Ahzaa.Net: Hari Batik Nasional
Hari Batik Nasional 2 Oktober, Inilah Sejarah dan Latar Belakangnya

Hari Batik Nasional 2 Oktober, Inilah Sejarah dan Latar Belakangnya

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, baik budaya benda maupun tak benda. Batik, salah satunya, sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) yang merupakan warisan budaya asli Indonesia, adalah gambaran dari adat dan budaya dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Batik kemudian diapresiasi dengan ditetapkannya Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. Nah, bagaimana sejarahnya tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional? 

https://kwriu.kemdikbud.go.id/


Sejarah Panjang Batik Nasional
Batik memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Batik sudah dikenal  sejak zaman Majapahit, kemudian seiring waktu berkembang setelahnya ketika Islam mulai masuk dan berkembang di Nusantara khususnya pada masa kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta. Batik dikenakan di lingkungan keraton oleh Raja, permaisuri dan abdi dalem hingga kemudian dipakai oleh rakyat biasa. 

Bahan- bahan yang digunakan dalam proses pembuatan batik berasal dari bahan- bahan alami seperti pohon mengkudu, soda abu, soga dan tanah lumpur yang dipadukan dan dibuat dengan teknik batik tulis. Pembuatan batik juga berkembang dari yang sebelumnya hanya menggunakan teknik tulis menjadi teknik batik cap dan batik printing saat sekarang ini. 

Batik memiliki motif yang khas, ada motif Parang, Mega Mendung, Sekar Jagad dan sebagainya. Motif- motif batik tersebut dapat menjadi pembeda antara motif yang dipakai kaum bangsawan dan rakyat biasa pada masa itu. 

Sejarah Hari Batik Nasional
Pada masa orde baru, batik diperkenalkan oleh Presiden Soeharto ketika mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB). Batik kemudian diajukan sebagai warisan budaya tak benda  (intangible cultural heritage) ke UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta dan diterima secara resmi pada tanggal 9 Januari 2009 sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbenda. 

Selanjutnya, UNESCO sebagai organisasi internasional bidang bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan menetapkan batik sebagai budaya tak benda (intangible cultural heritage) pada 2 Oktober 2009 dalam sidang Komite Antar Pemerintah tentang budaya tak benda di Abu Dhabi. 

Dalam perhelatan tersebut, selain batik, diakui juga warisan budaya lainnya seperti keris, wayang, noken, dan tari Saman yang merepresentasikan Budaya Tak Benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity)

Pengakuan tersebut kemudian menjadi awal mula disahkannya Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober dengan dikukuhkannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dikeluarkan pada 17 November 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keppres tersebut dijadikan dasar oleh Kwementrian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang himbauan Pemakaian Baju Batik oleh pegawai di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional. 

Batik memiliki perjalanan yang panjang bagi bangsa Indonesia hingga ditetapkannya sebagai warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, memakai baju batik merupakan salah satu menjaga warisan budaya bangsa. Selain itu, batik sebagai alat pemersatu bangsa yang menunjukkan jati diri bangsa yang kaya akan adat dan budaya.

Demikian sejarah tentang hari Batik Nasional 2 Oktober. Semoga tulisan di atas dapat menginsiprasi kita dalam ikut serta melestarikan budaya asli Indonesia. Tetap semangat berjuang dan wujudkan perdamaian. 

Salam.  

Formulir Kontak