Ahzaa.Net: Linieritas Serdik
Info Terbaru Buat Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Yuk Segera Cek Linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel Sesuai Kepmendikbudristek No 449/P/2024 untuk Tunjangan Serdik!

Info Terbaru Buat Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Yuk Segera Cek Linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel Sesuai Kepmendikbudristek No 449/P/2024 untuk Tunjangan Serdik!

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024 baru saja dikeluarkan. Keputusan Menteri ini mengatur tentang kesesuaian bidang tugas, Mata Pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 


Dirilisnya keputusan secara langsung dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasalnya, setiap guru dipastikan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajarkan. 

Dasar Hukum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024
Beberapa dasar hukum melatarbelakangi dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024 ini diantaranya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dimana dalam aturan tersebut, ditekankan pentingnya linieritas antara kompetensi guru dengan tugas mengajar. 

Dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang menekankan tanggung jawab guru. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan dan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi rujukan utama dalam penetapan standar kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran dan sertifikat pendidik. 

Ketetapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024, ditetapkan tiga rincian hal yaitu :

Pertama, kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru di bawah binaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Kedua, berkaitan dengan pembebanan biaya yang timbul sebagai imbas dikeluarkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Ketiga, berlakunya Keputusan Menteri dilaksanakan mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini yaitu 14 Oktober 2024. 

Linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi Guru Taman Kanak- Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK
Untuk jenjang Taman Kanak- Kanak, guru pengajar memiliki sertifikasi yang sesuai dengan berbagai mata pelajaran serta bimbingan dan Konseling. Dokumen lengkap linieritas bidang tugas Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi Guru Taman Kanak- Kanak dapat di unduh melalui tautan berikut 


Untuk jenjang SD, Guru yang mengajar di Fase awal (fase A), guru kelas, guru muatan lokal, guru kelas, guru PJOK sampai guru seni baik seni musik, seni tari, seni rupa dan teater memiliki sertifikasi yang relevan. Lebih lengkap tentang data linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi Guru SD, dapat diunduh melalui dokumen berikut, 


Pada jenjang SMP, guru juga diwajibkan sesuai antara bidang tugas, mapel, dan kelompok mapel dengan mapel ajar yang diampu. Lebih lengkap terkait kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi SMP dapat diunduh melalui tautan berikut, 


Guru- guru yang mengajar SMA juga harus memiliki kesesuaian bidang tugas mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru. Lebih lanjut terkait kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi SMA dapat diunduh melalui tautan berikut, 


Demikian juga untuk guru di jenjang SMK, dimana harus sesuai antara bidang tugas mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru. Kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi SMK dapat dicek melalui tautan berikut,


Demikian informasi terkait Liniertitas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel Sesuai Kepmendikbudristek No 449/P/2024 untuk Tunjangan Serdik bagi guru Taman Kanak- Kanak, SD, SMP, SMA maupun SMK. Semoga Bermanfaat.

Salam. 

Formulir Kontak