Ahzaa.Net: Beasiswa S1 - S3 Kemenkes
Nakes Wajib Tahu, Inilah Beasiswa Jenjang S1 hingga S3  dari Kemenkes, Yuk Cermati Pilihan Jenjang Pendidikan, Syarat dan Jadwalnya

Nakes Wajib Tahu, Inilah Beasiswa Jenjang S1 hingga S3 dari Kemenkes, Yuk Cermati Pilihan Jenjang Pendidikan, Syarat dan Jadwalnya

Kementerian Kesehatan membuka peluang bagi Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat untuk meningkatkan kompetensi dan Kualifikasi melalui program bantuan biaya tugas belajar. 

Image by Elf-Moondance from Pixabay

Beasiswa tersebut ditujukan untuk peserta yang berasal dari PNS Kementerian Kesehatan, PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat. 

Adapun biaya pendidikan tugas belajar tersebut diprioritaskan bagi tenaga Kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma Ill ke Diploma IV/ Strata I + Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, DBK.

Pilihan Jenis dan Jenjang Pendidikan
Jenis dan jenjang Pendidikan Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SOM Kesehatan yang dapat dipilih adalah sebagai berikut :
  1. Sarjana, Sarjana Terapan;
  2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi;
  3. Magister, Magister Terapan;
  4. Magister dan Spesialis (Khusus Keperawatan);
  5. Profesi;
  6. Spesialis (Keperawatan); dan
  7. Doktoral (Khusus Jabatan Fungsional Dosen atau Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Kesehatan). 

Syarat Pendaftaran Beasiswa
Untuk dapat mengikuti program beasiswa ini, maka peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
b. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
c. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
e. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang ­ undangan;
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
g. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan Kembali pada unit kerja pengusul;
h. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N)
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 2(dua) tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul. 
j. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir; 
k. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah untuk D3 ke D4/S1/S2/Profesi, usia maksimal 45 tahun dan untuk jenjang S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal 50 tahun. 
l. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar; 
m. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar; 
n. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain; 
o. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain; 
p. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar  sebelumnya); 
q. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi; 
r. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut); 
s. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini; dan 
t. Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar On Going (Parsia/) dengan minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024)  dan bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat lzin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian. 

2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
a. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir;
b. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;
c. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas; 
d. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
e. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai ketentuan perundang­ undangan; 
f. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat; 
g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah; 
h. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain; 
i. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 
j. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa; 
k. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; 
l. Lulus seleksi akademik di lnstitusi Pendidikan yang dituju; dan
m. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar. 

Tata cara pendaftaran
Calon Peserta Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Nakes dan SDM KESEHATAN:

1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan Mendaftar secara online dan memantau perkembangan informasi melalui www.sibk.kemkes.go.id 

Dokumen- dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :
a. Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatan;
b. SK pengangkatan PNS;
c. SK Kenaikan pangkat terakhir;
d. SK jabatan fungsional terakhir (bagi yang sudah menduduki jabatan fungsional);
e. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya;
f. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik (ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang);
g. SK tugas belajar atau Surat izin belajar/ Surat Tugas Belajar Mandiri sebelumnya (bagi yang pernah tugas belajar, izin belajar/tugas belajar mandiri);
h. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik
i. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian (khusus calon peserta dari Pemerintah Daerah); 
j. Surat izin dari suami/ istri/ Orang Tua/ Wali; 
k. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menu rut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
I. Sertifikat penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional bagi yang pernah mendapatkan;
m. Surat pernyataan di alas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (format terlampir) ; dan
n. SK Tubel Mandiri/ Surat lzin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian (untuk peserta parsial).

2. Calon Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat dapat mendaftar secara online dan memantau perkembangan informasi melalui www.sibk.kemkes.go.id.

Dokumen yang dipersiapkan untuk diunggah adalah sebagai berikut :
a. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
b. ijazah terakhir sesuai profesi yang dipilih saat menjadi tenaga Nusantara Sehat;
c. Transkrip Nilai;
d. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
e. Surat Keterangan Selesai Masa Penugasan sebagai peserta penugasan khusus
dalam mendukung Nusantara Sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/ kota tempat bertugas; 
f. Surat Rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan
g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

Sebagai catatan, semua dokumen yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. 

Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar SDM Kesehatan 
  • Sosialisasi : Desember 2023 - Januari 2024
  • Pendaftaran Online : Januari 2024
  • Seleksi Administrasi Tingkat Unit Utama/ Dinkes Provinsi : Februari 2024
  • Pengumuman Seleksi Administrasi Tingkat Unit Utama/ Dinkes Provinsi : Februari 2024
  • Usulan calon peserta tugas
  • belajar dari Unit Utama/Dinkes Provinsi kepada Direktorat Jenderal
  • Tenaga Kesehatan  : Maret 2024
  • Seleksi administrasi tingkat Pusat/ Kemenkes : Maret 2024
  • Pengumuman seleksi administrasi tingkat pusat : April 2024
  • Seleksi Akademik  : April - Agustus 2024
  • Pengumuman hasil seleksi akademik : Agustus 2024
  • Upload dokumen kelulusan
  • Akademik oleh peserta : Agustus 2024
  • Verifikasi berkas administrasi dan Akademik registrasi ulang : Agustus - September 2024
  • Penerbitan SK Tugas Belajar : Oktober 2024

Demikian Informasi Beasiswa untuk tenaga kesehatan (nakes) jenjang S1 hingga S3. Informasi lengkapnya dapat dilihat melalui dokumen  berikut :


Semoga Bermanfaat. Salam. 

Formulir Kontak