :
  • materi yang diperintahkan oleh undang- undang 
  • materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah 
  • materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan 

Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah Kabupaten/ Kota 
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Sementara itu peraturan daerah kabupaten/ kota adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/ kota dengan eprsetujuan bersama bupati/ walikota. 

Materi peraturan perundang- undangan daerah kabpaten/ kota mencakup materi dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal tersebut ditegaskan dalam UU No 12 tahun 2011. Materi mautan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota secara umum juga ditegaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 pasal 10 tentang pemerintah daerah. 

Itulah tentang Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya. Semoga Bermanfaat.

Salam.

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila Dasar Negaraku

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila Dasar Negaraku

Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada awal tahun ajaran baru ini, kami akan mengupas mater- materi apa saja yang ada pada mapel Pendidikan Pancasila untuk kelas 2 SD semester 1 Kurikulum Merdeka khususnya Unit 1 tentang Pancasila Dasar Negaraku. 

Nah, pada unit 1 ini, teman- teman akan belajar tentang materi tentang lima simbol Pancasila, hubungan lima simbol Pancasila dengan sila-sila Pancasila, tugas dan peran dalam kegiatan bersama, hal-hal penting bagi diri dan orang lain, bertanggungjawab terhadap hal penting, serta penerapan nilai- nilai Pancasila dalam keseharian.

source : https://bpip.go.id/

Berkaitan dengan materi pancasila, terdapat materi seputar simbol- simbol Pancasila yaitu simbol sila kesatu Pancasila, Simbol kedua Pancasila, Simbol ketiga Pancasila, Simbol keempat Pancasila, dan Simbol kelima Pancasila yang dijabarkan dengan uraian sebagai berikut :
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila 
  • “Garuda Pancasila” digambarkan oleh sebuah burung seperti elang rajawali yaitu “Garuda”.

Adapun penggambaran dari burung Garuda adalah sebagai berikut :
  • Di tubuh burung juga terdapat perisai atau tameng yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai sebuah tujuan. Perisai atau tameng ini merupakan bagian senjata yang telah lama menjadi kebudayaan bangsa Indonesia.
  • Di tengah-tengah perisai atau tameng terdapat garis hitam tebal yang melukiskan garis  khatulistiwa.  Indonesia terletak di garis khatulistiwa dari timur ke barat, sehingga beriklim tropis.
  • Warna dasar pada perisai atau tameng ada tiga warna, yaitu merah dan putih melambangkan warna bendera serta warna hitam pada bagian tengahnya. Pada perisai atau tameng juga terdapat lima buah ruang yang mewujudkan  lambang tiap sila dasar negara Pancasila. 

Lambang Sila- Sila Pancasila
Berikut ini lambang dari sila- sila Pancasila :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, dilambangkan cahaya berbentuk bintang
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilambangkan rantai
  3. Persatuan Indonesia, dilambangkan pohon Beringin
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilambangkan kepala Banteng
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dilambangkan Padi dan Kapas

Pada bagian bawah terdapat pita dicengkeram kaki burung Garuda yang bertuliskan “Bhinneka Tunggal  Ika” yang merupakan semboyan bangsa Indonesia yang berarti berbeda-beda tetapi satu kesatuan.

Lima Simbol Pancasila dan Artinya
Ada lima simbol dalam “Garuda Pancasila” yang merupakan lambang negara Indonesia. Dalam burung Garuda terdapat lima simbol; yaitu bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, padi dan kapas. Kelima simbol tersebut masing-masing memiliki makna dan arti, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Simbol Bintang
Simbol bintang emas merupakan simbol kesatu. Makna dari bintang emas adalah sebagai sebuah cahaya seperti Tuhan yang menjadi cahaya rohani bagi umat manusia. Bintang emas mengandung maksud bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Selain itu, latar belakang hitam pada lambang bintang emas menggambarkan warna alam yang merupakan berkah dari Tuhan.

