Ahzaa.Net: Haji
Mengenal Pelaksanaan Haji Ifrad, Haji Tamattu dan Haji Qiran dalam Pelaksaan Haji dan Umrah

Mengenal Pelaksanaan Haji Ifrad, Haji Tamattu dan Haji Qiran dalam Pelaksaan Haji dan Umrah

Haji termasuk dalam rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu melaksanakannnya. Mampu melaksanakan ibadah rukun Islam kelima tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Seseorang yang tidak mampu pergi ke Mekkah, maka ia tidak diwajibkan pergi haji. 

Source : Pixabay

Mampu bagi seorang muslim dapat berarti ia mempunyai bekal yang cukup baik pergi maupun pulang serta cukup untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan di rumah. Orang tersebut juga tidak mempunyai hutang kepada orang lain. Selain itu, ada kendaraan yang digunakan untuk melaksanakan haji dan bagi perempuan wajib pergi didampingi oleh muhrimnya atau orang yang dapat dipercaya. 

Dalam melaksanakan ibadah haji, maka seseorang harus melepaskan semua kepentingan yang berkaitan dengan masalah dunia, dan ia harus benar- benar ikhlas karena Alah agar hajinya mabrur. 


Seseorang yang melaksanakan haji harus memenuhi sarat- syarat tertentu seperti Islam, merdeka, mukallaf serta kuasa atau mampu. Tentunya seseorang tersebut harus melaksanakan amalan- amalan yang dikerjakan atau hajinya tidak sah. Hal tersebut disebut dengan rukun haji, seperti ihram, wukuf, thawaf ifadah, sa'i tahalul dan tertib. 

Pada pelaksanaannya, haji dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu' dan haji Qiran. Pelaksanaan haji tersebut juga berlaku untuk umroh. Bagaimana penjelasan dari pelaksanaan haji dan umroh tersebut? Berikut pembahasannya,

Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan ibadah haji dan mengakhirkan pelaksanaan ibadah umrah. Pelaksanaan ibadah haji dengan cara seperti ini (haji ifrad) hukumnya sunnah dan mereka yang mengerjakan dengan cara demikian ini juga tidak dikenakan dam (denda). 

Haji Tamattu' 
Haji tamattu' adalah pelaksanan ibadah umrah dengan mengakhiri pelaksanaan ibadah haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara ini diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. 
Orang yang melaksanakan ibadah haji ini tidak akan dikenakan denda apabila telah elesai melaksanakan ibadah umrah kemudian ia kembali ke miqot untuk melakukan ibadah haji, kemudian setelah ibadah hajinya selesai dia melaksanakan ibadah lagi umrah untuk yang kedua kalinya. 

Haji Qiran 
Haji Qiran adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, yakni niatnya melaksanakan haji dan umrah namun caranya cukup dengan melakukan amalan haji saja. Dan barangsiapa yang melaksanakan haji dengan cara ini, maka ia juga dikenakan dam, yaitu dengan memotong seekor kambing. 

Demikian penjelasan tentang haji ifrad, haji tamattu' dan haji qiran dalam pelaksanaan haji dan umrah. Semoga pembahasan di atas dapat membantu teman- teman yang sedang belajar tentang materi haji. Semoga bermanfaat .

Salam. 

Mengenal Larangan- Larangan dalam Ibadah Haji, Bagi Laki- Laki, Perempuan, dan Ketentuan Dam atau Denda yang Dikenakan

Mengenal Larangan- Larangan dalam Ibadah Haji, Bagi Laki- Laki, Perempuan, dan Ketentuan Dam atau Denda yang Dikenakan

Masih dalam materi haji, pada kesempatan ini kita akan belajar tentang larangan- larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji. Apabila mereka melakukannya, maka mereka diharuskan untuk membayar dam (denda) yang jumlahnya telah ditentukan oleh syara'. 

Gambar oleh WAQAR AHMAD dari Pixabay

Larangan - larangan dalam berhaji diperuntukkan khusus untuk laki- laki, wanita maupun larangan untuk keduanya. 

