Mengenal Pelaksanaan Haji Ifrad, Haji Tamattu dan Haji Qiran dalam Pelaksaan Haji dan Umrah
Haji termasuk dalam rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu melaksanakannnya. Mampu melaksanakan ibadah rukun Islam kelima tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Seseorang yang tidak mampu pergi ke Mekkah, maka ia tidak diwajibkan pergi haji.
Mampu bagi seorang muslim dapat berarti ia mempunyai bekal yang cukup baik pergi maupun pulang serta cukup untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan di rumah. Orang tersebut juga tidak mempunyai hutang kepada orang lain. Selain itu, ada kendaraan yang digunakan untuk melaksanakan haji dan bagi perempuan wajib pergi didampingi oleh muhrimnya atau orang yang dapat dipercaya.
Dalam melaksanakan ibadah haji, maka seseorang harus melepaskan semua kepentingan yang berkaitan dengan masalah dunia, dan ia harus benar- benar ikhlas karena Alah agar hajinya mabrur.
Seseorang yang melaksanakan haji harus memenuhi sarat- syarat tertentu seperti Islam, merdeka, mukallaf serta kuasa atau mampu. Tentunya seseorang tersebut harus melaksanakan amalan- amalan yang dikerjakan atau hajinya tidak sah. Hal tersebut disebut dengan rukun haji, seperti ihram, wukuf, thawaf ifadah, sa'i tahalul dan tertib.
Pada pelaksanaannya, haji dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu' dan haji Qiran. Pelaksanaan haji tersebut juga berlaku untuk umroh. Bagaimana penjelasan dari pelaksanaan haji dan umroh tersebut? Berikut pembahasannya,
Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan ibadah haji dan mengakhirkan pelaksanaan ibadah umrah. Pelaksanaan ibadah haji dengan cara seperti ini (haji ifrad) hukumnya sunnah dan mereka yang mengerjakan dengan cara demikian ini juga tidak dikenakan dam (denda).
Haji Tamattu'
Haji tamattu' adalah pelaksanan ibadah umrah dengan mengakhiri pelaksanaan ibadah haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara ini diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Orang yang melaksanakan ibadah haji ini tidak akan dikenakan denda apabila telah elesai melaksanakan ibadah umrah kemudian ia kembali ke miqot untuk melakukan ibadah haji, kemudian setelah ibadah hajinya selesai dia melaksanakan ibadah lagi umrah untuk yang kedua kalinya.
Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, yakni niatnya melaksanakan haji dan umrah namun caranya cukup dengan melakukan amalan haji saja. Dan barangsiapa yang melaksanakan haji dengan cara ini, maka ia juga dikenakan dam, yaitu dengan memotong seekor kambing.
Demikian penjelasan tentang haji ifrad, haji tamattu' dan haji qiran dalam pelaksanaan haji dan umrah. Semoga pembahasan di atas dapat membantu teman- teman yang sedang belajar tentang materi haji. Semoga bermanfaat .
Salam.