2. Simbol Rantai
Simbol rantai merupakan simbol kedua. Simbol Rantai disusun dengan 17 gelang yang saling menyatu, artinya sebagai manusia kita harus saling membantu dan tolong menolong. Selain itu, mata rantai berbentuk persegi empat merupakan lambang laki- laki, sedangkan mata rantai lingkaran menggambarkan perempuan. Mata rantai tersebut melambangkan hubungan timbal balik antarumat manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

3. Simbol Pohon Beringin
Simbol pohon beringin merupakan simbol ketiga. Pohon beringin memiliki akar yang menjulur kebawah dan diartikan sebagai tempat berteduh dan berlindung. Akar tunjang yang kuat dalam simbol pohon beringin menggambarkan persatuan bangsa Indonesia. Sementara ranting-ranting pada pohon beringin menggamarkan Indonesia yang memiliki banyak suku, budaya, dan agama tapi tetap bersatu sebagai bangsa Indonesia di bawah lambang Pancasila.

4. Simbol Kepala Banteng
Simbol kepala banteng merupakan simbol keempat. Banteng dianggap sebagai hewan yang suka berkumpul. Sama halnya dengan manusia saat mengambil suatu keputusan harus dilakukan secara musyawarah. Salah satu caranya dengan berdiskusi dan berkumpul.

5. Simbol Padi dan Kapas
Simbol padi dan kapas merupakan simbol kelima. Padi dan kapas dilambangkan sebagai pangan dan sandang. Artinya tidak ada kesenjangan antar masyarakat  Indonesia. Padi dan kapas juga mempunyai makna bahwa kebutuhan rakyat Indonesia semuanya adalah sama tanpa melihat status dan kedudukannya.

Nilai-nilai Sila Pancasila
Sila 1
Meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, Memeluk satu agama yang diakui di Indonesia, Menjalankan perintah agama sesuai yang dianut.

Sila 2
Mengakui persamaan derajat antar manusia, bersikap adil, dan berakhlak mulia kepada sesama

Sila 3 
Bersatu, bertujuan sama, toleransi, komunikasi, interaksi

Sila 4
Berkumpul bersama/ musyawarah, persamaan hak dan kewajiban, kebebasan berpendapat, menghargai pendapat orang lain, lapang dada

Sila 5
Adil dan bijaksana bagi sesama, mementingkan kepentingan umum,  adanya jaminan sosial

Hal-hal penting dan sikap tanggungjawab dalam kegiatan bersama di rumah dan sekolah.
Hal-hal penting dalam kegiatan bersama diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Toleransi (saling menghargai)
b. Jujur kepada sesama
c. Saling percaya antar sesama
d. Berbicara baik dan sopan
e. Berpakaian sopan dan sesuai
f. Bertingkah baik dan sopan
g. Kerja sama antar sesama
h. Berpikiran positif
i. Bertujuan baik
j. Disiplin
k. Adanya pembagian peran dan tugas

Itulah Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila Dasar Negaraku. Semoga Bermanfaat yaa....

Salam. 
Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part VI) Sikap Gotong Royong dalam Berinteraksi

Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part VI) Sikap Gotong Royong dalam Berinteraksi

Hai sahabat Ahzaa, kembali lagi di AhzaaNet. Pada kesempatan ini kita akan belajar ke bagian terakhir dari unit 1 PPKn kelas 5 SD semester 1 kurikulum merdeka pada kegiatan pembelajaran 6 yaitu tentang Sikap Gotong Royong dalam Berinteraksi. Materi dan latihan soal untuk kegiatan pembelajaran 1 sampai 5 dapat teman- teman pelajari pada tulisan sebelumnya yaa...



Materi pada kegiatan pembelajaran ini membahas tentang sikap terpuji yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila dalam berinteraksi. Sebagai bahan materi, berikut paparan singkat materi tentang perilaku terpuji sesuai dengan nilai- nilai Pancasila dalam berinteraksi,

source : https://bpip.go.id/


Perilaku terpuji adalah perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai-nilai yang menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Perilaku terpuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila mencakup keadilan, persatuan, kemanusiaan, demokrasi, dan ketuhanan yang Maha Esa.

Pertama, perilaku terpuji yang mencerminkan nilai keadilan adalah sikap adil dan merata dalam berinteraksi dengan sesama. Ini melibatkan perlakuan yang sama tanpa memandang suku, agama, ras, dan jenis kelamin. Menghargai hak asasi manusia dan memperjuangkan kesetaraan adalah bagian dari perilaku terpuji sesuai dengan nilai keadilan Pancasila.

