Ahzaa.Net: PISN
 Cara Mudah Cek Ijazah By System melalui Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)

Cara Mudah Cek Ijazah By System melalui Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)

Salah satu syarat dalam pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) guru tertentu harus sudah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S-1 atau D-IV. Verifikasi dan validasi ijazah S-1  dapat dilakukan melalui laman info gtk. 

Namun langkah sebelum melakukan verval di laman info GTK, sebaiknya teman- teman mengecek ijazah terlebih dahulu melalui aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Dikti Kemendiktisaintek RI yaitu Aplikasi PISN. 

Tentang Aplikasi PISN
Aplikasi PISN (Penomoran Ijazah dan sertifikat Profesi Nasional) dapat digunakan untuk melakukan generate dan verifikasi nomor ijazah maupun sertifikat profesi nasional. Dalam hal ini, aplikasi PISN sudah terhubung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbudristek nomor 6 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ijazah dan sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi wajib mencantumkan ijazah dan sertifikat profesi nasional. 



Melalui aplikasi PISN ini, dapat diketahui data dari mahasiswa lulusan yang memuat NIM, Nama, Perguruan Tinggi, Program Pendidikan, Program Studi, Nomor Ijazah, Status keaktifan Nomor Ijazah dan Keterangan yang menyebutkan tanggal lulus. 

Cara Cek Data Ijazah dan Sertifikat melalui PISN
Untuk melakukan cek verifikasi dan validasi ijazah S-1 atau D-IV melalui aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN), caranya lumayan mudah, 

Masukkan Nama Perguruan Tinggi, lalu pilih Program Pendidikan, Program Studi. 



Jangan lupa pilih tipe pencarian, apakah menggunakan NIM atau nomor ijazah. 

Klik Cari untuk mendapatkan informasi. 

Jika berhasil, maka isian data sebelumnya akan meng-generate dan memunculkan data ijazah yang diperlukan. 


Tetapi apabila data tidak berhasil ditemukan, maka teman- teman dapat menghubungi perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah atau sertifikat profesi. 

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:

  1. Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
  2. Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
  3. Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.

Demikian informasi terkait cara cek ijazah melalui aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN) untuk keperluan verifikasi dan validasi (verval) di Info GTK. Semoga Bermanfaat.

Salam. 

Formulir Kontak