Ahzaa.Net: Info Guru
Rilis Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi terbaru 4.2.8, Update pada Penyesuaian Tarif PPN menjadi 12%, Yuk Segera Perbarui Aplikasi

Rilis Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi terbaru 4.2.8, Update pada Penyesuaian Tarif PPN menjadi 12%, Yuk Segera Perbarui Aplikasi

Aplikasi RKAS( ARKAS) versi terbaru versi 4.2.8 telah dirilis. Aplikasi RKAS yang diperbarui menjelang akhir tahun 2024 ini menambahkan pembaruan terkait penyesuaian tarif PPN. 

Image by Gerd Altmann from Pixabay

Pembaruan ARKAS versi Terbaru 4.2.8
Pada aplikasi RKAS (ARKAS) versi 4.2.8 ini sebenarnya tidak ada pembaruan yang berarti. Pembaruan hanya menyasar pada penyesuaian tarif PPN menjadi 12 % pada pencatatan BKU Tahun Anggaran 2025 mendatang. 

Penyesuaian Tarif PPN menjadi 12% pada pencatatan BKU TA 2025


Hal ini mengakomodir UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur materi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Aplikasi RKAS versi terbaru 4.2.8 merupakan penyempurnaan dari aplikasi RKAS (ARKAS) versi sebelumnya yaitu 4.2.6. Pada aplikasi RKAS (ARKAS) versi 4.2.6 tersebut beberapa perubahan ditambahkan terkait perbaikan sistem pencatatan BKU saat berbelanja melalui SIPlah. 

Selain itu, terdapat pembaruan yang menyasar pembaruan data BKU dalam fungsi tombolnya sehingga dapat melakukan pemeriksaan pencatatan penerimaan dana dan perubahan tanggal penerimaan dana untuk sumber dana BOSP Kinerja. Masih dengan ARKAS versi 4.2.6, terdapat pulapenyesuaian PPh 21 pada pencatatan BKU TA 2024 yang mengakomodir PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 tahun 2023. 

Cara Pembaruan ARKAS versi 4.2.8
Pembaruan ARKAS versi 4.2.8 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui installer maupun update langsung aplikasi dari versi sebelumnya. 

Installer aplikasi dapat diunduh melalui laman resmi ARKAS di https://arkas.kemdikbud.go.id/ lalu klik menu unduhan. Pilih Unduh ARKAS 4 pada submenu. 

Pada dashboard akan menampilkan ARKAS versi terkini. Teman - teman dapat menyesuaikan versi perangkat atau device yang dimiliki apakah versi 32Bit atau 64 Bit. 

Untuk mengupdate aplikasi RKAS (ARKAS) versi 4.2.8 secara realtime online, dapat dilakukan  dengan melakukan klik pada notifikasi saat masuk ke dalam aplikasi secara online berbasis internet. Caranya, klik tombol pada notifikasi "Silahkan Perbarui Aplikasi". 

Demikian informasi rilis Aplikasi RKAS (ARKAS) versi terbaru 4.2.8 yang menambahkan pembaruan pada Penyesuaian Tarif PPN menjadi 12% pada pencatatan BKU TA 2025. Yuk segera lakukan update data untuk menyesuaikan tarif PPN menjadi 12 % sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. 

Semoga Bermanfaat 

Salam.
 Cara Mudah Cek Ijazah By System melalui Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)

Cara Mudah Cek Ijazah By System melalui Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)

Salah satu syarat dalam pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) guru tertentu harus sudah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S-1 atau D-IV. Verifikasi dan validasi ijazah S-1  dapat dilakukan melalui laman info gtk. 

Namun langkah sebelum melakukan verval di laman info GTK, sebaiknya teman- teman mengecek ijazah terlebih dahulu melalui aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Dikti Kemendiktisaintek RI yaitu Aplikasi PISN. 

Tentang Aplikasi PISN
Aplikasi PISN (Penomoran Ijazah dan sertifikat Profesi Nasional) dapat digunakan untuk melakukan generate dan verifikasi nomor ijazah maupun sertifikat profesi nasional. Dalam hal ini, aplikasi PISN sudah terhubung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbudristek nomor 6 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ijazah dan sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi wajib mencantumkan ijazah dan sertifikat profesi nasional. 



Melalui aplikasi PISN ini, dapat diketahui data dari mahasiswa lulusan yang memuat NIM, Nama, Perguruan Tinggi, Program Pendidikan, Program Studi, Nomor Ijazah, Status keaktifan Nomor Ijazah dan Keterangan yang menyebutkan tanggal lulus. 

Cara Cek Data Ijazah dan Sertifikat melalui PISN
Untuk melakukan cek verifikasi dan validasi ijazah S-1 atau D-IV melalui aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN), caranya lumayan mudah, 

Masukkan Nama Perguruan Tinggi, lalu pilih Program Pendidikan, Program Studi. 



Jangan lupa pilih tipe pencarian, apakah menggunakan NIM atau nomor ijazah. 

