Marketplace Guru sebagai Solusi Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Inilah Syarat dan Ketentuannya
Kabar menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai guru. Pemerintah memutuskan untuk menghapus masa kontrak PPPK secara otomatis. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) sebagai respons terhadap perbedaan masa kontrak yang dapat menimbulkan rasa cemburu di kalangan guru. Dalam hal ini para guru PPPK merasa khawatir mengenai masa depan mereka, khususnya terkait perpanjangan atau penghentian masa kontrak mereka.
Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengusulkan penghapusan masa kontrak PPPK. Namun, para guru honorer yang telah menjadi bagian dari PPPK akan melanjutkan masa kerja mereka secara otomatis hingga pensiun.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menawarkan solusi lain untuk para guru PPPK, yaitu melalui marketplace guru. Namun, untuk dapat bergabung dalam marketplace tersebut, guru harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan. Guru honorer atau guru PPPK yang tergabung dalam marketplace akan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai usia pensiun.
Marketplace guru yang ditawarkan oleh Nadiem diharapkan dapat menjadi tanda bahwa masa kontrak PPPK secara otomatis akan dihapus. Nadiem menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar dapat bergabung dalam marketplace guru, yaitu:
Lulus seleksi PPPK
Guru honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung terdaftar dalam marketplace guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun.
Lulus Program Profesi Guru (PPG)
Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga akan terdaftar dalam marketplace.
Marketplace guru merupakan wadah bagi para guru untuk segera mengajar di berbagai sekolah di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.
Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang terdaftar dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru, mereka memiliki hak untuk mengajar tanpa perlu khawatir mengenai masa depan dan masa kontrak kerja. Guru yang direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan mengenai marketplace guru telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu.
Dengan dihapusnya masa kontrak PPPK secara otomatis ini, para guru PPPK tidak perlu lagi khawatir mengenai masa depan mereka sebagai pendidik. Keputusan ini memberikan stabilitas dan kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugas dan mengembangkan karir mereka.
Semoga Bermanfaat.