KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK-SNBT 2023 Dibuka, Yuk segera pilih Seleksi di SIM KIP Kuliah, dan segera Lengkapi berkas KIP Kuliahnya
Bantuan KIP Kuliah dapat diperoleh melalui semua jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), maupun jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Pembukaan KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK - SNBT 2023
Para pendaftar yang memilih jalur seleksi UTBK-SNBT di sistem KIP Kuliah sudah dapat memilih seleksi UTBK-SNBT di menu Seleksi SIM KIP Kuliah pasalnya pilihan tersebut sudah mulai dibuka per-tanggal 22 Maret 2023 yang lalu. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 13 April 2023.
Tentang KIP Kuliah
KIP Kuliah Merdeka merupakan program pemerintah untuk memberi kesempatan pada murid seluruh Indonesia dari keluarga tidak mampu menikmati bangku pendidikan di perguruan tinggi sehingga mereka akan memperoleh pekerjaan yang lebih baik setelah lulus serta dapat menaikkan taraf ekonomi dan sosial keluarganya di masa mendatang.
Pendaftaran bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2023 dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan data -data diantaranya sebagai berikut : (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK), (2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan (3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data- data tersebut harus valid sesuai pada sistem Dapodik agar pendaftaran akun dapat berjalan dengan baik. Selain itu pendaftar juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman akun pendaftaran calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2023.
KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 diperuntukkan bagi siswa / siswi SMK, MA atau yang sederajat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Adapun ketentuan dari penerima bantuan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Pertama, Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan SMA, MA, SMK atau yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2022 atau 2021.
Kedua, siswa dan siswi tersebut dinyatakan lolos pada seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk untuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi oleh BAN-PT.
Ketiga, siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pertimbangan khusus dengan disertai bukti dokumen yang sah.
Sebagai pertimbangan pada poin ketiga di atas, keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, siswa sasaran KIP Kuliah Merdeka diprioritaskan :
- Siswa/ siswi merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar;
- Siswa tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
- Siswa termasuk sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Adapun penggolongan Data P3KE tersebut:
- Desil 1, kelompok rumah tangga 1-10% tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 2, kelompok rumah tangga 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
- Desil 3, kelompok rumah tangga 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
Keempat, siswa dan siswi yang berasal dari panti asuhan maupun panti sosial
Bagi siswa atau siswi yang bukan merupakan penerima PIP saat SMA/sederajat, atau tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah dan tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial tetapi siswa atau siswi merasa berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, terdapat kesempatan memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Siswa dan siswi tersebut dapat melampirkan bukti dokumen yang menyatakan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Untuk membuktikan siswa/ siswi berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas, dibuktikan dengan lampiran dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan bahwa keluarga tersebut dalam golongan miskin atau tidak mampu. Pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima kuliah, semua dokumen tersebut dilampirkan.