Ahzaa.Net: Bank Penyalur PIP
Bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023 tahap 19 Sudah Mulai Disalurkan, Yuk Segera Lakukan Aktivasi

Bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023 tahap 19 Sudah Mulai Disalurkan, Yuk Segera Lakukan Aktivasi

Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2023 tahap 19 sudah mulai disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Adapun jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 tahap 19 sebanyak 324.756 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp324.756.000.000,00 (tiga ratus dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah).



Penerima bantuan PIP tahap 19 untuk jenjang SMA/ SMK Kelas X & XI Tahun Ajaran 2022/2023 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per siswa dan Kelas XII & XIII Tahun Ajaran 2022/2023 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per siswa.

Data peserta didik dalam SK yang dikeluarkan Kemendikbudristek pada PIP tahap 19 tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data dari Dapodik, DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).

Untuk itu, para peserta didik yang namanya masuk dalam daftar nominasi tersebut dihimbau agar segera mengaktifkan rekening SimPel selambatnya 31 Desember 2023 melalui bank penyalur. 

Peserta didik dapat mengaktifkan rekening SimPel secara individu, melalui orang tua/ wali penerima bantuan maupun secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu Kepala Sekolah. 

Bank yang menjadi penyalur untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C serta serta Bank Syariah Indonesia(BSI) untuk seluruh jenjang khusus di Propinsi Aceh.

Setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening, maka mereka akan ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan selanjutnya akan disalurkan dana melalui buku tabungan SimPel masing- masing peserta didik. Bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi hingga waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dibatalkan sebagai penerima bantuan PIP. 

Cara mencetak surat keterangan aktivasi
Untuk mencetak surat keterangan aktivasi, silahkan lakukan login sekolah pada program SiPintar melalui laman pip.kemdikbud.go.id
Setelah masuk ke dalam Dashboard akun PIP sekolah, pilih siswa nominasi dan klik pada bagian Cetak Surat Keterangan. 



Isikan data surat yang memuat nomor surat, tempat/ daerah surat, tanggal surat, NIP, Jabatan, Nama Kepala Sekolah dan Jenis AKTIVASI.


Pada bagian jenis aktivasi inilah, teman- teman dapat memilih secara individu siswa atau secara kuasa. 
Klik Cetak jika sudah selesai. 

Download SK Nominasi PIP Tahap 19
Untuk mendownload  Nominasi SK PIP Penerima Tahap 19 Tahun 2023, teman- teman dapat menuju ke bagian File SK (Konsideran). Pilih Tahun dan Tahapannya, lalu klik Search.

Silahkan Download melalui box hasil pencarian.




Demikian informasi tentang penyaluran bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023 tahap 19. Yuk segera lakukan aktivasi agar dananya segera tersalurkan dan dapat digunakan sesuai kebutuhan yang bermanfaat.

Salam.



Bingung Alur Pencairan PIP SK Nominasi atau SK Pemberian? Berikut Tahapannya

Bingung Alur Pencairan PIP SK Nominasi atau SK Pemberian? Berikut Tahapannya

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. 

Sebagai program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas, PIP memberikan layanan bantuan pendidikan hingga selesai menempuh pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Hal ini tentunya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan agar meringankan biaya pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

Jurusan SMK terpopuler
smk bisa !
Tahapan Pencairan Dana PIP 2023
Dalam penyaluran Program PIP, ada beberapa ketentuan pencairan PIP baik dari SK Nominasi maupun SK pemberian. Bagi teman- teman yang masih bingung, berikut uraiannya,

A. SK Nominasi PIP 
Pengecekan SK Nominasi Penerima PIP 2023
Pada tahapan awal, siswa masuk ke dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi tentang SK dapat diperoleh melalui laman SIPintar di pip.kemdikbud.go.id. Laman tersebut dapat dibuka oleh satuan pendidikan/ pemangku kepentingan atau secara mandiri oleh siswa.

Aktivasi Rekening
Tahapan kedua, Aktivasi Rekening dapat dilakukan pada bank penyalur. Pada tahapan ini salod masih berjumlah Rp. 0, - . Aktivasi rekening ini merupakan syarat wajib yang dipenuhi oleh siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP. 

SK Pemberian
Langkah selanjutnya setelah melakukan aktivasi rekening adalah menunggu diterbitkannya SK Pemberian oleh Puslapdik. Siswa dapat melakukan pengecekan secara berkala pada laman SIPintar untuk informasi yang terupdate. 

