Ahzaa.Net: Latar Belakang BPUPKI
Pembentukan BPUPKI, Latar Belakang, Tujuan,  dan Masa Sidangnya

Pembentukan BPUPKI, Latar Belakang, Tujuan, dan Masa Sidangnya

Kedudukan Jepang pada pertengahan tahun 1944  sudah sangat terdesak. Pasalnya, di berbagai pertempuran, Jepang menderita kekalahan. Hingga pada akhir tahun 1944, pada Perang Asia Timur Raya, pasukan Jepang sudah benar- benar terdesak. Hal itu ditandai dikuasainya pulau Salpan yang dinilai strategis dalam perang dikuasai oleh pasukan Amerika Serikat. 

Proklamasi
Source : Wikipedia

Posisi tentara Jepang pun terancam yang mengakibatkan pergantian perdana menteri Tojo dengan Perdana Menteri Koiso. Kondisi tentara Jepang semakin memburuk setelah  perlawanan rakyat semakin gencar dilakukan. 

Untuk menyikapi hal tersebut, digelarlah sidang parlemen Jepang di Tokyo pada 7 September 1944. Pada sidang tersebut, Perdana Menteri Koiso mengucapkan janji kemerdekaan kepada Indonesia. 

Pada tanggal 1 Maret 1945, penguasa pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, Letjen Kumakichi Harada segera mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai

Adapun susunan dari BPUPKI adalah sebagai berikut : 
Ketua : dr. R.T Radjiman Wedyodiningrat
Anggota : 60 orang 

BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki berbagai hal yang menyangkut negara Indonesia merdeka. 

Persemiannya dilangsungkan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In, Jakarta. Petinggi Jepang yang menghadiri peresmiannya adalah Jenderal Itagaki. Pada acara tersebut, bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Hinomaru. 

Peristiwa tersebut membangkitkan semangat para anggota dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. 

Masa Sidang BPUPKI 
Selama BPUPKI dibentuk, ada dua kali sidang yang dilakukan yaitu :

1. Masa Sidang Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945)
Dalam sidang pertama ini, dibicarakan masalah dasar negara. Konsep dasar negara dikemukakan oleh tiga tokoh yaitu Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. 

Mr. Moh Yamin
Mr. Moh Yamin mengemukakan asas dasar kesatuan dasar negara Indonesia merdeka dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945. 
a. peri kebangsaan 
b. peri kemanusiaan 
c. peri ketuhanan 
d. peri kerakyatan 
e. kesejahteraan rakyat 

Prof. Dr. Mr. Soepomo
Prof. Dr. Mr. Soepomo sebagai pembicara kedua tampil pada tanggal 31 Mei 1945 dan mengemukakan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang meliputi :
a. paham negara kesatuan
b. perhubungan negara dan agama 
c. sistem badan permusyawaratan 
d. sosialisme Indonesia 
e. hubungan antarbangsa 

Ir. Soekarno 
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 berbicara tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri atas lima dasar yaitu :
a. kebangsaan Indonesia 
b. internasionalisme atau peri kemanusiaan 
c. mufakat atau demokrasi 
d. kesejahteraan sosial 
e. ketuhanan Yang Maha Esa

Oleh seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberi nama Pancasila yang kemudian diusulkan sebagai dasar negara Indonesia. 

Dalam masa sidang tersebut belum didapatkan kata sepakat tentang dasar negara Indonesia. Sebelum masa persidangan pertama selesai, diadakan reses selama satu bulan lebih. 

Panitia Sembilan
Sebelum memasuki masa reses, Badan Penyelidik membentuk panitian kecil yang beranggotakan sembilan orang yang dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno. 

Berikut susunan anggota dari Panitia Sembilan 
(1) Ir Soekarno
(2) Drs Moh Hatta 
(3) Mr. AA Maramis 
(4) Abikusno Cokrosuyoso 
(5) Abdulkahar Muzakar 
(6) Haji Agus Salim 
(7) Mr. Achmad Subarjo 
(8) K.H.A Wachid Hasyim 
(9) Mr. Moh Yamin 

Panitia sembilan menghasilkan rumusan yang menggambarkan asas dan tujuan terbentuknya negara Indonesia merdeka yang kemudian ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945. Oleh Mr. Moh Yamin, rumusan Panitia Sembilan tersebut diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. 

Dalam Piagam Jakarta tersebut, pada alenia ke-4 dirumuskan asas falsafah dasar negara Indonesia merdeka yaitu :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya 
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3) Persatuan Indonesia 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Piagam Jakarta kemudian mengalami perubahan pada rumusan dasar negara sila pertama dan kemudian dijadikan Pembukaan UUD 1945. 

2. Masa Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945) 
Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, BPUPKI membentuk tiga kepanitiaan yaitu :
1) Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir Soekarno
2) Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs Moh Hatta 
3) Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso 

Dalam sidang yang kedua, BPUPKI akan membahas rancangan Undang- Undang Dasar. Mereka menyetujui bahwa naskah Pembukaan UUD akan diambilkan dari naskah Piagam Jakarta. 

Panitia kemudian membentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Prof Dr Soepomo untuk merumuskannya. 

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945, Ir Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil kepada sidang yang terdiri atas tiga hal berikut : 
1) Pernyataan Indonesia merdeka 
2) pembukaan UUD
3) batang tubuh Undang- Undang Dasar

Sidang BPUPKI menerima keputusan bulat hasil kerja panitia. Dengan demikian, BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya sehingga pada tanggal 7 Agustus 1945 dinyatakan bubar.

