Ahzaa.Net: Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Menteri PANRB Merilis Passing Grade SKD CPNS 2023, Yuk Cermati Nilai Ambang Batas Lolosnya

Menteri PANRB Merilis Passing Grade SKD CPNS 2023, Yuk Cermati Nilai Ambang Batas Lolosnya

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023 telah ditetapkan oleh Kementrian PANRB. Dalam Surat Keputusan Menteri PANRB nomorr 651 tahun 2023 tersebut tercantum bentuk soal dan passing grade agar peserta dapat lolos pada tahapan berikutnya.

Seleksi Kompetensi dasar (SKD) merupakan salah satu tes yang diujikan pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2023. SKD sendiri diteskan setelah para kandidat lolos pada tahapan administrasi. Peserta tes harus lolos passing grade untuk dapat maju ke babak berikutnya yaitu tes kompetensi bidang (TKB). 

Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan diujikan pada seleksi CPNS 2023 berjumlah 110 butir soal yang terdiri atas soal TWK, soal TIU dan soal TKP. Soal TWK atau tes wawasan kebangsaan berjumlah 30 butir soal, sementara untuk soal TIU atau tes intelegensi umum  sebanyak 35 butir soal dan soal TKP atau tes karakteristik pribadi berjumlah 45 butir soal. Soal yang berjumlah 110 tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit. 

Bobot Soal SKD
Berkaitan dengan bobot soal, untuk materi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU), setiap soal akan bernilai 5 untuk jawaban benar dan bernilai 0 untuk jawaban yang salah atau tidak menjawab. Sementara itu, untuk soal TKP, nilai per soal paling tinggi adalah 5 dan nilai paling rendah adalah 1 , dan nilai 0 jika tidak dijawab. 

Dalam surat keputusan Menteri PANRB juga disebutkan nilai ambang batas SKD. Nilai tersebut merupakan nilai minimal yang mesti dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Untuk skor totalnya agar dapat lolos ke tahapan berikutnya (lolos passing grade) adalah sebagai berikut :
  • TWK : 65
  • TIU : 80 
  • TKP : 166

Sebagai tambahan, ada beberapa ketentuan nilai passing grade CPNS 2023 bagi lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas dan putra putri Papua diantaranya sebagai berikut :
  • Lulusan cumlaude, maka nilai passing grade adalah paling rendah 311 (nilai kumulatif SKD) dengan nilai TIU paling rendah 85
  • Lulusan diaspora, maka nilai passing grade adalah paling rendah 311 (nilai kumulatif SKD) dengan nilai TIU paling rendah 85
  • Bagi penyandang disabilitas, nilai passing grade adalah paling rendah 286 (nilai kumulatif SKD) dengan nilai TIU paling rendah 60
  • Bagi putra putri Papua, nilai passing grade adalah paling rendah 286 (nilai kumulatif SKD) dengan nilai TIU paling rendah 60

Download Surat Keputusan Menteri PANRB No 651 tahun 2023
Teman- teman dapat membaca dan mengunduh  Surat Keputusan Menteri PANRB nomorr 651 tahun 2023 melalui dokumen berikut, 

Demikian informasi tentang nilai passing grade pada seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023. Yuk persiapkan segalanya dengan matang baik administrasi maupun materi berkenaan dengan pelaksanaan SKD-nya. 

Selamat berjuang dan Terima kasih. 


Formulir Kontak