Ahzaa.Net: Marketplace guru
Marketplace Guru sebagai Solusi Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Inilah Syarat dan Ketentuannya

Marketplace Guru sebagai Solusi Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Inilah Syarat dan Ketentuannya

Kabar menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai guru. Pemerintah memutuskan untuk menghapus masa kontrak PPPK secara otomatis. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) sebagai respons terhadap perbedaan masa kontrak yang dapat menimbulkan rasa cemburu di kalangan guru. Dalam hal ini para guru PPPK merasa khawatir mengenai masa depan mereka, khususnya terkait perpanjangan atau penghentian masa kontrak mereka.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengusulkan penghapusan masa kontrak PPPK. Namun, para guru honorer yang telah menjadi bagian dari PPPK akan melanjutkan masa kerja mereka secara otomatis hingga pensiun.

Photo by Sharon McCutcheon on Unsplash

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menawarkan solusi lain untuk para guru PPPK, yaitu melalui marketplace guru. Namun, untuk dapat bergabung dalam marketplace tersebut, guru harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan. Guru honorer atau guru PPPK yang tergabung dalam marketplace akan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai usia pensiun.

Marketplace guru yang ditawarkan oleh Nadiem diharapkan dapat menjadi tanda bahwa masa kontrak PPPK secara otomatis akan dihapus. Nadiem menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar dapat bergabung dalam marketplace guru, yaitu:

Lulus seleksi PPPK
Guru honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung terdaftar dalam marketplace guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun.

Lulus Program Profesi Guru (PPG)
Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga akan terdaftar dalam marketplace.

Marketplace guru merupakan wadah bagi para guru untuk segera mengajar di berbagai sekolah di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.

Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang terdaftar dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru, mereka memiliki hak untuk mengajar tanpa perlu khawatir mengenai masa depan dan masa kontrak kerja. Guru yang direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan mengenai marketplace guru telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu.

Dengan dihapusnya masa kontrak PPPK secara otomatis ini, para guru PPPK tidak perlu lagi khawatir mengenai masa depan mereka sebagai pendidik. Keputusan ini memberikan stabilitas dan kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugas dan mengembangkan karir mereka.

Semoga Bermanfaat. 
Marketplace Guru untuk Memenuhi Kebutuhan Guru, Apakah Itu?

Marketplace Guru untuk Memenuhi Kebutuhan Guru, Apakah Itu?

Marketplace guru merupakan solusi yang disajikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjelaskan konsep ini dalam rapat kerja antara Kemendikbud Ristek, Komisi X DPR RI, dan beberapa kementerian lain. 

Dalam forum tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengusulkan tiga pilar solusi, yaitu Marketplace Guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi yang kurang diminati.

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Marketplace Guru adalah sebuah database atau pangkalan data yang akan mencakup semua guru yang berhak mengajar. Database ini akan dapat diakses oleh semua sekolah di Indonesia dimana melalui konsep ini, pola perekrutan guru akan berubah, yang semula terpusat menjadi pengangkatan guru setiap saat, mirip dengan belanja di marketplace. 

Melalui konsep ini, sekolah-sekolah di Indonesia dapat merekrut guru sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Meskipun formasi tetap ditentukan oleh pemerintah pusat, namun perekrutan masih bersifat dinamis setiap tahunnya,  tergantung pada jumlah siswa. Perekrutan oleh sekolah pun  juga hanya dapat dilakukan melalui Marketplace Guru.

Disamping itu, anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah akan dialihkan ke sekolah. Anggaran ini akan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan hanya dapat digunakan untuk merekrut guru yang terdaftar dalam Marketplace Guru. Nadiem menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikunci dan hanya dapat digunakan oleh guru yang memenuhi kriteria. 

Melalui Marketplace Guru, calon guru akan memiliki kesempatan dalam mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan secara terpusat dari Pemerintah. 

Dalam hal ini, Pemerintah juga akan memastikan bahwa formasi guru di sekolah-sekolah terpenuhi, terutama pada formasi yang kurang diminati. Salah satu upaya dalam penempatan guru pada formasi yang kurang diminati adalah dengan memberikan beasiswa dengan ikatan dinas.

Dengan solusi Marketplace Guru ini, diharapkan dapat memastikan setiap sekolah memiliki guru yang kompeten dan memenuhi kebutuhan pendidikan di Indonesia. Melalui sistem ini, proses perekrutan guru akan menjadi lebih efisien dan fleksibel.

Formulir Kontak