Ahzaa.Net: KIP Kuliah 2023
Program KIP Kuliah 2023 PTS Dibuka Hingga Oktober, Yuk Cermati Syarat- Syarat dan Ketentuannya

Program KIP Kuliah 2023 PTS Dibuka Hingga Oktober, Yuk Cermati Syarat- Syarat dan Ketentuannya

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023 masih dapat dimanfaatkan untuk membantu teman- teman yang memiliki keterbatasan biaya kuliah. Apalagi saat ini KIP 2023 dapat digunakan pada mahasiswa yang berkuliah pada perguruan tinggi swasta. 

KIP Kuliah 2023 memungkinkan mahasiswa dari perguruan tinggi untuk berkuliah secara gratis dan mendapatkan uang saku. 

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sendiri untuk jalur Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih dibuka hingga 31 Oktober 2023. Bagi teman- teman yang berencana mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dengan memanfaatkan KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, diantaranya siswa SMA, SMK atau sederajat yang lulus pada tahun 2021, 2022, dan 2023. 

Selain itu penerima KIP Kuliah 2023 haruslah memiliki kendala dalam ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan KIP maupun terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau termasuk kelompok penerima program bantuan sosial seperti 
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT)

Penerima KIP Kuliah juga merupakan kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau berasal dari panti asuhan maupun panti sosial

Namun apabila calon penerima tidak termasuk dalam kriteria yang disebutkan di atas, maka mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah 2023 selama mahasiswa tersebut termasuk dalam golongan kelompok miskin atau rentan miskin. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali paling banyak Rp. 4 juta rupiah per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750 ribu rupiah. 

Selain itu mahasiswa harus memiliki bukti dalam bentuk Surat Keterangan Penghasilan yang memberikan keterangan besarnya pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali serta menyatakan kondisi keluarga apakah termasuk golongan miskin atau tidak mampu, yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/ kelurahan. 

Bagi mahasiswa yang akan mendaftar, dapat melakukan langkah- langkah sebagai berikut :
  • Masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud via https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan mengikuti langkah- langkahnya.
  • Pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan melakukan tahap verifikasi kelayakan, wawancara hingga penentuan lolos tidaknya mahasiswa pendaftar program KIP Kuliah. 

Itulah informasi pendaftaran KIP Kuliah 2023 di PTS yang dibuka hingga bulan Oktober 2023. Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, yuk segera lakukan pendaftaran melalui laman KIP Kuliah Kemdikbud. Semoga KIP Kuliah dapat membantu teman- teman mahasiswa yang  terkendala masalah biaya dalam mewujudkan cita- citanya. Bagikan tulisan ini bila bermanfaat. 

Salam.
Pemegang KIP Kuliah Mendaftar UTBK SNBT 2023, Benarkah Gratis? Simak Info Selengkapnya

Pemegang KIP Kuliah Mendaftar UTBK SNBT 2023, Benarkah Gratis? Simak Info Selengkapnya

Pendaftaran UTBK SNBT 2023 sudah mulai digelar per-tanggal 23 Maret 2023 hingga 14 April 2023 melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Berkaitan dengan pendaftaran dan keikutsertaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK- SNBT) 2023, para peserta diharuskan membayar biaya ujian sebesar Rp. 200.000,00 yang dapat dilakukan melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk.  


Berkaitan dengan pembayaran biaya UTBK SNBT 2023, pendaftar pemegang KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendaftaran sehingga dapat langsung mencetak kartu peserta dengan klik Ambil Kartu Peserta. Sementara bagi para pendaftar diluar kategori pemegang KIP Kuliah 2023 akan dikenakan biaya UTBK dengan nominal Rp. 200.000.

Gambar oleh F1 Digitals dari Pixabay

Gratis Daftar UTBK SNBT 2023
Calon mahasiswa pemegang KIP Kulian non- bayar biaya UTBK, akan terdapat status yang menunjukkan Status KIP Kuliah dengan notifikasi Terdaftar (Gratis Biaya UTBK). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI no.4/PMK.02/2023 tentang nominal tarif seleksi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang ditetapkan sebesar Rp 0 atau nol rupiah. 

Pada Peraturan Menteri tersebut dijelaskan pula bahwa Seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) untuk perguruan tinggi negeri program diploma/sarjana dan Layanan sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri termasuk dalam Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).

Seperti dilansir dari Instagram KIP Kuliah, calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah yang ingin mendaftar UTBK SNBT 2023 harus telah terdaftar pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Calon mahasiswa dapat menunggu update status pendaftaran KIP Kuliah berubah pada laman tersebut yang akan tertera status KIP Kuliah "Terdaftar" (Gratis biaya UTBK)

Status KIP Kuliah Jika Gagal pada Jalur Penerimaan
Bagi para siswa yang sudah membuat akun KIP Kuliah 2023 tetapi dinyatakan tidak diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, maka akun KIP Kuliah tersebut dapat digunakan pada jalur UTBK SNBT 2023. Dan apabila pada jalur UTBK SNBT 2023 juga gagal, maka akun KIP Kuliah masih dapat digunakan pada jalur peneriman di perguruan tinggi negeri (PTN) ataupun perguruan tinggi swasta (PTS) melalui jalur seleksi mandiri. 

Kartu KIP Kuliah juga masih dapat digunakan untuk mengikuti penerimaan mahasiswa baru tahun berikutnya apabila memutuskan untuk melanjutkan kuliah di tahun berikutnya dengan melakukan pembaruan akun KIP Kuliah. 
Daftar Pertanyaan yang sering Ditanyakan Pendaftar KIP Kuliah 2023

Daftar Pertanyaan yang sering Ditanyakan Pendaftar KIP Kuliah 2023

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi. 

KIP Kuliah pada prinsipnya berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Syarat prestasi pada KIP Kuliah diperuntukkan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar- benar memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. 

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Penerima KIP Kuliah mendapatkan seperti bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi dan seleksi lainnya yang diselenggarakan Perguruan Tinggi, bebas biaya studi atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, dan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dengan besar yang sudah ditentukan Puslapdik berdasarkan perhitungan besar indeks harga lokal masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Berkaitan dengan pendaftaran KIP Kuliah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Dilansir dari laman panduan KIP di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan, berikut saya rangkum permasalahan melalui Frequency Asked Questions (FAQ) atau pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pendaftar. 

Ketidaklayakan dalam Pendaftaran KIP Kuliah
Ada beberapa kemungkinan yang terjadi para pendaftar dinyatakan tidak layak dalam menerima KIP Kuliah karena ternyata mampu secara ekonomi, diantaranya
  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Pendaftaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Aktif
KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Jadi bagi mahasiswa aktif, tidak diperkenankan untuk mendaftar KIP Kuliah. 

Pindah Prodi bagi Mahasiswa penerima KIP Kuliah
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Pengajuan Beasiswa selain KIP Kuliah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Cuti bagi Mahasiswa Penerima KIP
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Mendaftar KIP Kuliah Meskipun tidak Memiliki KIP/ KKS
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang. Nah, agar lebih jelas dalam memahami KIP Kuliah, berikut beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Pendaftaran Program KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jadwal Penting KIP Kuliah Merdeka 2023
Proses Seleksi KIP Kuliah
  • Registrasi Akun : 14 Februari - 31 Oktober 2023
  • Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2023


Bagi yang memenuhi syarat, yuk segera daftar di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id . Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. 

Selamat Berjuang.

Semangat

Formulir Kontak