Larangan khusus bagi laki- laki
Bagi laki- laki, ada beberapa larangan yang dikhususkan diantaranya:
  • Memakai pakaian yang berjahit selama melakukan ihram 
  • Memakai penutup kepala 
  • Memakai sepatu yang menutupi mata kakinya 

Larangan khusus bagi laki- laki sebagaimana sabda Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yang artinya Orang yang sedang memakai ihram dilarang memakai baju berjahit, topi, ikat kepala, kain yang dibubuhi wangi- wangian , dan tidak boleh memakai sepatu kecuali dia tidak mempunyai sandal, maka dia boleh memakai sepatu tetapi hendaknya sepatunya dipotong sampai ke bawah mata kakinya (dibuat menyerupai sandal) (HR Bukhari dan Muslim)

Larangan khusus bagi perempuan
Adapun larangan khusus bagi perempuan adalah sebagai berikut :
  • Menutup muka 
  • Memakai sarung tangan 

Larangan tersebut sesuai dengan hadis nabi yang artinya, Rasulullah Saw bersabda : seorang wanita yang sedang memakai pakaian ihram dilarang menutup muka dan atau memakai sarung tangan. (HR Bukhari) 

Larangan untuk keduanya 
Orang- orang yang memakai pakaian ihram baik laki- laki maupun perempuan diharamkan untuk melakukan perbuatan - perbuatan sebagai berikut :
  • Memotong atau mencabut kuku dengan sengaja, kecuali jika kuku itu pecah, kuku itu boleh dipotong 
  • Memotong atau mencukur rambut yang ada di tubuhnya, seperti rambut kepala, bulu hidung, dan lain- lain 
  • Menyisir rambut 
  • Memakai wangi- wangian 
  • Memburu dan membunuh binatang yang ada di darat dengan cara apapun. 
  • Memotong pepohonan yang tumbuh di tanah haram
  • Mengadakan pernikahjan, menikahkan orang lain, menjadi wakil dalam akad nikah dan atau melamar
  • Mengucapkan kata- kata kotor, mengumpat, mencaci maki, bertengkar
  • Besetubuh dan apabila orang yang melakukan hal tersebut sebelum tahalul awal, maka hajinya batal. 

Dam 
Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan dalam segi istilah syara', dam adalah sanksi atau denda yang diberikan kepada orang - orang yang melanggar ketentuan haji. 

Jenis Dam
Jenis dam dapat digolongkan menjadi enam bagian berdasarkan sebabnya yaitu :

a. Dam karena membunuh binatang di tanah haram. 
  • Menyembelih binatang yang serupa atau menyerupai dengan hewan yang dibunuh di tanah haram 
  • Memberi makan pada fakir miskin yang ada di kota haram sebanyak dari hewan yang dibunuhnya 
  • Berpuasa dengan perhitungan untuk tiap- tiap mud (sekitar 600 gram) satu hari. Contoh : Misalnya seseorang membunuh burung dara, yang harganya 30 ribu, sedangkan harga beras untuk satu mud-nya 3000 rupiah, maka ia wajib berpuasa sebanyak 10 hari. 

b. Dam karena bersetubuh 
  • Menyembelih seekor unta atau sapi 
  • Menyembelih 7 ekor kambing 
  • Bersedekah makanan sebanyak harga unta 
  • Berpuasa dengan perhitungan untuk tiap- tiap mud (sekitar 600 gram) satu hari. Contoh : misalnya  jika harga unta adalah 300 ribu, sedangkan harga beras untuk satu mud-nya 3000 rupiah, maka ia wajib berpuasa selama 100 hari. 

c. Dam karena memotong pohon- pohon di Makkah 
  • Menyembelih unta atau sapi jika pohon yang ditebang tersebut besar (sesukuran dengan ukuran orang umum) 
  • Menyembelih kambing jik apohon yang ditebang itu kecil. 

d. Dam karena meninggalkan wajib haji
  • Menyembelih seekor kambing yang sah untuk dibuat korban dan dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah arab. 
  • Berpuasa sebanyak 10 hari dengan perincian 3 hari dikerjakan di Mekkah dan 7 hari dikerjakan di rumah. 

e. Dam karena melanggar aturan haji seperti memakai wangi- wangian, menutup kepala dan lain- lain. 
  • Menyembelih 1 ekor kambing 
  • Berpuasa sebanyak 3 hari 
  • Memberi makan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram sebanyak 3 sha' (1 sha' = 2.304 kg) 

e. Dam karena terhalang sesuatu sehingga ia tidak dapat meneruskan haji dan umrah 
Halangan- halangan yang membuat haji dan umrah tidak dapat diteruskan adalah 
  • Terhalang oleh musuh karena terjadi peperangan 
  • Ditahan atau dipenjara karena paspornya hilang 
  • Dideportase 
  • Ketinggalan wukuf di Arafah, dan lain- lain 

Bagi mereka yang terhalang sebab- sebab di atas
, maka diwajibkan untuk memotong satu ekor kambing di tempat dia terhalang tersebut, kemudian mencukur rambut dengan niat tahallul. 