Klik Cari untuk mendapatkan informasi. 

Jika berhasil, maka isian data sebelumnya akan meng-generate dan memunculkan data ijazah yang diperlukan. 


Tetapi apabila data tidak berhasil ditemukan, maka teman- teman dapat menghubungi perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah atau sertifikat profesi. 

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:

  1. Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
  2. Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
  3. Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.

Demikian informasi terkait cara cek ijazah melalui aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN) untuk keperluan verifikasi dan validasi (verval) di Info GTK. Semoga Bermanfaat.

Salam. 
Kemendikbudristek Rilis Keputusan Dirjen Terbaru tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi PPG Calon Guru dan Guru Tertentu dengan Ijazah S-1/D-IV, Yuk Cek Linieritasnya Disini

Kemendikbudristek Rilis Keputusan Dirjen Terbaru tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi PPG Calon Guru dan Guru Tertentu dengan Ijazah S-1/D-IV, Yuk Cek Linieritasnya Disini

Kemendikbudristek telah merilis Surat Edaran (SE) tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi PPG Calon Guru dengan Ijazah S-1/D-IV dan Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi PPG Guru Tertentu dengan Ijazah S-1/D-IV. 


Melalui Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tertanggal 28 November 2024, dijelaskan terkait kesesuaian bidang studi pada program studi PPG baik untuk calon guru maupun guru tertentu dengan ijazah S-1 ataupun D-IV. 

Kesesuaian bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru dengan ijazah sarjana terapan untuk calon guru dan guru tertentu tersebut khusus di bawah naungan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Kesesuaian bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru dengan ijazah sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru merupakan hal yang sangat dipertimbangkan dalam seleksi administratif pendidikan profesi guru (PPG). Hal ini ditujukan agar program studi yang dipilih guru dalam studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik atau sarjana terapan. 

Bagi teman- teman yang ingin mengecek kesesuaian bidang studi pada program Studi PPG Calon Guru Dengan Ijazah S-1/D-IV , dapat disimak disini, 

 Bidang Studi PPG  Ijazah S-1/ D-IV
 Bahasa Arab
  •  Pendidikan Bahasa Arab
  •  Bahasa dan Kebudayaan Arab
  •  Bahasa dan Sastra Arab
  •  Sastra Arab 
 Bahasa Indonesia
  •  Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  •  Pendidikan Bahasa Indonesia
  •  Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
  •  Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
  •  Pendidikan Sastra Indonesia
  •  Bahasa dan Sastra Indonesia
  •  Bahasa Indonesia
  •  Sastra Indonesia
  •  Tadris Bahasa Indonesia
 Bahasa Inggris
  •  Pendidikan Bahasa Inggris
  •  Pendidikan Bahasa Asing (Inggris)
  •  Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris
  •  Bahasa dan Kebudayaan Inggris
  •  Bahasa dan Sastra Inggris
  •  Bahasa Inggris
  •  Bahasa Inggris untuk Industri Pariwisata
  •  Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional
  •  Sastra Inggris
  •  Tadris Bahasa Inggris
 Bahasa Jepang
  •  Pendidikan Bahasa Jepang 
  •  Bahasa dan Kebudayaan Jepang
  •  Bahasa Jepang
  •  Bahasa Jepang untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional
  •  Sastra Jepang
 Bahasa Jerman
  •  Pendidikan Bahasa Jerman 
  •  Sastra Jerman
 Bimbingan dan Konseling
  •  Pendidikan Bimbingan dan Konseling
  •  Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam
  •  Pendidikan Psikologi Konseling Buddha
  •  Bimbingan dan Konseling
  •  Bimbingan dan Konseling Islam
  •  Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
  •  Bimbingan dan Konseling Kristen
  •  Bimbingan dan Penyuluhan Islam
  •  Bimbingan Konseling
  •  Bimbingan Konseling Islam
  •  Bimbingan Konseling Kristen
  •  Bimbingan Konseling Pendidikan Islam
  •  Bimbingan Penyuluhan Islam
  •  Kepenyuluhan Buddha
  •  Konseling Pastoral
  •  Pastoral Konseling 
 Biologi
  •  Pendidikan Biologi
  •  Biologi
  •  Tadris Biologi
  •  Tadris IPA Biologi
 Ekonomi
  •  Pendidikan Ekonomi
  •  Pendidikan Ekonomi Koperasi
  •  Ekonomi 
  •  Ekonomi Artha Sastra
  •  Ekonomi Buddhis
  •  Ekonomi dan Bisnis
  •  Ekonomi dan Bisnis Islam
  •  Ekonomi dan Keuangan Islam
  •  Ekonomi dan Pembangunan
  •  Ekonomi Hindu
  •  Ekonomi Islam
  •  Ekonomi Pembangunan
  •  Ekonomi Perikanan
  •  Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan
  •  Ekonomi Syariah
  •  Ekonomi, Keuangan dan Perbanka
  •  Ilmu Ekonomi
  •  Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam
  •  Ilmu Ekonomi Syariah 
 Fisika
  •  Fisika 
  •  Pendidikan Fisika 
  •  Tadris Fisika
 Geografi 
  •  Pendidikan Geografi
  •  Geografi 
  •  Geografi Lingkungan 
  •  Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis 
  •  Sains Informasi Geografi 
  •  Sistem Informasi Geografis 
  •  Survei Pemetaan dan Informasi Geografis
 IPA
  •  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  •  Pendidikan Sains 
  •  Tadris Ilmu Pengetahuan Alam
 IPS
  •  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 
  •  Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial 
 Kimia
  •  Kimia 
  •  Pendidikan Kimia
  •  Tadris Kimia
 Matematika
  •  Pendidikan Matematika
  •  Matematika 
  •  Tadris Matematika
 PJOK
  •  Pendidikan Jasmani
  •  Pendidikan Jasmani Dan Kesehatan
  •  Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
  •  Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar
  •  Pendidikan Kepelatihan Olahraga
  •  Pendidikan Olahraga
  •  Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
  •  PGSD Pendidikan Jasmani
  •  Ilmu Keolahragaan
  •  Kepelatihan Fisik Olahraga
  •  Kepelatihan Kecabangan Olahraga
  •  Kepelatihan Olahraga
  •  Manajemen Olahraga
  •  Olahraga Rekreasi
  •   Rekayasa Keolahragaan
 Pendidikan Kewarganegaraan 
  •  Pendidikan Kewarganegaraan
  •  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 
 Sejarah
  •  Pendidikan Sejarah
  •  Pendidikan Sejarah dan Sosiologi
  •  Ilmu Sejarah
  •  Sejarah
  •  Sejarah dan Kebudayaan Islam
  •  Sejarah dan Peradaban Islam
  •  Sejarah Kebudayaan Islam 
  •  Sejarah Peradaban Islam 
 ***  *** 

