Ahzaa.Net: CP Pendidikan Pancasila SD- SMA Kumer
Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila Fase A - F (SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C)

Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila Fase A - F (SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C)

Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan belajar yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap tahap dan dalam Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila, dimulai dari Tahap A hingga Tahap F.

Tahap A berlaku untuk kelas 1 hingga kelas 2 SD/MI/Program Paket A, sementara Tahap B untuk kelas 3 hingga kelas 4 SD/MI/Program Paket A, Tahap C untuk kelas 5 hingga kelas 6 SD/MI/Program Paket A, Tahap D untuk kelas 7 hingga kelas 9 SMP/MTs/Program Paket B, Tahap E untuk kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK/Program Paket C, dan Tahap F untuk kelas 11 hingga kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK/Program Paket C.

Source : https://bpip.go.id/

Capaian Pembelajaran digunakan dalam kurikulum, sedangkan dimensi profil pelajar Pancasila digunakan untuk memperkuat profil pelajar Pancasila. CP dirancang dan ditetapkan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, terutama Standar Isi, sehingga pendidik yang merancang pembelajaran dan penilaian dalam Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila tidak perlu lagi mengacu pada dokumen Standar Isi, tetapi dapat mengacu pada CP.

Untuk merancang pembelajaran dan penilaian yang baik dalam Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila, penting untuk memahami CP secara menyeluruh, termasuk rasional mata pelajaran, tujuan, dan karakteristik dari Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila.

Rasional Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
Rasional Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila adalah bahwa pendidikan merupakan kunci untuk mengembangkan kehidupan berdasarkan Pancasila, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pancasila adalah dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat, dan keadilan harus tumbuh dan diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut ditetapkan sebagai norma dasar atau grundnorm Indonesia dengan nama Pancasila, yang menjadi landasan filosofis bagi pengembangan semua aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila seharusnya tercermin dalam sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia. Keberadaan sikap dan tindakan tersebut akan membawa bangsa Indonesia menuju kehidupan yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun, kenyataannya, cita-cita bangsa tersebut masih jauh dari tercapai, meskipun negara Indonesia telah ada selama lebih dari tiga perempat abad. Masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara perlu dibimbing untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik, sehingga mereka dapat memahami negara dan bangsa Indonesia, memiliki identitas Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air. Dengan demikian, warga negara Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta ikut aktif dalam melindungi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat merusak ketahanan bangsa dan negara Indonesia.

Pendidikan Pancasila mencakup nilai-nilai karakter Pancasila yang ditanamkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat untuk mempersiapkan warga negara yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila mencakup elemen-elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan keyakinan dan pemahaman terhadap filosofi bangsa, perbaikan konten dan proses pembelajaran dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila perlu dilakukan. Pendidikan Pancasila harus mencakup pengembangan karakter, literasi-numerasi, dan keterampilan abad ke-21 yang sesuai dengan kebutuhan dan perubahan zaman. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila akan menghasilkan warga negara yang mampu berpikir secara global dengan bertindak secara lokal berdasarkan Pancasila sebagai jati diri dan identitas bangsa.

Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila memiliki posisi strategis dalam menanamkan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan untuk mencapai Indonesia yang gemilang.

Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila adalah agar setelah mempelajari Pendidikan Pancasila, peserta didik mampu:
  • Berakhlak mulia dengan didasari oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui sikap mencintai sesama manusia, mencintai negara, dan lingkungannya untuk mewujudkan persatuan dan keadilan sosial.
  • Memahami makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa, dan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menganalisis konstitusi dan norma yang berlaku, serta menyelaraskan hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah masyarakat global.
  • Memahami jati diri mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang beragam, serta mampu bersikap adil dan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial-ekonomi, dan penyandang disabilitas; mengidentifikasi karakteristik bangsa Indonesia dan kearifan lokal masyarakat sekitar mereka, dengan kesadaran dan komitmen untuk menjaga lingkungan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta berperan aktif dalam kancah global.
Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Wahana pengembangan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan untuk menciptakan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
  • Wahana edukatif dalam pengembangan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Wahana untuk mempraktikkan perilaku gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berorientasi pada penanaman karakter peserta didik agar menjadi warga negara yang cerdas dan baik, serta memiliki wawasan kebangsaan yang menekankan harmonisasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
  • Berorientasi pada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik agar menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.
  • Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila di setiap tahap adalah sebagai berikut:

