Ahzaa.Net: Bantuan Insentif Guru 2023
Bantuan Insentif Guru dan Pendidik Non-PNS Tahun 2023  Kemendikbud, Inilah Kriteria Penerima Bantuannya

Bantuan Insentif Guru dan Pendidik Non-PNS Tahun 2023 Kemendikbud, Inilah Kriteria Penerima Bantuannya

Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS rencananya akan kembali menerima bantuan insentif dari Kemendikbud pada tahun 2023 ini. Bantuan insentif tersebut akan diberikan kepada para guru dan pendidik non-PNS dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dan pendidikan khusus. 


Kriteria Penerima Bantuan Insentif Kemendikbud 2023
Ada tiga kriteria penerima bantuan insentif diantaranya sebagai berikut :
  1. Para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non ASN)
  2. Guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Guru dan Pendidika non PNS tidak berstatus sebagai kepala sekolah. 

Syarat Bantuan Insentif Kemendikbud 2023
Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, data di Dapodik haruslah diperbarui secara berkala. Pasalnya, Puslapdik menetapkan calon penerima bantuan insentif berdasarkan dari data sinkronisasi dari Dapodik. 

Ketentuan Pemberian bantuan guru  di Pendidikan Formal
Adapun ketentuan pemberian bantuan insentif untuk guru di pendidikan formal, yaitu 
  • Guru TK, Guru SD, menengah dan khusus diusulkan oleh dinas melalui SIM- ANTUN melalui Puslapdik. 
  • Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Puslapdik sebelum penetapan SK.

Ketentuan Pemberian Bantuan Guru  di Pendidikan Non- Formal KB dan TPA
  • Usulan pemberian bantuan guru di pendidikan non- formal seperti KB dan TPA dilakukan melalui Dapodik.
  • Puslapdik kemudian akan mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan setelah Dapodik di sinkronisasi dan  selanjutnya Dinas melakukan verifikasi dan validasi yang hasilnya diusulkan ke Puslapdik.

Guru yang tidak layak menerima bantuan 
Selain guru dan pendidid non PNS yang dapat menerima bantuan insentif, ada juga guru dan pendidik non PNS yang tidak dapat menerima bantuan. Berikut ini ada beberapa kriteria guru yang tidak layak menerima bantuan insentif kemedikbud tahun 2023 diantaranya :
  1. Sudah meninggal 
  2. Terdata sebagai PNS
  3. NIK tidak validasi
  4. Sudah tidak aktif mengajar 
  5. Bukan berstatus guru 
  6. Memiliki sertifikat pendidik
  7. Tidak bersedia menerima atau menolak tunjangan 
  8. Guru di pendidikan formal memiliki masa kerja kurang dari 17 tahun dan pendidik di KB/TPA memiliki masa kerja kurang dari 11 tahun

Adapun guru yang tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru yang lain pasalnya, data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi berasal dari data Dapodik. 

Proses penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan guru Non PNS dapat diakses melalui info GTK, sementara proses pencairan dapat dipantau Dinas via Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS. 

Informasi yang berkaitan dengan penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik sehingga setiap guru seyogyanya mendaftarkan HP yang aktif di Dapodik.

Demikian informasi kriteria bantuan penerima bantuan Insentif Guru dan Pendidik Non-PNS Tahun 2023  Kemendikbud. Semoga Bermanfaat. 
Bantuan Insentif Guru dan Pendidik Non-PNS Tahun 2023 Disalurkan Kemendikbud, Inilah Besaran Insentifnya

Bantuan Insentif Guru dan Pendidik Non-PNS Tahun 2023 Disalurkan Kemendikbud, Inilah Besaran Insentifnya

Guru dan pendidik non PNS berpeluang kembali memperoleh bantuan insentif tahun 2023 ini oleh Kemendikbud. Bantuan yang rencananya diberikan pada 67 ribu guru dan pendidik non PNS tersebut memiliki skema persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Bantuan insentif Guru dan non PNS, diberikan kepada mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Bantuan insentif tersebut diberikan kepada guru dan non PNS yang mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai PAUD Nonformal (KB/ TPA) , guru Taman Kanak- Kanak, Guru Pendidikan Dasar, hingga guru pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. 

Ilustrasi Guru non-PNS


Seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, (7/8/2023), melalui Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa penerima bantuan insentif adalah bagi para pendidik non aparatur sipil negara dan belum memiliki sertifikat pendidik serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah. 

Cara memperoleh Bantuan 
Untuk menerima bantuan insentif, guru harus senantiasa secara berkala melakukan pembaruan pada aplikasi Dapodik seingga Puslapdik dapat melakukan sinkronisasi data untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Guru di pendidikan formal yang mengajar TK, Pendidikan Dasar, Menengah dan khusus, maka dapat mengusulkan bantuan melalui dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik. Selanjutnya Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penetapan SK. 

Sementara itu untuk guru di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan bantun insentif diambil dari Dapodik yang tersinkronisasi, kemudian Puslapdik akan mengirimkan data calon penerima ke dinas pendidikan untuk diverifikasi dan divalidasi. Hasil etrsebut kemudian akan diteruskan untuk usulan kepada Puslapdik. 

Waktu usulan 
Usulan guru sebagai calon penerima bantuan insentif dilakukan paling lambat akhir November 2023. Sedangkan SK penetapan diterbitkan mulai Oktober hingga Desember 2023. Pembayaran bantuan dilaksanakan setelah SK terbit dari bulan Oktober sampai Desember. Bantuan insentif sendiri dilakukan seklaigus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023. 

Penyaluran dan Besaran Bantuan 
Penyaluran bantuan insentif tahun 2023 merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 11 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/ TPA sebesar Rp. 200 ribu per bulan sementara untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp. 300 ribu per bulan. Sebagai contoh, bagi pendidik KB dan PAUD akan menerima 2,4 juta dengan hitungan Rp. 200 ribu kali 12 bulan. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen, dan Diksus akan menerima 3,6 juta dengan asumsi Rp. 300 ribu kali 12 bulan.

Itulah tentang bantuan insentif guru dan pendidikan non-PNS yang akan segera disalurkan. Semoga bermanfaat informasinya...

Salam.

Formulir Kontak