Kedua, perilaku terpuji yang mencerminkan nilai persatuan adalah sikap saling menghormati, menghargai, dan memperkuat ikatan sosial antarindividu dan antarkelompok. Membangun kebersamaan, mengatasi perbedaan, dan menciptakan harmoni di antara masyarakat dengan latar belakang budaya, agama, dan suku yang berbeda adalah perilaku terpuji yang menghormati nilai persatuan dalam Pancasila.

Ketiga, perilaku terpuji yang mencerminkan nilai kemanusiaan adalah sikap empati, belas kasih, dan peduli terhadap sesama. Melakukan perbuatan baik, membantu orang lain yang membutuhkan, dan menghormati martabat setiap individu adalah bagian dari perilaku terpuji yang mendasarkan pada nilai kemanusiaan Pancasila.

Keempat, perilaku terpuji yang mencerminkan nilai demokrasi adalah sikap partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, menghormati kebebasan berpendapat, dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Menerapkan sikap saling mendengarkan, menghargai pendapat orang lain, dan memperjuangkan kepentingan bersama adalah perilaku terpuji yang sesuai dengan nilai demokrasi dalam Pancasila.

Kelima, perilaku terpuji yang mencerminkan nilai ketuhanan yang Maha Esa adalah sikap religius, menghormati keberagaman agama, dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Memiliki toleransi, saling menghormati, dan menjaga keharmonisan antarumat beragama adalah bagian dari perilaku terpuji yang mendasarkan pada nilai ketuhanan dalam Pancasila.

Dalam kesimpulannya, perilaku terpuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah perilaku yang mencerminkan keadilan, persatuan, kemanusiaan, demokrasi, dan ketuhanan yang Maha Esa. Dengan menghayati dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera. Perilaku terpuji merupakan landasan untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan kehidupan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part VI) Sikap Gotong Royong dalam Berinteraksi

1. Melakukan perilaku terpuji terhadap orang lain dapat bermanfaat untuk ....
a. menghambat kerukunan 
b. meningkatkan rasa persatuan 
c. menciptakan diskriminasi 
d. menciptakan kesenjangan sosial 


2. Contoh perilaku yang tidak terpuji dalam lingkungan di sekolah adalah ....
a. menjenguk teman yang sakit
b. membantu ibu guru yang kesusahan membawa buku 
c. menyampaikan sesuatu dengan sopan dan baik
d. melakukan perundungan terhadap teman lain 


3. Saat pulang sekolah Budi melihat orang tua yang kesulitan menyeberang jalan. Sikap Budi adalah ....
a. membiarkan orang tersebut menyeberang jalan 
b. membantu menyeberang jalan di tempat yang ditentukan 
c. berpura- pura tidak melihat 
d. bersikap acuh dan menganggap hal tersebut biasa terjadi 


4. Faldo meminta tolong Andre untuk membantu menjawab soal ketika ulangan sedang berlangsung. Sikap Andre adalah ....
a. memberikan jawaban seperti yang diminta Faldo 
b. membantu Faldo yang mengalami kesulitan menjawab soal 
c. bekerja sama dengan faldo apabila ada jawabannya yang juga salah 
d. bersikap jujur dengan tidak memberikan jawaban saat ulangan


5. Lira melihat siswa lainnya membuang sampah di halaman sekolah. Sikap Lira adalah ....
a. menyuruh siswa tersebut dengan keras untuk membuang sampah di tempatnya 
b. mengambil sampah dan membuangnya di tempat sampah 
c. menghampiri siswa tersebut dan menyampaikan apa yang dilakukannya tidak benar 
d. tidak peduli dengan apa yang dilakukan siswa tersebut 


6. Sikap yang harus dihindari dalam berinteraksi di dalam lingkungan sekolah adalah ....
a. membeda- bedakan teman berdasarkan suku, agama dan budaya
b. bekerja sama ketika melaksanakan piket 
c. menengok teman yang sakit 
d. membantu teman yang mengalami musibah


7. Menjaga kebersihan dan ketertiban di sekolah merupakan tanggung jawab dari ....
a. guru 
b. kepala sekolah 
c. siswa 
d. semua warga sekolah 


Demikian Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part VI) Sikap Gotong Royong dalam Berinteraksi. Tuntas sudah semua materi dan latihan soal untuk unit 1 pancasila dalam kehidupanku. Kami akan kembali untuk membahas unit 2 PPKn Kelas 5 SD semester 1 Kurikulum Merdeka pada tulisan berikutnya..