Selengkapnya terkait kesesuaian bidang studi pada program Studi PPG Calon Guru Dengan Ijazah S-1/D-IV dapat diunduh melalui dokumen Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 berikut ini, 


Link Download Dokumen : Klik Disini

Demikian informasi kesesuaian bidang studi pada program studi PPG baik untuk calon guru maupun guru tertentu dengan ijazah S-1 ataupun D-IV berdasarkan Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tertanggal 28 November 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk sahabat AhzaaNet semua yang sedang mencari informasi untuk PPG.

Semoga Sukses selalu 

Salam. 
 Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Penghapusan Akun Belajar Id bagi Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Berikut Kriteria, Jadwal, dan Caranya

Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Penghapusan Akun Belajar Id bagi Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Berikut Kriteria, Jadwal, dan Caranya

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data Pendidikan berencana untuk melakukan penghapusan akun belajar.id bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemberitahuan tersebut diumumkan melalui surat edaran nomor 4291/JI/TI.02.01/2024 tertanggal 24 Desember 2024. 

Akun belajar.id yang Terdampak Penghapusan
Berdasarkan edaran surat tersebut, kriteria akun belajar.id yang terdampak penghapusan adalah sebagai berikut: 

  1. Akun belajar.id pada peserta didik yang terkena penghapusan merupakan siswa yang telah pindah jenjang atau lulus dengan status akun belajar.id aktif maupun tidak aktif serta peserta didik yang belum pindah jenjang/ lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif selama 12 (dua belas) bulan.
  2. Akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status Dapodik yang terkena penghapusan merupakan pendidik dan tenaga kependidikan yang telah wafat dan yang telah pensiun. 

Adapun penghapusan akun belajar.id bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akan dilakukan mulai 16 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024. 





Pencadangan file bagi akun peserta didik maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdampak penghapusan dapat dilakukan hingga 13 Desember 2024. Sementara itu, pencadangan dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna. 

Lini Masa Penghapusan akun belajar.id
6 - 13 Desember 2024 : Pencadangan Mandiri oleh Pengguna 
6 - 13 Desember 2024 : Pemberian umpan balik atas penghapusan akun terdampak 
16 - 30 desember 2024 : Penghapusan akun

Cara Aktivasi Akun Belajar.id dan Pencadangan Data Mandiri 
Aktivasi dilakukan melalui login akun belajar.id menggunakan username (iser di) dan password. 

  • Langkah awal, dapat membuka gmail Google di https://mail.goole.com
  • Lakukan login menggunakan user ID dan kata sandi (password). 
  • Username dan password diperoleh dari Admin belajar.id sekolah melalui portal admin. 
  • Bila berhasil, maka akan ada tahapan untuk penggantian kata sandi akun belajar.id yang baru. Isikan sesuai dengan sandi yang mudah diingat masing- masing. 

Pencadangan Data Mandiri 
Pencadangan data mandiri belajar.id dapat dilakukan dengan memindahkan data- data yang tersimpan di ruang penyimpanan belajar.id ke penyimpanan lain seperti flashdisk, hardisk, Dropbox, OneDrive dan sebagainya. 

