Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Yuk Cermati Informasi dan Jadwalnya
Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2023.
Berdasarkan surat nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, ada beberapa informasi yang mesti dicermati diantaranya adalah berkaitan dengan pemutakhiran data guru dan kepala sekolah dan pemantauan data pada aplikasi dapodik serta batas waktu pemutakhiran data.
source : https://ppg.kemdikbud.go.id/ |
Surat edaran tersebut ditujukan kepada calon peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2023 yaitu Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik dan Guru serta Kepala Sekolah diluar ketentuan yang disebutkan sebelumnya (telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik) dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (serdik).
Adapun data yang perlu dimutakhirkan bagi sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2023 meliputi Data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir. Semua data- data yang berupa status validasi verval PTK tersebut dapat dicek melalui laman verval PTK di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id melalui operator sekolah atau aplikasi dapodik oleh masing- masing guru.
Selain data- data tersebut, guru juga mengupdate riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah serta riwayat karir guru yaitu riwayat kerja dan riwayat tanggal mulai tugas (TMT) terdaftar mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.
Terakhir, pemutakhiran status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas. Guru dengan status kepegawaian dan jenis PTK pada keterangan sebelumnya merupakan guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
Proses pemutakhiran data dapat dilakukan maksimal tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Informasi surat edaran tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 selengkapnya dapat diunduh DISINI