Itulah tentang larangan- larangan yang terdapat dalam ibadah haji maupun umrah, baik untuk laki- laki ataupun perempuan, serta Dam atau denda yang dikenakan. Semoga pembahasan di atas bermanfaat buat teman- teman semuanya. 

Salam.  
Mengenal Miqot, Batas Waktu Memakai Pakaian Ihram,  Jenis dan Ketentuannya

Mengenal Miqot, Batas Waktu Memakai Pakaian Ihram, Jenis dan Ketentuannya

Bagi jamaah ibadah haji, miqot merupakan salah satu hal yang mesti diperhatikan. Miqot berkaitan dengan ketentuan waktu dan batas tempat dalam memakai pakaian ihrom. Sebenarnya apakah miqot itu, jenis dan ketentuannya? Berikut penjelasannya, 

Gambar oleh Alp Cem dari Pixabay

Miqat merupakan batas waktu atau tempat yang mengharuskan memakai pakaian ihram. Ada dua jenis miqat yaitu miqot zamani dan miqot makani. 


Miqot zamani adalah batas waktu yang dapat dipergunakan untuk memulai memakai pakaian ihram bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji. Miqot zamani adalah mulai tanggal 1 Syawal hingga tanggal 9 Dzulhijjah. 

Miqot makani adalah batas tempat memakai pakaian ihram bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah haji. Bagi orang Makkah yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka miqotnya adalah rumah mereka sendiri. 

Sementara itu, bagi orang yang berasal dari luar Makkah, ada beberapa ketentuan yaitu :
  • Dzul Hulaifah, atau disebut bie Ali, adalah miqot yang digunakan orang- orang yang datang dari arah Madinah. 
  • Juhfah (dekat Rabih) yaitu batas miqot bagi orang- orang yang datang dari arah Mesir, Eropa, dan sekitarnya.  
  • Qarmin (carnil Manazil) yaitu abats iqot bagi orang- orang yang datang dari Najed. 
  • Dzul Irqin, yaitu batas miqot bagi orang- orang yang datang dari arah Iraq, Iran, Kuwait, Yordania, dan sekitarnya. 
  • Yalamlam, yaitu batas miqot bagi orang- orang yang datang dari arah Yaman, India, dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. 

Sebagai tambahan, bagi jamaah haji yang langsung diberangkatkan di Madinah, maka miqotnya adalah Dzulhulaifah (Bie Ali) yaitu sekitar 486 km dari kota Makkah. Sedangkan jamaah Indonesia yang langsung diberangkatkan ke kota Makkah, maka miqotnya adalah bandara King Abdul Aziz yang berada di kota Jeddah yang berjarak sekitar 107 km dari kota Makkah. 

Nah, ternyata dalam memakai pakaian ihrom ada ketentuan waktu dan batas tempatnya. 

Demikian informasi tentang miqot, jenis dan ketentuannya. Bagi jamaah haji, tentu harus memperhatikan batas miqot sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Semoga tulisan ini bermanfaat buat teman- teman yang sedang mempelajari materi haji dalam pembelajarannya. 

Semoga Bermanfaat.

Salam. 
Mengenal Rukun Islam Kelima, Haji : Apa itu Ibadah Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah dalam Haji

Mengenal Rukun Islam Kelima, Haji : Apa itu Ibadah Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah dalam Haji

Haji termasuk dalam rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan setiap orang muslim yang mampu melaksanakannya. Haji juga merupakan ibadah yang berkaitan dengan Allah Swt dan hanya Allah lah yang akan membalasnya. 

Image by Mario Vogelsteller from Pixabay 

Nah, sebenarnya, apakah haji itu, bagaimana syarat, rukun, wajib haji, sunnah yang dikerjakan, miqot serta dam dalam berhaji, berikut penjelasannya,

Pengertian Haji 
Secara bahasa, haji berarti berkunjung, sementara secara istilah, haji adalah menyengaja untuk berkunjung ke baitullah (ka'bah) dengan tujuan melaksanakan ibadah dengan cara- cara tertentu

Dalil Kewajiban Haji
Orang yang wajib melaksanakan haji adalah orang yang mampu untuk pergi kesana. Hal tersebut seperti diperintahkan Allah Swt dalam QS Ali Imran ayat 97 yang artinya "dan wajib karena Allah atas semua manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke rumah suci (ka'bah, yakni bagi orang- orang yang mampu kesana.)