Adapun langkahnya adalah masuk ke akun belajar.id lalu pilih file atau dokumen pada Google Drive yang ingin dilakukan pencadangan lalu unduh dan simpan ke parangkat lokal. 

Demikian informasi tentang penghapusan akun belajar.id bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk sahabat AhzaaNet semuanya. Semoga Bermanfaat.

Salam. 
Penerimaan Siswa Baru (Pensisru) SMA Taruna Nusantara TP.2025/2026 dibuka 9 Hingga 20 Desember 2024, Berikut Syarat Pendaftaran dan Pilihan Pembiayaannya

Penerimaan Siswa Baru (Pensisru) SMA Taruna Nusantara TP.2025/2026 dibuka 9 Hingga 20 Desember 2024, Berikut Syarat Pendaftaran dan Pilihan Pembiayaannya

Penerimaan Siswa Baru (Pensisru) SMA Taruna Nusantara Tahun Ajaran 2025/ 2026 sudah mulai dibuka. Pendaftaran dilaksanakan melalui sistem online dari tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.  



Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara TP.2025/2026
Buat teman- teman yang berminat mendaftar SMA Taruna Nusantara, silahkan perhatikan syarat- syarat penerimaan siswa baru (pensisru) SMA Taruna Nusantara Tahun Ajaran 2025/ 2026. Adapun syarat- syarat tersebut mencakup syarat akademis yang terdiri atas :

Nilai Rapor (Nilai Pengetahuan) mencakup nilai pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan nilai per semester minimal 80 dan nilai- rata- rata dari semester 1 hingga semester 4 minimal 85 per mata pelajaran. 

Calon siswa baru dapat menggunakan jalur prestasi lainnya bagi yang tidak memenuhi syarat nilai tersebut di atas. Prestasi yang dimaksud adalah akademik, olahraga, organisasi dan seni budaya dengan prestasi minimal di tingkat kota/ kabupaten. Pendaftar ketua OSIS memiliki peluang yang sama dalam syarat ini.  Syarat akademis untuk kategori tersebut adalah nilai per semester minimal 75 dan nilai rata- rata semester 1 sampai 4 per mata pelajaran minimal 80. 

Bagi siswa yang bersekolah di sekolah internasional, maka dapat dilakukan konversi nilai menggunakan skala 1 - 4 atau A -D yang disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikbud. 

Adapun sebagai persyaratan tambahan yang tidak wajib namun menjadi nilai tambah, Calon siswa baru memiliki hasil tes IQ minimal 110 yang dikeluarkan oleh anggota Himpunan Psikologi (HIMPSI) yang masih berlaku dengan maksimal dilaksanakan 6 bulan sebelum mendaftar. 

Berkas Dokumen yang Dipersiapkan
Disitat dari laman Instagram resmi SMA Taruna Nusantara di https://pensisru.tarunanusantara.id/, Untuk mendaftar SMA Nusantara tahun ajaran 2025/ 2026, calon siswa harus melengkapi berkas - berkas pendaftaran diantaranya sebagai berikut :

  1. Pas Foto ukuran 4 × 6 dengan menggunakan seragam sekolah serta berlatar belakang (background) warna biru. 
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau militer 
  3. Foto kartu pelajar SMP 
  4. Akta Kelahiran dengan usia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2025.
  5. Foto Nilai Rapor semester 1 sampai 4 yang dilegalisir per semester. 
  6. Foto seluruh badan dengan ukuran 4r menggunakan seragam sekolah, bersepatu tanpa topi, dan terlihat dari ujung kaki sampai ujung kepala. 
  7. Bukti penghasilan orang tua atau wali khusus bagi calon siswa jalur beasiswa dan untuk wiraswasta dalam bentuk rekening koran 3 bulan terakhir atau keterangan penghasilan dari kelurahan.
  8. Foto Kartu Keluarga 
  9. Foto KTP orang tua/ wali (salah satu, ayah atau ibu atau wali)
  10. Surat Keterangan dan Pernyataan dari Kepala SMP/ MTs atau yang sederajat
  11. Surat Pernyataan dari orang tua 
  12. Surat Pernyataan dari calon siswa 
  13. Foto sertifikat bukti prestasi, jika tidak ada sertifikat, maka calon siswa dapat menggunakan foto medali atau piala.
  14. Hasil tes IQ minimal 110 (tidak wajib) yang dikeluarkan oleh anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang masih berlaku maksimal 6 bulan sebelum mendaftar. Dokumen ini dapat menjadi nilai tambah dan dilampirkan pada saat pendaftaran. 