Pencairan Dana
Pencairan Dana dapat dilakukan setelah SK Pemberian diterbitkan. Siswa penerima SK pemberian dapat melakukan pencairan dana melalui bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal apabila penarikan dilakukan melalui teller atau menggunakan kartu debit instan apabila penarikan dilakukan melalui  mesin ATM

B. SK Pemberian PIP
Melalui laman SIPintar, siswa dapat melakukan pengecekan SK Pemberian PIP secara mandiri atau melalui informasi sekolah/ pemangku kepentingan. Selanjutnya, siswa dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan penarikan dana. Penarikan melalui teller memerlukan kartu pengenal sementara penarikan mealui mesin ATM hanya menggunakan kartu debit instan. 

Kriteria Siswa Penerima PIP 
Ada beberapa kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) diantaranya peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: peserta Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Demikian alur pencairan PIP SK Nominasi atau SK Pemberian. Semoga informasi ini bermanfaat buat teman- teman semuanya. 
Diperpanjang! Aktivasi Rekening Dana PIP 2023 Hingga 31 Juli 2023, Yuk Cermati Ketentuannya

Diperpanjang! Aktivasi Rekening Dana PIP 2023 Hingga 31 Juli 2023, Yuk Cermati Ketentuannya

Siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 memiliki kesempatan yang lebih lama untuk melakukan aktivasi rekening SimPel, pasalnya ada perpanjangan batas waktu aktivasi rekening oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tertanggal 8 April 2023 dan SK Nominasi Program Indonesia Pintar khusus wilayah Aceh tertanggal 19 Mei 2023, yang sebelumnya memiliki batas waktu  aktivasi rekening hingga akhir Juni 2023 diperpanjang melalui surat edaran Puslapdik hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Jurusan SMK terpopuler
smk bisa !
Menurut Puslapdik, perpanjangan batas waktu aktivasi akan memberikan peluang untuk siswa penerima PIP dalam melakukan aktivasi rekening. Berkaitan dengan hgal tersebut, sekolah atau satuan pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan bank penyalur sehubungan dengan proses aktivasi rekening/ pencairan dana PIP. 

Seperti tertera dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023, siswa kelas  akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 berjumlah 235.230 siswa, yang terdiri dari siswa pada jenjang sekolah dasar, SMP, SMA, maupun SMK.  Adapun yang dimaksud para siswa kelas akhir adalah siswa kelas 6 SD, kelas 9, dan kelas 12, baik SMA ataupun SMK.

Ketentuan Aktivasi Dana PIP 2023
Berdasarkan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, peserta didik/ orang tua/ wali penerima PIP harus melakukan aktivasi secara langsung rekening SimPel. Namun, peserta didik/orangtua/wali penerima PIP dalam kondisi tertentu juga dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan namanya akan tercatat dalam SK pemberian PIP kemudian dana akan dikirim melalui rekening SimPel peserta didik tersebut. Bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening,maka peserta didik tersebut akan dibatalkan sebagai penerima PIP.

Bagi siswa yang merupakan Penerima SK Nominasi PIP akan diberitahukan oleh sekolah kemudian dapat melakukan aktivasi rekening. Adapun ketentuan dalam  penyalurannya adalah sebagai berikut :
  1. Siswa jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB Paket A dan Paket B, dapat melakukan aktivasi rekening SimPel melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  2. Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, dan paket C dapat melakukan aktivasi rekening SimPel melalui Bank Negara Indonesia (BNI) 
  3. Siswa jenjang SD hingga SMA di wilayah Provinsi Aceh dapat melakukan aktivasi rekening SimPel melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Besaran Dana PIP 2023
Siswa jenjang sekolah dasar (SD)/ MI maupun yang sederajat akan memperoleh besaran dana sejumlah Rp. 225.000,- per semester atau Rp. 450.000,- sedangkan untuk siswa setingkat SMP/ MTs akan memperoleh besaran dana sebesar Rp. 375.000,- per semester atau Rp. 750.000,- per tahun. Sementara itu bagi siswa jenjang SMA/ SMK/ MA akan memperoleh dana PIP sebesar Rp. 500.000 per semester atau Rp. 1.000.000,- per tahun. 

Formulir Kontak