Tetap di AhzaaNet yaa.. dan jangan lupa bagikan tulisan dan follow blog kami untuk update tulisan- tulisan terbaru dari kami. 

Selamat belajar dans emoga sukses. 
Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part V) Gotong Royong dalam Keberagaman

Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part V) Gotong Royong dalam Keberagaman

Hai sahabat Ahzaa, kembali lagi di AhzaaNet. Baik, pada kesempatan ini kita akan lanjutkan untuk belajar materi PPKn untuk kelas 5 SD semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku dalam kegiatan pembelajaran 5 tentang Gotong Royong dalam Keberagaman. 

Materi dan latihan soal ini merupakan lanjutan dari pembahasan materi sebelumnya. Kalian dapat belajar mater- materi sebelumnya melalui posting yang sudah saya publish sebelum tulisan ini.

Source : https://bpip.go.id/



Sebagai gambaran materi, berikut ini paparan singkat materi gotong royong dalam keberagaman yang dapat dipelajari sebagai pendamping materi dari buku paket, 

Gotong royong dalam keberagaman adalah semangat saling membantu dan bekerja sama yang melibatkan seluruh masyarakat, tanpa memandang perbedaan suku, agama, budaya, atau latar belakang lainnya. Gotong royong dalam keberagaman mencerminkan semangat inklusivitas, toleransi, dan menghargai keanekaragaman yang ada di dalam masyarakat.

Dalam konteks keberagaman, gotong royong mengajarkan kita untuk saling menghormati, menghargai, dan bekerja sama dengan orang-orang yang memiliki perbedaan dalam hal suku, agama, budaya, bahasa, dan latar belakang lainnya. Dengan gotong royong, kita dapat membangun hubungan yang harmonis, saling mendukung, dan memperkuat persatuan dalam keragaman.

Gotong royong dalam keberagaman juga mencakup kegiatan bersama yang melibatkan masyarakat dengan latar belakang yang berbeda. Dalam kegiatan gotong royong, semua individu diberi kesempatan untuk berpartisipasi, memberikan kontribusi, dan saling belajar dari satu sama lain. Ini memperkaya pengalaman dan pemahaman kita tentang keberagaman budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam gotong royong dalam keberagaman termasuk sikap saling menghormati, kesetaraan, persaudaraan, dan toleransi. Dalam praktik gotong royong, semua orang dihargai dan diakui sebagai bagian integral dari masyarakat, tanpa diskriminasi atau pemisahan berdasarkan perbedaan.

Gotong royong dalam keberagaman juga berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat persatuan bangsa. Dengan saling menghargai dan bekerja sama, kita dapat menemukan kesamaan dalam perbedaan, membangun kepercayaan, dan memperkuat ikatan sosial di antara masyarakat Indonesia yang beragam.

Dalam kesimpulannya, gotong royong dalam keberagaman adalah cara untuk membangun masyarakat yang inklusif, harmonis, dan saling mendukung di tengah perbedaan. Dengan menerapkan semangat gotong royong, kita dapat memperkuat persatuan dan memperkaya kehidupan bersama dalam keragaman budaya, suku, agama, dan latar belakang lainnya.

Baik, langsung saja yaa menuju latihan soal, selamat belajar....

Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part V) Gotong Royong dalam Keberagaman

1. Peran penting gotong royong dalam keberagaman adalah ....
a. mempertahankan kebudayaan yang sudah ada sebelumnya 
b. mengurangi perbedaan sosial masyarakat 
c. menekankan persamaan budaya masyarakat 
d. memperkuat ikatan antarmasyarakat 


2. Gotong royong dalam perbedaan suku, agama, budaya dan perbedaan lainnya dapat berguna untuk ....
a. menciptakan budaya baru yang lebih baik 
b. menciptakan kerukunan dalam masyarakat yang beragam 
c. mengabaikan keberagaman budaya 
d. menekankan perbedaan masyarakat 


3. manfaat gotong royong dalam keberagaman budaya adalah ....
a. mengurangi keberagaman yang ada 
b. menjaga keharmonisan masyarakat yang beragam 
c. memperkuat batasan antarbudaya 
d. menjaga budaya yang lebih besar


4. Kegiatan gotong royong dalam keberagaman masyarakat dapat mengurangi ....
a. keberagaman budaya 
b. kebencian terhadap perbedaan 
c. ketergantungan masyarakat 
d. kesenjangan sosial 


5. Nilai- nilai yang diajarkan dalam kegiatan gotong royong dalam keberagaman adalah ....
a. perbedaan budaya 
b. individualisme 
c. kerjasama dan saling menghormati 
d. persaingan 


6. Cara yang dilakukan agar tidak terjadi perpecahan karena perbedaan adalah ....
a. memperkuat prasangka negatif
b. menekankan budaya yang sudah ada sejak lama 
c. melakukan dialog, kerjasama dan sikap saling pengertian 
d. mempertahankan batasan budaya 


7. Pentingnya gotong royong dalam perbedaan karakter di Indonesia adalah ....
a. memaksakan karakter yang sama pada semua orang 
b. memperkuat perbedaan karakter di masyarakat 
c. menciptakan keharmonisan dan kebersamaan antarindividu masyarakat yang berbeda 
d. menghilangkan perbedaan karakter di masyarakat 


8. Gotong royong dalam perbedaan karakter penting dalam memperkuat budaya karena ....
a. dapat menghilangkan perbedaan karakter 
b. dapat membatasi interaksi antara individu dengan karakter yang berbeda 
c. dapat saling bertukr ide dan pengalaman 
d. dapat memisahkan kelompok dengan karakter yang berbeda


Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part IV) Gotong Royong dalam Tolong Menolong

Rangkuman dan Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part IV) Gotong Royong dalam Tolong Menolong

Hai sahabat Ahzaa, kembali lagi di AhzaaNet. Baik, kita lanjutkan yaa belajar PPKN kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum merdeka melalui materi dan latihan soal. Pada kesempatan ini kita akan beranjak ke kegiatan pembelajaran 4 pada materi PPKN Unit 1 Pancasila dalam kehidupanku yaitu tentang Gotong Royong dalam Tolong Menolong. Oya, teman- teman dapat belajar materi sebelumnya melalui post terdahulu yang sudah saya publish sebelumnya yaa....


Berikut materi yang dapat dipelajari sehubungan dengan topik kegiatan pembelajaran 4 Gotong Royong dalam Tolong Menolong,

Gotong royong dalam tolong menolong adalah sikap dan tindakan saling membantu antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip gotong royong dalam tolong menolong berdasarkan semangat kebersamaan, solidaritas, dan saling peduli terhadap sesama.

Dalam konteks tolong menolong, gotong royong mengajarkan kita untuk siap membantu ketika ada sesama yang membutuhkan bantuan, baik dalam situasi darurat maupun dalam kegiatan sehari-hari. Semangat gotong royong dalam tolong menolong mencakup berbagai aspek kehidupan seperti membantu tetangga yang sakit, membantu tetangga dalam proses panen atau membangun rumah, atau memberikan bantuan dalam bencana alam.

Gotong royong dalam tolong menolong juga mendorong terciptanya hubungan sosial yang harmonis dan saling mendukung di antara anggota masyarakat. Ketika setiap individu terlibat dalam memberikan bantuan dan menerima bantuan, ikatan sosial semakin kuat dan solidaritas menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nilai-nilai yang terkandung dalam gotong royong dalam tolong menolong adalah kepedulian, kesetaraan, dan saling menghormati. Dalam praktik gotong royong, tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, suku, agama, atau budaya. Setiap orang dianggap setara dan berhak menerima bantuan dan memberikan bantuan.

