Rangkuman Materi dan Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka
Semester 1
Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945
1. Norma adalah Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat.
2. Norma bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut.
3. Orang yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman dengan
sanksi yang bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan
kesepakatan masyarakat setempat.
4. Norma dapat berupa aturan tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis
biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang
mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Salah satu contoh dari norma
tertulis adalah peraturan sekolah
5. Norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga
dapat berkembang dari kebiasaan bersama. Contoh norma tidak tertulis adalah
apabila ada tetangga yang mengadakan hajatan pernikahan, maka tetangga lainnya
membantu terlaksananya acara sampai selesai
6. Norma dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat.
7. Terdapat beberapa nilai penting norma yang perlu diperhatikan. Di
antaranya
a. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
b. Mencegah benturan kepentingan antarwarga
c. Membentuk akhlak atau karakter manusia.
d. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di
masyarakat.
e. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
8. Begitu penting norma bagi masyarakat, maka norma perlu dibudayakan sejak
dini. Salah satu cara membudayakannya adalah dengan memberlakukan sanksi.
Sanksi dapat besifat ringan, seperti berupa teguran atau peringatan agar tidak
melanggar norma yang sama di waktu lainnya. Sedangkan sanksi yang lebih berat
dapat berupa denda hingga hukuman bagi pelanggar sanksi.
9. Jenis norma
Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis
a. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau
kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah
dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan
dunia akhirat.
b. Norma susila
Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mengajarkan kita
untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap manusia dikaruniai
hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
c. Norma sosial
Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan
masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan
yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan- aturan yang
disepakati bersama.
d. Norma hukum
Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta
memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman
penjara atau denda.
10. Norma dan Nilai-nilai Pancasila
a. Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan. Di
antara norma ini adalah kewajiban untuk selalu menjalankan ibadah sesuai agama
dan keyakinan masing-masing. Juga untuk senantiasa bersyukur dalam menjalani
kehidupan.
b. Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan.
Contohnya adalah untuk selalu bersikap santun dan peduli untuk membantu
sesama. Juga untuk selalu mengembangkan diri sendiri seperti terus belajar dan
bercita-cita.
c. Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan. Di
antaranya adalah norma untuk selalu menjaga perdamaian, menghindari segala
kekerasan baik kata-kata maupun isik. Juga untuk selalu tertib, disiplin, dan
bekerja keras.
d. Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai kerakyatan.
Seperti norma untuk selalu berkomunikasi dan berdialog, serta bermusyawarah
dan berdemokrasi. Juga norma untuk mementingkan bergotong royong atau bekerja
sama. Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan
sosial.
11. Hak adalah hal-hal yang harus diperoleh dan kewajiban adalah hal-hal yang
harus dilakukan oleh setiap orang di mana norma tersebut berlaku
12. Hak juga dimaknai sebagai wewenang atau kekuasaan yang diakui kelompok atau
masyarakat. Contohnya adalah seorang guru yang memiliki wewenang untuk
mengajar di suatu sekolah sehingga dia berhak untuk mengajar siswa
13. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang dimiliki setiap orang, bahkan
sebelum orang tersebut dilahirkan. Contoh hak asasi manusia adalah hak hidup,
hak beragama, hingga hak untuk mengemukakan pendapat.
14. Pengertian kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilaksanakan. Apabila
dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan
sesuai ketentuan dalam norma itu. Contoh kewajiban adalah kewajiban siswa
untuk belajar
15. Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban pada
Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia. Ketiga, kewajiban
pada alam.
- Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah -
perintah dalam agama dan menjauhi larangan- larangan agama.
- Kewajiban pada sesama berkaitan dengan sopan santun dan kesusilaan
- Kewajiban pada alam berhubungan dengan norma agama yang mewajibkan manusia
menjaga lingkungan, serta dengan norma hukum.
16. Pemenuhan hak dan kewajiban saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu
lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak
orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri
sendiri atas orang lain itu.
17. Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis.
Semua undang- undang atau aturan di dalam negara perlu bersumber pada dasar
hukum tertulis.
18. Setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis karena tanpa dasar hukum
tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan dapat bertentangan antara
yang satu dengan yang lainnya. Bila hal itu terjadi akan membingungkan
masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban.
19. Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan pada sidang pertama BPUPK pada
tanggal 1 Juni 1945
20. Penyusunan sila- sila Pancasila ditugaskan kepada panitia sembilan dan
selesai pada tanggal 22 Juni 1945. Pancasila siap dijadikan pondasi untuk
merumuskan dasar hukum tertulis sehingga Pancasila dimasukkan menjadi inti
Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.
21. Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan
Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis
untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa itu, bagian isi
Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.
22. Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh
Soekarno . BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang
dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang
diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
23. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Dasar Hukum Tertulis bermusyawarah yang
menghasilkan tiga hal,
- membentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar (UUD)
- bentuk negara kesatuan atau unitaris
- kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden
24. Panitia Perancang UUD yang berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan
Parada Harahap. Mereka menyepakati soal: (1) lambang negara; (2) negara
kesatuan; serta (3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.
25. BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal. Pertama, pernyataan tentang
Indonesia merdeka. Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis. Ketiga, batang tubuh
dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang- Undang Dasar
(UUD. Adapun rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia
Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
26. Perumusan rancangan Undang- Undang Dasar selesai dan diterima dalam sidang
BPUPK dengan suara bulat pada tanggal 16 Juli 1945
27. Setelah sidang BPUPK kedua ditutup, maka tugas BPUPK dianggap selesai dan
kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas- tugas BPUPK, dibentuklah Badan
yang diberi nama Dokoritzuu Zyunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945
28. PPKI bukan merupakan alat pemerintah Jepang, karena
- PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi
- PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk
mencapai Indonesia merdeka
- PPKI merupakan suatu badan perwujudan atau perwakilan rakyat Indonesia
29. PPKI bersidang untuk pertama kali setelah kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan
bahasan Rancangan Hukum Dasar dan Pengesahan Undang- Undang Dasar atas
kemerdekaan yang telah diucapkan sehari sebelumnya pada peristiwa proklamasi
30. Sidang PPKI mengambil beberapa keputusan
a. Mengesahkan UUD negara Republik Indonesia dengan jalan :
- menetapkan Piagam Jakarta dengan berbagai perubahan menjadi Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia
- menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD
Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
b. memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
c. membentuk Komite nasional Indonesia yang kemudian dikenal sebagai badan
Musyawarah Darurat
31. Undang-Undang Dasar disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19
Agustus 1945
32. Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal. -
bagian pembukaan
- bagian batang tubuh
- bagian penjelasan
33. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang
terdiri dari empat alinea. Keseluruhannya adalah mengenai bentuk negara,
tujuan negara serta rumusan dasar negara Pancasila. Batang tubuh UUD NRI Tahun
1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan.
34. Perubahan Undang-Undang disebut sebagai amendemen. Perubahan atau
amendemen Undang-Undang telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun
1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002 oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
35. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan pertama
dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal
yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada
tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini dilakukan
melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen keempat adalah
melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.
Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai
dasarnya.
36. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan.
- amendemen pertama membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi
maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun. Setelah 10
tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.
- amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga setiap orang sepenuhnya
bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.
- amandemen ketiga menegaskan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara
langsung
- amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah
pendidikan. Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan
anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
========================================================================================