SK Tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan.
Melalui SK Bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 tahun 2024 dan Nomor 2 tahun
2024 tertanggal 14 Oktober 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2025, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam keputusan bersama.
Sesuai dengan Diktum kedua SK bersama tersebut, Menteri Agama menetapkan
tanggal 1 Ramadhan 1446 H, Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Idul Adha
1446 H.
Dalam keputusan Diktum ketiga juga disebutkan bahwa bagi unit kerja, satuan
organisasi, lembaga atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung baik di
tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,
misalnya rumah sakit, puskesma, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum,
pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit
lain yang sejenis dapat memberikan pengaturan terkait penugasan pegawai atau
karyawan atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2025.
Pada Diktum keempat, pelaksanaan cuti bersama, mengurangi hak cuti tahunan
pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/
lembaga atau perusahaan.
Bagi Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan cuti bersama, dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
Bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh
pimpinan masing- masing.
Berikut rincian dari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
mendatang,
Hari Libur Nasional 2025
- Rabu, 1 Januari 2025 : Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025 : Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw
- Rabu, 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin - Selasa, 31 Maret - 1 April 2025 : Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 18 April 2025 : Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025 : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025 : Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisyak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025 : Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025 : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus 2025 : Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025 : Maulid Nabi Muhammad Saw
- Kamis, 25 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2025
- Selasa, 28 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, 2,3,4,7 April 2025 : Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 13 Mei 2025 : Hari Raya Waisyak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025 : Idul Adha 1446 H
- Jumat, 26 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus
Demikian informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Lebih
lengkap tentang SK bersama tiga menteri, dapat dilihat melalui dokumen
berikut ini,
Semoga Bermanfaat.
Salam.