Ahzaa.Net: Asas Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia
Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia, Apa Asas Hukumnya?

Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia, Apa Asas Hukumnya?

Berlakunya peraturan perundang- undangan di Indonesia memiliki beberapa asas hukum. Asas- asas hukum tersebut berlaku utnuk smeua peraturan perundang- undangan nasional tanpa terkecuali. Adapun asas - asas hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sina Praevia Legi Poenali, yaitu undang- undang tidak berlaku surut.
  2. Asas Lex Specialis Derogat Lex generalis, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
  3. Asas Lex Superore Derogat Lex Infriore, yaitu aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
  4. Asas Lex Posteriore Derogat Legi Priori, yaitu aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan hukum yang lebih lama.
  5. Asas Delegative Van Wetgevende Bevoegheid, yaitu undang- undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula, terkecuali dalam suatu hal peraturan yang lebih rendah dapat menjadikan peraturan atau perundangan yang lebih tinggi, yaitu dengan adanya pemberi kuasa terutama tentang kewenangan perundang- undangan.
  6. Asas undang- undang tidak dapat diganggu gugat sehingga undang- undang yang telah diundangkan dianggap telah diketahui oleh setiap orang. 
source : https://bpip.go.id/

Dalam UU No.10 tahun 2004 pada pasal 5 juga ditegaskan tentang asas- asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai berikut: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kejelasan tujuan mengandung makna bahwa setiap pembentukan perundang- undangan harus memiliki tujuan jelas yang hendak dicapai.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan memiliki makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, pembuat harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan. 
Dapat dilaksanakan mengandung makna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus memperhatikan efektivitas peraturan perundang- undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. 
Kedayagunaan dan kehasilgunaan, memiliki makna bahwa setiap peraturan perundang- undangan dibuat karena memang benar- benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang- undangan harus emmenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan , sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti  sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 
Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan untuk pembentukannya. 

Selanjutnya dalam pasal 6 ditegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas- asas sebagai berikut :

  1. Pengayoman, yaitu bahwa setiap materi perundangan- undangan berfungsi memberikan perlindungan utnuk menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan, yaitu bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan  harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
  3. Kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
  4. Kebangsaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI.
  5. Kenusantaraan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan kepentingans eluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang- undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  6. Kebhinekaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah serta budaya.
  7. Keadilan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagis etiap warga negara. 
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan memuat hal yang ebrsifat membedakan berdasarkan latar belakang  yang berbeda seperti agama, ras, golongan, gender dan status sosial. 
  9. Ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. 
  10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara. 

Itulah asas- asas hukum berlakunya peraturan perundang- undangan di Indonesia. Semoga bermanfaat. 

Formulir Kontak