Pilihan Pembiayaan Pendidikan
Pada penerimaan siswa baru SMA Taruna Nusantara Tahun Ajaran 2025/ 2026 ini, pada calon pendaftar dapat memilih pilihan pembiayaan pendidikan antara lain sebagai berikut : 

1. Beasiswa (BS) 
SMA taruna Nusantara memberikan beasiswa kepada siswa selama menjalani pendidikannya di SMA Taruna Nusantara. Penerima beasiswa harus memenuhi standar baik secara akademik maupun non- akademik sesuai dengan ketentuan lembaga dan sekolah. Beasiswa mencakup pembebasan uang pangkal, uang komite sekolah, dan iuran sekolah. Selain itu, juga tidak ada kontribusi khusus selama bersekolah. 

Adapun syarat untuk mendapatkan beasiswa dari SMA TN adalah sebagai berikut : 
a. slip gaji/ penghasilan orang tua/ wali dari instansi tempat bekerja, atau rekening koran 3 bulan terakhir maupun Surat Pernyataan Penghasilan perbulan yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah/ RT/ RW Setempat. 
b. Sumbangan sukarela sesuai dengan kesanggupan yang dibayar sekali setelah dinyatakan menjadi siswa SMA TN. Sumbangan sukarela sifatnya tidak wajib. 

2. Iuran Sekolah (IS) 
Pada pilihan pembiayaan ini, siswa wajib membayar uang pangkal sebesar 50 juta dan uang komite sekolah 1 juta pada saat diterima. Pembayaran dilakukan satu kali selama sekolah. 

Selain itu, siswa juga wajib membayar iuran sekolah 5 juta perbulan dengan ketentuan paling lambat tanggal 5 pada bulan berjalan. 

Sumbangan sukarela juga dibebankan sesuai dengan kesanggupan dan dibayar satu kali saat diterima. 

3. Kontribusi Khusus (KK) 
Pada pilihan pembiayaan ini, siswa wajib membayar uang pangkal sebesar 50 juta dan uang komite sekolah 1 juta pada saat diterima. Pembayaran dilakukan satu kali selama sekolah. 

Selain itu, siswa juga wajib membayar iuran sekolah 5 juta perbulan dengan ketentuan paling lambat tanggal 5 pada bulan berjalan. 

Sumbangan sukarela juga dibebankan sesuai dengan kesanggupan dan dibayar satu kali saat diterima.

Sebagai tambahan, siswa wajib membayar uang kontribusi khusus sebesar 125 juta yang dibayar satu kali saat diterima. 
     
Itulah informasi pendaftaran calon siswa baru (pensisru) SMA Taruna Nusantara tahun pelajaran 2025/ 2026. Yuk segera persiapkan berkas atau dokumen pendaftaran mulai sekarang. Pantau terus laman pendaftaran SMA Taruna Nusantara di https://pensisru.tarunanusantara.id/ dan media sosialnya. 
Semoga lolos dan diterima.

Keep it up...

Salam.
Verval Ijazah S1/ D4 di Info GTK untuk Melamar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG, Ternyata Semudah Ini!

Verval Ijazah S1/ D4 di Info GTK untuk Melamar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG, Ternyata Semudah Ini!

Bagi teman- teman guru yang akan bermaksud mengikuti program- program pemerintah, verval ijazah merupakan satu langkah penting untuk dilakukan. Saat ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menekankan kepada setiap guru yang terdaftar di aplikasi Dapodik untuk dapat melakukan verval ijazah. 



Alasan Verval Ijazah Harus Dilakukan
Ada tiga alasan mengapa verval ijazah perlu dilakukan oleh setiap guru yang sudah terdaftar di aplikasi Dapodik. 
Pertama, verval ijazah untuk memeroleh data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/ D4. Kevalidan dan keakuratan ijazah mencakup program studi, nama, universitas dan sebagainya. Hal ini dilakukan sehubungan dengan program- program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. 

Kedua, verval ijazah juga diperlukan untuk mengetahui data riwayat pendidikan yang ada di aplikasi Dapodik yang pernah di entry-kan oleh operator sekolah berdasarkan informasi dari PTK. Data tersebut kemungkinan besar belum sesuai validitasnya. 

Terakhir, verval ijazah juga diperlukan untuk mensinkronkan data ijazah yang terdapat di dapodik dengan ijazah yang terdapat di pangkalan data Dikti. 

Program GTK yang terintegrasi Data Verval Ijazah
Saat ini, verval ijazah dapat berguna dalam berbagai keperluan terkait guru seperti pendaftaran ASN Guru, pemerolehan SIM Tunjangan, maupun program pendidikan profesi guru (PPG). 

Berkaitan dengan pendaftaran CPNS maupun PPPK, aplikasi terkait yaitu SSCASN telah terhubung dengan aplikasi verval ijazah. Hal ini membantu dalam pemilihan jabatan atau formasi linier sehingga dapat trebaca secara otomatis oleh sistem. 

Aplikasi verval ijazah juga sudah terhubung untuk keperluan penerimaan SIM tunjangan. Selain sertifikat pendidik, tunjangan profesi juga mempertimbangkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang linier dengan sertifikat pendidik. 

Dalam proses seleksi pemanggilan program oprofesi guru bagi guru tertentu, juga mensyaratkan verifikasi dan validasi ijazah dalam seleksinya. Program studi PPG yang diambil harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan guru tersebut. 