Selanjutnya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan tugas BPUPKI. 
Latar Belakang BPUPKI, Tokoh, Sidang dan Hasil yang Dicapai

Latar Belakang BPUPKI, Tokoh, Sidang dan Hasil yang Dicapai

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan salah langkah awal dalam proses kemerdekaan Indonesia. Proses apakah yang terjadi hingga terbentuk rumusan dasar negara? Siapakah tokoh- tokoh yang berperan dalam pengusulan dasar negara dalam sidang yang dilakukan? Berikut ulasan lengkapnya. 

Latar Belakang BPUPKI
Direbutnya kedudukan penting Kepulauan Mariana pada tahun 1944 oleh sekutu membuat Jepang semakin terdesak. Rakyat pun mulai kehilangan kepercayaannya dengan adanya pengeboman atas kedudukan Jepang oleh sekutu di Morotai. 

Melihat situasi seperti itu, Jenderal Kuniaki Kaiso memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia pada September 1944. Langkah yang dilakukan yaitu dengan pemberian izin pengibaran bendera merah putih disamping bendera Jepang Hinomaru dan perizinan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah lagu Kimigayo. Selanjutnya, rakyat Indonesia pun mulai dikerahkan untuk pertahanan Jepang dalam menghadapi musuh. 

Proklamasi
Source : Wikipedia

Pihak Jepang yang diwakili Jenderal Kumakici Harada kemudian mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945. 

Tokoh BPUPKI
BPUPKI sejatinya dibentuk dengan tujuan menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik, dan tatanan pemerintahan sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia. Sebagai ketua BPUPKI, ditunjuklah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua merangkap kepala tata usaha dan seorang Jepang sebagai wakilnya Tata Usaha, yaitu Masuda Toyohiko dan Mr. R. M. Abdul Gafar Pringgodigdo. Adapun jumlah seluruh anggota adalah 60 yang terdiri atas tokoh- tokoh dari Indonesia dan 7 orang Jepang yang tidak memiliki hak suara. 

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI dilaksanakan dalam dua tahap, pertama pada tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 bertempat di gedung Chou Shangi In di Jakarta. Gedung tersebut saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila. 

Dalam persidangan yang dilaksanakan, pemimpin dan anggota dari Indonesia memiliki hak penuh atas persidangan berkaitan dengan masalah- masalah kemerdekaan Indonesia. Pihak Jepang tidak pernah terlibat dalam pembicaraan yang terjadi. 

Usulan pembentukan Dasar Negara Indonesia
Persoalan yang di bahas pada sidang BPUPKI adalah tentang pembentukan Dasar Negara Indonesia. Persoalan tersebut langsung dikemukakan oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat. 

Pada sidang tahap kedua, tanggal 10 hingga 11 Juni 1945, dibahas dan dirumuskan tentang Undang- Undang dasar. Ketua BPUPKI meminta pandangan dari para anggota tentang dasar negara Indonesia. Adapun tokoh yang membahas dasar negara adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. 

Muhammad Yamin menyampaikan pidatonya dengan asas dasar negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima asas yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat

Sementara itu Prof. Dr. Soepomo pada 31 Mei 1945 mengusulkan lima rumusan dasar negara Indonesia yaitu (1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan lahir Bathin (4) Musyawarah dan (5) Keadilan Rakyat. 

Ir. Soekarno berkesempatan untuk berbicara sebanyak dua kali yaitu pada 31 Mei dan 1 Juni 1945. Peristiwa penting yang terjadi pada sidang tanggal 1 Juni 1945 adalah pidato Ir. Soekarno tentang dasar negara dan landasan filosofi dari suatu negara merdeka. Ir. Soekarno awalnya mengusulkan Panca Dharma, namun nama tersebut dianggap tidak tepat, pasalnya, Dharma memiliki arti kewajiban sedangkan perihal yang dimaksud adalah tentang "dasar". 

Ir. Soekarno lantas meminta saran dari temannya, yang mengerti tentang bahasa, sehingga nama Pancasila diusulkan dalam sidang tersebut. Pancasila berasal dari kata Panca dan sila. panca berarti lima dan sila berarti dasar, maka di atas kelima dasar tersebut, didirikanlah Negara Indonesia, agar kekal dan abadi. 

Ir. Soekarno yang menjadi pembicara kedua dalam sidang mengemukakan lima dasar negara, yaitu (1) kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Langkah selanjutnya sebelum sidang BPUPKI berakhir, BPUPKI kemudian membentuk panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan tujuan dan maksud didirikannya Negara Indonesia. 

Adapun tokoh yang menjadi panitia kecil tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Ir. Sukarno
  2. Drs Moh Hatta
  3. Muh. Yamin
  4. Mr. Ahmad Subardjo
  5. Mr. A.A Maramis
  6. Abdul Kahar Muzakkar
  7. Wahid Hasyim
  8. H. Agus Salim
  9. Abikusno Cokrosuyoso

Panitia sembilan menghasilkan rumusan bersama dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, diperoleh rancangan dasar negara diantaranya :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembubaran BPUPKI
BPUPKI dibubarkan mengingat tugas- tugasnya yang sudah selesai kemudian digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945.

PPKI terdiri atas 21 orang anggota, meliputi 12 orang wakil dari Jawa, tiga orang wakil dari Sumatra, dan dua orang dari Sulawesi dan masing-masing satu orang dari Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan golongan penduduk Cina, ditambah enam orang tanpa izin dari pihak Jepang. PPKI kemudian mengesahkan Piagam Jakarta sebagai pendahuluan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidangnya yang pertama pada 18 Agustus 1945.

Itulah sejarah BPUPKI, tokoh- tokoh perumus dasar negara dan hasil yang dicapai. Semoga dapat memberikan semangat kepada generasi penerus untuk dapat bekerja keras mempertahankan kemerdekaan dalam meneruskan perjuangan para pahlawan pendiri bangsa. 

Salam. 

Formulir Kontak