Ahzaa.Net: Larangan Haji
Mengenal Larangan- Larangan dalam Ibadah Haji, Bagi Laki- Laki, Perempuan, dan Ketentuan Dam atau Denda yang Dikenakan

Mengenal Larangan- Larangan dalam Ibadah Haji, Bagi Laki- Laki, Perempuan, dan Ketentuan Dam atau Denda yang Dikenakan

Masih dalam materi haji, pada kesempatan ini kita akan belajar tentang larangan- larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji. Apabila mereka melakukannya, maka mereka diharuskan untuk membayar dam (denda) yang jumlahnya telah ditentukan oleh syara'. 

Gambar oleh WAQAR AHMAD dari Pixabay

Larangan - larangan dalam berhaji diperuntukkan khusus untuk laki- laki, wanita maupun larangan untuk keduanya. 

Larangan khusus bagi laki- laki
Bagi laki- laki, ada beberapa larangan yang dikhususkan diantaranya:
  • Memakai pakaian yang berjahit selama melakukan ihram 
  • Memakai penutup kepala 
  • Memakai sepatu yang menutupi mata kakinya 

Larangan khusus bagi laki- laki sebagaimana sabda Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yang artinya Orang yang sedang memakai ihram dilarang memakai baju berjahit, topi, ikat kepala, kain yang dibubuhi wangi- wangian , dan tidak boleh memakai sepatu kecuali dia tidak mempunyai sandal, maka dia boleh memakai sepatu tetapi hendaknya sepatunya dipotong sampai ke bawah mata kakinya (dibuat menyerupai sandal) (HR Bukhari dan Muslim)

Larangan khusus bagi perempuan
Adapun larangan khusus bagi perempuan adalah sebagai berikut :
  • Menutup muka 
  • Memakai sarung tangan 

Larangan tersebut sesuai dengan hadis nabi yang artinya, Rasulullah Saw bersabda : seorang wanita yang sedang memakai pakaian ihram dilarang menutup muka dan atau memakai sarung tangan. (HR Bukhari) 

Larangan untuk keduanya 
Orang- orang yang memakai pakaian ihram baik laki- laki maupun perempuan diharamkan untuk melakukan perbuatan - perbuatan sebagai berikut :
  • Memotong atau mencabut kuku dengan sengaja, kecuali jika kuku itu pecah, kuku itu boleh dipotong 
  • Memotong atau mencukur rambut yang ada di tubuhnya, seperti rambut kepala, bulu hidung, dan lain- lain 
  • Menyisir rambut 
  • Memakai wangi- wangian 
  • Memburu dan membunuh binatang yang ada di darat dengan cara apapun. 
  • Memotong pepohonan yang tumbuh di tanah haram
  • Mengadakan pernikahjan, menikahkan orang lain, menjadi wakil dalam akad nikah dan atau melamar
  • Mengucapkan kata- kata kotor, mengumpat, mencaci maki, bertengkar
  • Besetubuh dan apabila orang yang melakukan hal tersebut sebelum tahalul awal, maka hajinya batal. 

Dam 
Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan dalam segi istilah syara', dam adalah sanksi atau denda yang diberikan kepada orang - orang yang melanggar ketentuan haji. 

Jenis Dam
Jenis dam dapat digolongkan menjadi enam bagian berdasarkan sebabnya yaitu :

a. Dam karena membunuh binatang di tanah haram. 
  • Menyembelih binatang yang serupa atau menyerupai dengan hewan yang dibunuh di tanah haram 
  • Memberi makan pada fakir miskin yang ada di kota haram sebanyak dari hewan yang dibunuhnya 
  • Berpuasa dengan perhitungan untuk tiap- tiap mud (sekitar 600 gram) satu hari. Contoh : Misalnya seseorang membunuh burung dara, yang harganya 30 ribu, sedangkan harga beras untuk satu mud-nya 3000 rupiah, maka ia wajib berpuasa sebanyak 10 hari. 

b. Dam karena bersetubuh 
  • Menyembelih seekor unta atau sapi 
  • Menyembelih 7 ekor kambing 
  • Bersedekah makanan sebanyak harga unta 
  • Berpuasa dengan perhitungan untuk tiap- tiap mud (sekitar 600 gram) satu hari. Contoh : misalnya  jika harga unta adalah 300 ribu, sedangkan harga beras untuk satu mud-nya 3000 rupiah, maka ia wajib berpuasa selama 100 hari. 

c. Dam karena memotong pohon- pohon di Makkah 
  • Menyembelih unta atau sapi jika pohon yang ditebang tersebut besar (sesukuran dengan ukuran orang umum) 
  • Menyembelih kambing jik apohon yang ditebang itu kecil. 

d. Dam karena meninggalkan wajib haji
  • Menyembelih seekor kambing yang sah untuk dibuat korban dan dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah arab. 
  • Berpuasa sebanyak 10 hari dengan perincian 3 hari dikerjakan di Mekkah dan 7 hari dikerjakan di rumah. 

e. Dam karena melanggar aturan haji seperti memakai wangi- wangian, menutup kepala dan lain- lain. 
  • Menyembelih 1 ekor kambing 
  • Berpuasa sebanyak 3 hari 
  • Memberi makan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram sebanyak 3 sha' (1 sha' = 2.304 kg) 

e. Dam karena terhalang sesuatu sehingga ia tidak dapat meneruskan haji dan umrah 
Halangan- halangan yang membuat haji dan umrah tidak dapat diteruskan adalah 
  • Terhalang oleh musuh karena terjadi peperangan 
  • Ditahan atau dipenjara karena paspornya hilang 
  • Dideportase 
  • Ketinggalan wukuf di Arafah, dan lain- lain 

Bagi mereka yang terhalang sebab- sebab di atas
, maka diwajibkan untuk memotong satu ekor kambing di tempat dia terhalang tersebut, kemudian mencukur rambut dengan niat tahallul. 

Itulah tentang larangan- larangan yang terdapat dalam ibadah haji maupun umrah, baik untuk laki- laki ataupun perempuan, serta Dam atau denda yang dikenakan. Semoga pembahasan di atas bermanfaat buat teman- teman semuanya. 

Salam.  

Formulir Kontak