Tahap A (Umumnya untuk kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A):
  1. Mengenal dan menceritakan simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila.
  2. Mengidentifikasi dan menjelaskan hubungan antara simbol dan sila dalam lambang negara Garuda Pancasila.
  3. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga dan sekolah.
  4. Mengenal aturan di lingkungan keluarga dan sekolah.
  5. Menceritakan contoh sikap mematuhi dan tidak mematuhi aturan di keluarga dan sekolah.
  6. Menunjukkan perilaku mematuhi aturan di keluarga dan sekolah.
  7. Menyebutkan identitas diri sesuai dengan jenis kelamin, ciri-ciri fisik, dan hobinya.
  8. Menyebutkan identitas diri (fisik dan non-fisik) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan sekolah.
  9. Menceritakan dan menghargai perbedaan baik fisik maupun non-fisik keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan sekolah.
  10. Mengidentifikasi dan menceritakan bentuk kerja sama dalam keberagaman di lingkungan keluarga dan sekolah.
  11. Mengenal ciri-ciri fisik lingkungan keluarga dan sekolah sebagai bagian dari wilayah NKRI.
  12. Menyebutkan contoh sikap dan perilaku dalam menjaga lingkungan sekitar serta mempraktikkannya di lingkungan keluarga dan sekolah.
Tahap B (Umumnya untuk kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A):
  1. Memahami dan menjelaskan makna sila-sila Pancasila serta menceritakan contoh penerapan sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
  3. Mengidentifikasi aturan di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar tempat tinggal serta melaksanakannya dengan bimbingan orang tua dan guru.
  4. Mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.
  5. Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.
  6. Menjelaskan identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, minat, dan perilakunya.
  7. Mengenali dan menyebutkan identitas diri (fisik dan non-fisik) orang di lingkungan sekitarnya.
  8. Menghargai perbedaan karakteristik baik fisik maupun non-fisik orang di lingkungan sekitar.
  9. Menghargai keberagaman suku bangsa, sosial budaya, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
  10. Mengidentifikasi dan menyajikan berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial budaya di lingkungan sekitar.
  11. Memahami lingkungan sekitar sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI.
  12. Menampilkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan.
Tahap C (Umumnya untuk kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A):
  1. Memahami dan menyajikan hubungan antarsila dalam Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
  2. Mengidentifikasi dan menyajikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
  3. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
  4. Menganalisis dan menyajikan hasil analisis bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat.
  5. Menganalisis secara sederhana dan menyajikan hasil analisis pelaksanaan norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai anggota keluarga, dan warga sekolah.
  6. Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat.
  7. Mempraktikkan membuat kesepakatan dan aturan bersama serta menaatinya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga dan sekolah.
  8. Menganalisis, menyajikan hasil analisis, menghormati, menjaga, dan melestarikan keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitarnya.
  9. Mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI.
  10. Membangun kebersamaan, persatuan, dan berkontribusi dalam menciptakan kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.
Tahap D (Umumnya untuk kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B):

  1. Menganalisis kronologis lahirnya Pancasila.
  2. Mengkaji fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa.
  3. Memahami implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara dari masa ke masa.
  4. Mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Mengidentifikasi kontribusi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam menyelesaikan persoalan lokal dan global dengan menggunakan sudut pandang Pancasila.
  7. Memahami periodisasi pemberlakuan dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi.
  9. Memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Memahami peraturan perundang-undangan dan tata urutannya.
  11. Mematuhi pentingnya norma dan aturan, menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
  12. Mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
  13. Mampu menerima keragaman dan perubahan budaya sebagai kenyataan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
  14. Menanggapi secara proporsional terhadap kondisi yang ada di lingkungan sesuai dengan peran dan kebutuhan yang ada di masyarakat.
  15. Memahami urgensi pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal, dan budaya.
  16. Menunjukkan contoh pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal, dan budaya.
  17. Menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan lokal, dan budaya dalam masyarakat global.
  18. Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  19. Menjaga keutuhan wilayah NKRI.
  20. Menunjukkan perwujudan demokrasi yang didasarkan oleh nilai-nilai Pancasila.
  21. Menunjukkan contoh serta praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi.
  22. Mengidentifikasi sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara.
  23. Memahami hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
  24. Menyusun laporan singkat tentang sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.
Tahap E (Umumnya untuk kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C):

  1. Menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.
  3. Mengenali dan menggunakan produk dalam negeri serta mempromosikan budaya lokal dan nasional.
  4. Menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Mendemonstrasikan praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  6. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merumuskan solusi kreatif, kritis, dan inovatif untuk memecahkan kasus tersebut.
  7. Menginisiasi kegiatan bersama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  8. Memberi contoh dan memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, warga masyarakat, dan warga negara.
  9. Memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
Tahap F (Umumnya untuk kelas 11 dan 12 SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C):

  1. Menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan peluang serta tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global.
  2. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Menganalisis produk perundang-undangan dan mengevaluasi ketidaksesuaian antar produk perundang-undangan.
  4. Mempraktikkan sikap dan perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Menganalisis potensi konflik dan memberikan solusi di tengah keragaman dalam masyarakat.
  6. Berperan aktif dalam mempromosikan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Menganalisis dan memberikan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dihadapi Indonesia.
  8. Memahami sistem pertahanan dan keamanan negara.
  9. Menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antar bangsa dan negara.

Nah, lebih lengkapnya, dapat dilbaca dan diunduh melalui dokumen berikut,

Semoga Bermanfaat. 

Formulir Kontak