Ahzaa.Net: Kuota PPG Prajabatan
Kuota PPG Prajabatan untuk Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta, Berikut Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran

Kuota PPG Prajabatan untuk Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta, Berikut Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran

Guna pemenuhan guru di satuan pendidikan yang dikelola yayasan/ swasta, Direktorat PPG akan memberikan kuota PPG Prajabatan kepada satuan pendidikan swasta. Mengingat bahwa pada tahun 2025 mendatang, sebanyak 9.250 guru pada satuan pendidikan swasta akan memasuki batas usia pensiun. 


Adapun Proyeksi Guru Pensiun Tahun 2025 Berdasarkan Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta adalah untuk Majelis Nasional Pendidikan Katolik sebanyak 1.146 guru, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah sebanyak 838 guru pensiun, Majelis Pendidikan Kristen sebanyak 289 guru pensiun, PGRI sebanyak 184 guru pensiun, LPP Ma’arif NU sebanyak 79 guru pensiun, Perguruan Tamansiswa sebanyak 56 guru pensiun dan Belum Diketahui sebanyak 6.658 guru pensiun.

Melalui surat edaran nomor 0440/B2/GT.00.08/2024 tertanggal 16 Maret 2024 tentang pemberitahuan pemenuhan guru di satuan pendidikan yang dikelola yayasan/ swasta, disampaikan beberapa hal, salah satunya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru di atas yang mana disediakan kuota PPG Prajabatan kepada satuan pendidikan swasta adalah sebanyak 9.250 orang untuk menutup jumlah kebutuhan guru swasta yang mengalami masa pensiun. 




Oleh karenanya, organisasi penyelenggara swasta dapat mengajukan kandidat yang dapat menjadi calon guru dan langkah selanjutnya, para kandidat tersebut dapat mengikuti seleksi dan perkuliahan PPG Prajabatan.

Syarat Kandidat PPG Prajabatan
Ada beberapa syarat yang merupakan kriteria kandidat calon PPG Prajabatan diantaranya sebagai berikut :
  1. Kandidat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2024
  3. Tidak terdaftar Dapodik atau Simpatika sebagai guru atau kepala sekolah.
  4. Mempunyai kualifikasi akademik S1 (sarjana) atau D4 (diploma 4) atau bagi lulusan luar negeri, kandidat terdata pada basis unit data unit penyetaraan Ijazah Luar Negeri. 
  5. Memiliki IPK paling rendah 3,00
  6. Mempunyai surat keterangan sehat baik jasmani maupun rohani yang diserahkan ketika lapor diri 
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) 
  8. Melampirkan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA)
  9. menandatangani pakta integritas 
  10. Mengikuti tahapan seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, subtantif, dan wawancara.

Jadwal dan Cara Pendaftaran
Pengajuan kandidat dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 April 2024 dengan format yang dapat diunduh melalui tautan  https://s.id/FormatUsulanGuru
Format data yang sudah diisikan kemudian dapat diunggah pada tautan https://s.id/UsulanGuruPensiun.

Bagi kandidat yang telah lulus PPG Prajabatan dan memperoleh sertifikat pendidik, maka dapat ditugaskan untuk mengajar di sekolah sebagai pengganti guru swasta yang telah memasuki batas usia pensiun. 

Demikian informasi tentang pemenuhan guru di satuan pendidikan yang dikelola yayasan/ swasta. Surat edaran lengkap dapat dilihat melalui tautan berikut https://s.id/24hhr

Semoga Bermanfaat.

Salam. 

Formulir Kontak