Gotong royong dalam tolong menolong juga mengajarkan kita untuk menjadi individu yang peka terhadap kebutuhan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap gotong royong dalam tolong menolong dapat diwujudkan melalui aksi sederhana seperti membantu membawa barang bawaan, memberikan tempat duduk kepada orang yang membutuhkan, atau memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan menerapkan sikap gotong royong dalam tolong menolong, kita dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis, saling mendukung, dan penuh empati. Gotong royong dalam tolong menolong tidak hanya menguntungkan bagi individu yang menerima bantuan, tetapi juga bagi mereka yang memberikan bantuan karena mereka akan merasakan kepuasan dan kebahagiaan dalam berbagi dan membantu sesama.

Baik, langsung saja ya berikut Latihan Soal PPKn Kelas 5 SD/ MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Unit 1 Pancasila dalam Kehidupanku (Part IV) Gotong Royong dalam Tolong Menolong

1. Gotong royong dalam tolong menolong bertujuan untuk ....
a. mendapatkan pengakuan orang lain 
b. memperkuat hubungan antarwarga 
c. mencari keuntungan pribadi 
d. menghindari konflik sosial 


2. Gotong royong dalam tolong menolong merupakan bentuk kegiatan saling membantu dalam masyarakat dalam keadaan ....
a. santai 
b. mendesak 
c. liburan 
d. liburan 


3. Salah satu hal yang termasuk gotong royong dalam tolong menolong adalah ....
a. memberikan pinjaman dengan imbalan yang besar 
b. mengadakan pesta dan acara hiburan 
c. membantu hanya untuk kelompok tertentu 
d. membantu membersihkan lingkungan setempat 


4. Salah satu manfaat gotong royong dalam kehidupan masyarakat adalah ....
a. meningkatkan keuntungan pribadi 
b. menciptakan persaingan yang sehat 
c. memperkuat ikatan batin dan kerukunan 
d. menjaga kebudayaan sendiri agar kuat 


5. Gotong royong dalam tolong menolong dapat membantu mengatasi masalah sosial di masyarakat. Pernyataan yang tepat adalah ....
a. gotong royong menciptakan individualisme yang kuat 
b. gotong royong membangun rasa saling percaya dan kerjasama 
c. gotong royong mengabaikan perbedaan sosial 
d. gotong royong menciptakan kesenjangan sosial 


6. Perhatikan hal- hal berikut ini,
(1) uang tunai 
(2) tenaga 
(3) pembicaraan
(4) barang- barang bantuan 
(5) sikap tegas

Kontribusi yang dapat diberikan oleh setiap individu pada kegiatan gotong royong tolong menolong ditunjukkan oleh nomor ....
a. 1 - 2 - 3
b. 1 - 2 - 4
c. 2 - 3 - 5
d. 2 - 4 - 5


7. Pada suatu daerah yang baru saja terkena musibah gempa, peran gotong royong pada kelompok masyarakat di wilayah tersebut adalah ....
a. menciptakan persaingan yang lebih ketat 
b. mengabaikan kelompok yang membutuhkan 
c. memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di daerah tersebut 
d. menunjukkan kebaikan kelompok atau golongan masyarakat yang membantu 


8. Gotong royong berperan penting dalam membangun kebersamaan di masyarakat. Pernyataan yang tepat adalah ....
a. gotong royong menciptakan persaingan yang sehat
b. gotong royong memperkuat individualisme 
c. gotong royong mengurangi rasa sosial masyarakat 
d. gotong royong membangun rasa percaya dan kepedulian 


9. Gotong royong dalam tolong menolong dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini dikarenakan ....
a. gotong royong menciptakan kompetisi yang ketat 
b. gotong royong menumbuhkan egoisme dan keserakahan 
c. gotong royong membantu kebutuhan masyarakat 
d. gotong royong mengurangi keharmonisan masyarakat 


10. Gotong royong merupakan salah satu nilai budaya dalam masyarakat yang sifatnya ....
a. berlaku pada acara- acara tertentu 
b. dilakukan oleh kelompok tertentu 
c. tidak penting dalam masyarakat 
d. khusus dan hanya terdapat pada suku- suku dan budaya di Indonesia


Formulir Kontak