Mengajukan Persetujuan (Approve) Peserta Didik dan Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik/ Emis Siswa SMA/ SMK Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Persiapkan Beberapa Dokumen ini
Melakukan input siswa ke Dapodik untuk jenjang SMA/ SMK oleh siswa setelah
cut-off BOS di bulan September tidak serta merta dapat dilakukan secara
langsung, terlebih lagi jika peserta didik yang dimasukkan tersebut tidak
terdata di Dapodik atau EMIS pada jenjang sebelumnya.
Salah satu kasus yang sering terjadi mengapa siswa tidak dapat masuk ke dalam
Dapodik adalah bahwa peserta didik tersebut sudah diregistrasi masuk ke
sekolah lain. Padahal peserta didik itu ada di sekolah kita. Beberapa oknum
sekolah memang sengaja melakukannya untuk tujuan tertentu.
Untuk menarik data peserta didik dan memasukkannya ke sekolah kita, kita
memang harus menghubungi pihak sekolah dimana peserta didik tersebut di data
secara fiktif. Meminta kepada operator sekolah tersebut untuk melakukan mutasi
dan mengeluarkan surat mutasi sekolah.
Ternyata, setelah hal ini dilakukan, tidak segampang itu siswa dapat kita
tarik ke sekolah kita. Kita harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang
dilalui lengkap dengan persyaratan berkas untuk dibawa sebagai syarat
kelengkapan approve peserta didik.
Untuk jenjang SMA/ SMK, kewenangan approve peserta didik ada di tingkat
provinsi. Namun, pengajuan dari approve peserta didik harus melewati prosedur
kewenangan dinas yang ada di bawahnya yaitu di Kantor Cabang Dinas (KCD).
Syarat Pengajuan Persetujuan (Approve) bagi Peserta Didik dan Peserta
Didik Baru dari Luar Dapodik/ Emis
Syarat - syarat berupa dokumen pun harus dikumpukkan sebagai persyaratan
berkas untuk pengajuan approval peserta didik. Berikut rinciannya,
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi, yang diketahui oleh Cabang Dinas Wilayah setempat
serta pengawas pembina, yang memuat data :
a. Nama Lengkap
b. Tempat Tanggal Lahir
c. NISN
d. NIK
e. Nama Ibu Kandung
f. Rombongan Belajar (Rombel)
g. NPSN Sekolah
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas Wilayah setempat
4. Ketentuan khusus bagi peserta didik kelas XII menyertakan rekomendasi
tertulis dari pengawas
5. Ketentuan khusus bagi peserta didik kelas XII menyertakan nota dinas dari
cabang Dinas Pendidikan setempat yang ditujukan ke kepala dinas pendidikan
dan kebudayaan provinsi perihal permohonan pengaktifan PD Kelas XII dari
Dapodik maupun luar Dapodik
6. Surat pernyataan ditandatangani kepala satuan pendidikan yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan adalah peserta didik pada satuan pendidikan tersebut
dan masih aktif mengikuti pembelajaran serta bertanggung jawab penuh
terhadap perubahan data pada Dapodik.
7. Fotokopi rapor pendidikan dari halaman identitas sampai semester terakhir
yang dilegalisir.
8. Salinan daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari satuan
pendidikan (pada saat peserta didik diterima di kelas X) yang
dilegalisir.
9. Asli buku Induk yang berisi data siswa yang bersangkutan dibawa untuk
diperlihatkan kepada petugas pelayanan, dan Fotocopy Buku Induk yang khusus
berisi data siswa tersebut menjadi lampiran persyaratan yang harus
disertakan bersama surat permohonan.
Untuk contoh dari dokumen yang diajukan seperti surat tugas, surat permohonan, dan surat pernyataan dapat dilihat melalui dokumen
ini,
Dokumen Pendukung
Semua dokumen diajukan ke Kantor Cabang Dinas terlebih dahulu untuk memperoleh surat pengantar ke Dinas Pendidikan Provinsi. Data- data tersebut merupakan data minimal, jadi mungkin masih ada data tambahan lagi yang akan diminta seperti :
a. penerimaan peserta Didik Baru ( copy)
b. Presensi ( copy)
c. Form penerimaan peserta Didik Baru (copy )
d. Ijazah SMP/ SKL
Demikian informasi terkait dokumen yang dibawa ketika mengajukan persetujuan (approve) peserta didik dan peserta didik baru dari luas Dapodik/ Emis untuk jenjang SMA/ SMK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi yang masih mengurusi kepindahan peserta didik, tetap semangat, ikuti alur dan lengkapi dokumen. Semoga berhasil.
Salam.