Langkah Mudah Verval Ijazah melalui InfoGTK
Untuk melakukan verivikasi dan validasi ijazah, ada beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan oleh setiap guru (asalkan sudah terdata di Dapodik) antara lain sebagai berikut : 

Buka laman infoGTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Cara Verval Ijazah di Info GTK

Teman- teman dapat menggunakan username dan password yang didapat dari operator sekolah sebelumnya. Username merupakan email yang didaftarkan di Dapodik. Jika teman- teman lupa password, silahkan hubungi operator sekolah untuk melakukan reset password. 

Bila berhasil, inilah tampilan dari Dashboard Info GTK. Dalam akun info GTK ini, terdapat resume informasi seperti NUPTK, Kepegawaian, Beban Mengajar, Usia, Keaktifan, Identitas Diri, Status Kepegawaian, Tunjangan dan lain- lain. 

Cara Verval Ijazah di Info GTK


Langsung scroll ke bawah untuk melakukan verval ijazah.  Pada bagian Verval Ijazah, langsung saja klik pada gambar (Verval Ijazah Baru)

Cara Verval Ijazah di Info GTK

Pada bagian data, silahkan teman- teman isikan data Perguruan Tinggi, Nama Prodi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. 
  • Perguruan Tinggi : Nama Perguruan Tinggi Sesuai Ijazah (akan langsung tampil dalam kata kunci yang diinput)
  • Nama Prodi : Nama Program Studi yang ditempuh (juga akan langsung menampilkan prodi ketika kata kunci diisikan)
  • Jenjang : pilih jenjang S1/ D4 
  • NIM : Nomor Induk Mahasiswa selama kita menempuh kuliah
  • Nomor Ijazah : Nomor yang tertera pada ijazah (diinputkan termasuk tanda titik)

Selanjutnya Klik pada Cek Data Ijazah SIVIL Dikti


Jika berhasil, maka akan tampil data berkaitan dengan ijazah teman- teman yang mencakup tanggal masuk, tanggal keluar, tanggal yudisium, nomor ijazah, waktu tempuh, jumlah SKS, dan identitas seperti nama, NIK, NIM, Tempat/ Tanggal Lahir, jenis kelamin dan Update PDDIKTI. 

Cek data yang terpampang, jika sudah benar dapat melakukan konfirmasi Data Sudah Benar, dan jika ada yang salah, maka klik pada bagian Data Belum Benar. Klik Konfirmasi untuk mengakhiri. 
 


Setelah melakukan konfirmasi, maka akan tampil halaman yang menunjukkan keterangan bahwa Ijazah Sudah Terverifikasi. 

Oya teman- teman, bagi kalian yang berminat untuk melamar PPPK, mendaftar PPG dan validasi PPG (bagi yang sudah terdaftar serdiknya)  dapat mengirim konfirmasi dengan mencentang pada bagian peruntukan ijazah. Selanjutnya klik Kirim Konfirmasi



Itulah langkah mudah untuk verval ijazah S1/ D4 di InfoGTK untuk melamar PPPK,  seleksi PPG dan validasi TPG. Selamat mencoba dan semoga sukses. 

Salam. 
Cara Mudah Input/ Entry Nomor Sertifikat Pendidik ke Dapodik, Jangan Sampai Keliru!

Cara Mudah Input/ Entry Nomor Sertifikat Pendidik ke Dapodik, Jangan Sampai Keliru!

Pelaksanaan PPG Piloting  Guru tertentu (Dalam Jabatan) untuk tahap pertama dan kedua sudah selesai dan saat ini masih menunggu untuk tahapan PPG Piloting Guru Tertentu tahap ketiga. 

Meskipun belum sepenuhnya rampung, beberapa LPTK sudah mengumumkan kelulusan untuk para mahasiswa PPG piloting Guru Tertentu (Dalam Jabatan) khususnya untuk angkatan pertama dan kedua melalui Surat Keterangan Lulus. 

Sebagian besar dari peserta PPG Piloting Guru Tertentu menginginkan proses rilis Sertifikat Pendidik dipercepat, berkaitan dengan penerbitan NRG untuk tunjangan sertifikasi dan juga pendaftaran PPPK Guru. 




Bagi LPTK yang sudah menerbitkan Surat Keterangan Lulus dengan kelengkapan nomor sertifikat pendidik serta data- data pendukung lainnya, tentu saja membawa angin segar bagi para mahasiswanya. Pasalnya, data- data tersebut akan segera dapat diproses melalui operator sekolah untuk diinputkan ke Dapodik.  

Bagi teman- teman yang sudah memiliki data- data yang dibutuhkan untuk diinput ke Dapodik, sebaiknya menghubungi operator sekolah dalam pelaksanaannya. Data- data tersebut selanjutnya diajukan melalui operator sekolah untuk di entry-kan datanya melalui aplikasi Dapodik. 