Nabi Saw juga bersabda "dari Ibnu Umar berkata : telah datang seorang laki- laki kepada Nabi Saw seraya bertanya: wahai Rasul apakah yang mewajibkan haji? Rasulullah menjawab : ada bekal dan kendaraan" ( HR. Tirmidzi)

Seseorang hanya diwajibkan beribadah haji sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya akan dihukumi sunnah, sebagaimana sabda Nabi Saw, dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya Aqro' bin Habbis pernah bertanya : Ya Rasulullah, apakah ibadah haji wajib dikerjakan dalam tiap- tiap tahun ataukah cukup hanya sekali saja? Rasulullah Saw menjawab: ya, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, maka barang siapa melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, maka itu hukumnya sunnah. (HR. Nasa'i dan Abu Dawud)

Syarat- Syarat Melaksanakan Haji 
Berikut ini syarat- syarat melaksanakan haji diantaranya :
  1. Islam
  2. Merdeka 
  3. Mukallaf yaitu baligh dan berakal 
  4. Kuasa atau mampu, dalam artian memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang serta cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan di rumah. Selain itu orang tersebut tidak memiliki hutang kepada orang lain. Orang yang berhaji juga mempunyai kendaraan yang digunakan untuk melaksanakan haji serta bagi perempuan  wajib pergi dengan muhrimnya atau dengan orang yang dipercaya. 

Rukun Haji 
Rukun haji wajib dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, atau apabila amalan- amalan ditinggalkan, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan dam. 

Ada tujuh rukun haji, diantaranya :
  1. Ihram, yaitu niat mengerjakan haji dengan berpakaian ihram atau pakaian yang tidak berjahit.
  2. Wuquf, yaitu berhenti sejenak di padang Arafah pada saat sesudah matahari tergelincir di tanggal 9 Dzulhijjah. 
  3. Thawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah (Baitul Atiq) sebanyak tujuh kali putaran yang dimulai dari Hajar Aswad. 
  4. Sa'i, yaitu berlari- lari kecil yang menempuh jarak antara bukit Sofa dan Marwah sebanyak tujuh kali. 
  5. Tahalul, yaitu menggunting atau mencukur rambut minimal tiga helai untuk kepentingan haji. Ada dua jenis tahalul, yaitu tahalul awal dan tahalul tsani. Tahalul awal adalah mencukur rambut setelah melaksanakan dua diantara tiga (yaitu tawaf ifadah, jumroh aqobah dan tahalul). Orang yang melaksanakan tahalul awal hanya dilarang melakukan akad nikah dan hubungan suami istri saja. Sedangkan tahalul tsani, adalah mencukur rambut setelah melaksanakan tiga ibadah yaitu tawaf ifadah, jumroh aqobah dan tahalul. Tahalul tsani sudah diperbolehkan melakukan apa yang dilarang selama melaksanakan ibadah haji. 
  6. Tertib, melaksanakan sesuai dengan urut- urutannya. 

Wajib Haji 
Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan dan ketika ditinggalkan maka hajinya tetap sah akan tetapi ia wajib membayar dam. Ada enam wajib haji diantaranya :
  1. Ihram dan miqot 
  2. Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah setelah malam. 
  3. Bermalam di Mina pada hari- hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  4. Melempar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) yang dilakukan sebelum bermalam di Muzdalifah. 
  5. Melempar tiga jumrah (jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah) pada hari Tasyrik.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji. 
  7. Thawaf Wada' yaitu thawaf perpisahan yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah Al Mukarromah. 

Sunnah Haji 
Ada beberapa wamalan yang termasuk dalam sunnah haji yaitu :
  1. Thawaf Qudum, yaitu Thawaf pendahuluan yang dilakukan pertama kali menginjakkan kaki di Makkah. 
  2. Memperbanyak melakukan salat sunnah di Masjidil Haram 
  3. Membaca Talbiyah selama mengenakan pakaian ihram hingga selesai melempar jumarh aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Melaksanakan salat dua rakaat setelah selesai wukuf di Arafah. 
  5. Mengerjakan haji dengan cara ifrat, yaitu mendahulukan haji daripada umrah. 
  6. Meminum air zam-zam. 
  7. Melaksanakan ziarah di makam Rasulullah Saw. 
  8. Memakai pakaian ihram yang berwarna putih. 
  9. Masuk ke Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad. 

Itulah tentang ibadah haji, pengertian, syarat, rukun, wajib dan sunnah dalam berhaji. Semoga pembahasan di atas dapat membantu teman- teman yang sedang mempelajari materi tentang ibadah haji. 

Semoga bermanfaat 

Salam. 

Formulir Kontak