Adapun tahapan untuk entry data sertifikat pendidik ke aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut : 

  • Buka Aplikasi Dapodik
  • Masuk ke Menu Pengaturan
  • Pilih Tukar Akses Pengguna
  • Masukkan kode Registrasi Sekolah (hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)
  • Pilih Nama GTK sebagai pengguna
  • Setelah berhasil, masuk ke Menu GTK, pilih Guru
  • Klik Ubah
  • Masuk ke bagian Riwayat Sertifikasi lalu lengkapi data- datanya yang mencakup :
  • Kode lembaga, bidang studi, jenis sertifikasi, tanggal mulai, tanggal habis berlaku, nomor sertifikasi, nomor registrasi, nomor peserta, dan kualifikasi. 


Berikut ketentuan pengisian dari isian data rincian GTK untuk riwayat sertifikasi, 
  1. Kode lembaga : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Bidang studi :  mapel yang diampu. 
  3. Jenis sertifikasi : Sertifikasi Pendidik
  4. Tanggal Mulai : tanggal terbit sertifikasi pendidik
  5. Tanggal habis: dikosongkan saja, kecuali berhenti tugas
  6. Nomor Sertifikasi: Diisikan nomor serdik 
  7. Nomor registrasi :  dikosongi saja. 
  8. Nomor Peserta : Nomor UKG
  9. Kualifikasi: dikosongkan saja. 

Setelah melengkapi semua data, silahkan tukar akses pengguna kembali ke admin untuk selanjutnya dilakukan sinkronisasi Dapodik. 

Nah, tahapan selanjutnya setelah sinkronisasi Dapodik dilakukan adalah mengecek secara berkala  laman INFOGTK. Laman tersebut akan menampilkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sangat penting bagi guru. Saat NRG sudah rilis, maka teman- teman operator sekolah dapat melakukan proses tarik data ke aplikasi Dapodik sekolah. 

Nah, itulah cara input/ entry nomor sertifikat pendidik (serdik) ke Aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat yaa...

Tetap semangat. 

Salam. 

Edaran Terbaru Penyesuaian Pendaftaran ASN PPPK Guru Tahun 2024 Bagi Lulusan PPG, Kabar Baik Buat Pendaftar Guru!

Edaran Terbaru Penyesuaian Pendaftaran ASN PPPK Guru Tahun 2024 Bagi Lulusan PPG, Kabar Baik Buat Pendaftar Guru!

Kemendikbusristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merilis aturan terbaru terkait penyesuaian pada pendaftaran ASN PPPK Guru lulusan PPG. 


Melalui surat edaran nomor 5340/B.B1/GT.00.01/2024 tertanggal 2 Desember 2024 tentang Penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG, disampaikan adanya perubahan pada salah satu poin penjelasan pada angka 5 pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024.



Perubahan tersebut terdapat pada poin 1d yang menjelaskan bahwa seluruh lulusan PPG yang dimaksud merupakan lulusan PPG Prajabatan yang sudah teregistrasi datanya di pangkalan data kelulusan PPK Kemendikbusristek. Adapun lulusan PPG Prajabatan tersebut dapat memilih untuk melamar pada instansi pemerintah yang membuka formasi ASN PPPK Guru. 

Buat teman- teman yang mengajar di satuan pendidikan swasta, maka dibutuhkan surat izin persetujuan dari Ketua Yayasan. Surat tersebut dapat diunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG melalui laman https://mapping.appgtk.id

Pada surat edaran yang dirilis sebelumnya, dijelaskan bahwa lulusan PPG pada poin 1d adalah lulusan transformasi pendidikan profesi guru (PPG) mulai angkatan 2022 yang sudah terdata di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbusristek. Para pendaftar lulusan PPG dapat menetapkan pilihan di instansi pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru. 

Nah, melalui surat tersebut dapat disimpulkan bahwa lulusan PPG Prajabatan yang sudah ada namanya dalam daftar di pangkalan data kelulusan PPK Kemendikbusristek, dapat memilih untuk melamar di instansi pemerintah yang menyediakan formasi ASN PPPK Guru. Guru swasta  yang mengajar di bawah naungan yayasan pun memiliki peluang untuk sama- sama berjuang menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK Guru asalkan sudah teregistrasi dalam pangkalan data kelulusan Kemendikbusristek. Adapun syarat utama untuk dapat mendaftar adalah dengan surat izin persetujuan dari Ketua Yayasan. 

Demikian informasi tentang penyesuaian pada pendaftaran ASN PPPK Guru lulusan PPG tahun 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat buat teman- teman semua yang saat ini sedang berjuang menjadi ASN PPPK Guru.

Tetap semangat

Salam. 
Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Kembali Digelar Mulai 28 November Hingga 20 Desember, Yuk Cek SIMPKB untuk Lengkapi Berkas!

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Kembali Digelar Mulai 28 November Hingga 20 Desember, Yuk Cek SIMPKB untuk Lengkapi Berkas!

Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran PPG bagi guru yang belum mendapat kesempatan melaksanakan program PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) pada periode sebelumnya tahun 2024. 


Program pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tersebut menyasar untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan namun belum pernah mengikuti program untuk pemerolehan serdik atau sertifikat pendidik. 

Melalui edaran nomor 2041/B2/GT.00.01/2024 tertanggal 28 November 2024, disampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan tahap pertama seleksi administrasi melalui akun SIMPKB. 



Nah, buat teman- teman yang saat ini memenuhi kriteria tersebut di atas, yaitu belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka dapat segera mengecek akun SIMPKB masing- masing. Adapun tahap awal yaitu seleksi administrasi PPG guru Tertentu akan dgelar mulai 28 November hingga 20 Desember 2024. 

Informasi tambahan dalam surat edaran tersebut, verifikasi dan validasi ijazah yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember 2024 pada laman info GTK, maka akan menjadi kandidat seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di tahun berikutnya. 

Berikut Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu yang mesti dicermati, 
  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Belum memiliki Serdik (Sertifikat Pendidik) 
  3. Peserta memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan yang berasal dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG. Teman- teman dapat mengecek hasil verval ijazah dengan status terverifikasi melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  4. Belum mencapai batas usia pensiun Guru per tanggal 31 Desember 2024 (sesuai perundang- undangan)
  5. Status valid yang dibuktikan dengan padannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dukcapil. Teman - teman dapat meminta bantuan operator sekolah atau yayasan dalam mengecek kevalidannya melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  6. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada data pokok pendidikan (Dapodik)
  7. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  8. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
  9. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berikut alur pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahun 2024



Semoga Bermanfaat 

Salam. 
Pelaporan Penggunaan Bansos (BSM) Jenjang SMA/ SMK/ SLB Negeri dan Swasta, Berkas Apa Saja yang Dilampirkan?

Pelaporan Penggunaan Bansos (BSM) Jenjang SMA/ SMK/ SLB Negeri dan Swasta, Berkas Apa Saja yang Dilampirkan?

Dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk jenjang SMA, SMK dan SLB tahun 2024 sudah selesai di salurkan kepada peserta didik yang berhak menerimanya. 

Untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri, bantuan untuk peserta didik yang kurang mampu dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan total Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah. Adapun sasaran peserta didik penerima adalah berasal dari siswa yang kurang mampu di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri maupun swasta dengan indeks BSM per siswa sebesar satu juta rupiah. 

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay

Nah, bagi peserta didik yang sudah menerima, satuan pendidikan wajib membuat pelaporan penggunaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait. Berkaitan dengan pelaporan penggunaan BSM, berkas- berkas harus dilengkapi sebagai bahan laporan. 

Sebenarnya, tidak ada format baku berkas- berkas apa saja yang mesti dilampirkan sebagai syarat laporan BSM. Namun dalam hal ini, bebetrapa dokumen di bawah ini mendukung dalam pelaporan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) BSM. 

Berikut ini beberapa dokumen yang dapat dilampirkan sebagai syarat dalam laporan penggunaan dana BSM, diantaranya sebagai berikut: 

1. SK PIP berdasarkan tahun penerimaan 
2. Surat Permohonan Bantuan Sosial Siswa Miskin 2024
3. Permohonan Pencairan Bantuan Sosial Daerah
4. Surat Pernyataan 
5. Berkas Siswa 
a. Pakta Integritas 
b. Kuitansi Dana Bansos (BSM) 
c. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Sosial 
d. Kartu Identitas Siswa 
e. SKTM 
f. Akta Kelahiran 
g. Kartu Keluarga (KK) 
h. KTP Orang Tua/ Wali 
i. Berkas Pencairan dana dari Bank
j. Foto Penerimaan Dana (foto siswa yang menunjukkan penerimaan dana)

SK BSM Provinsi Jawa Tengah berdasarkan tahun penerimaan yaitu tahun 2022, 2023 dan 2024 dapat diunduh disini : Download SK BSM 2022, 2023, 2024

Untuk contoh Surat Permohonan Bantuan Sosial Siswa Miskin 2024, Permohonan Pencairan Bantuan Sosial Daerah, Surat Pernyataan, Pakta Integritas Siswa, Kuitansi Dana Bansos (BSM) dan Rencana Penggunaan Dana Bantuan Sosial, dapat dilihat dan diunduh melalui dokumen berikut ini, 

*** Unduh Contoh Format Berkas Pelaporan BSM : Download 

Itulah berkas yang harus dikompil untuk bahan pelaporan Bansos (BSM) peserta didik di satuan pendidikan jenjang SMA/ SMK/ dan SLB baik negeri maupun swasta. 

Setiap daerah mungkin mensyaratkan kelengkapan berkas yang berbeda. Teman- teman dapat berkonsultasi dengan pihak kantor cabang dinas wilayah terkait. 

Semoga Bermanfaat yaa...

Salam. 

Formulir Kontak