Mengenal organisasi Pramuka merupakan salah satu hal yang mesti diketahui bagi para anggota Pramuka. Dimulai dari struktur organisasi Pramuka yang merupakan tingkatan- tingkatan dalam organisasi tesrebut dari tingkat nasional hingga gugus depan sebagai tingkatan yang paling bawah.
Disitat dari Buku Ajar Pengembangan Kepramukaan dengan penyusun Reza Syehma Bahtiar, S.Pd., M.Pd., terbitan UWKS Press, berikut uraiannya,
Gerakan pramuka Indonesia merupakan sebuah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata pramuka sendiri berasal dari singkatan Praja Muda Karana yang berarti orang muda yang suka berkarya. Ada tiga anggota gerakan pramuka yang dikelompokkan berdasarkan usia, diantaranya pramuka siaga (7-10 tahun ), pramuka penggalang (11-15 tahun), pramuka penegak (16-20 tahun) dan pramuka pandega dalam rentang usia 21 hingga 25 tahun.
Kelompok anggota lain dalam gerakan pramuka yaitu pembina pramuka, andalan pramuka, korp pelatih pramuka, pamong saka pramuka, staf kwartir dan majelis pembimbing. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dan bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang sasaran akhirnya pembentuk watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
Struktur organisasi pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, cabang, ranting, sampai gugus depan. Sehingga oraganisasi berjalan dengan efektif.
Stuktur organisasi gerakan pramuka di atur dalam keputusan kwartir Nasional gerakan Pramuka Nomor 220 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi pramuka. Dalam keputusan tersebut diatur juga tentang tugas pokok dan tangung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi gerakan pramuka.
Uraian dan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Berikut uraian dari Struktur Organisasi Gerakan Pramuka,
a. Majelis pembimbing yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisasi, material dan finansial kepada kwartir, gugus depan satuan karya pramuka. Majelis pembimbing dibentuk ditingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugus Depan dan Saka. Majelis pembimbing sendiri diketuai secara ex-officio yaitu,
1) Ditingkat Nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
2) Ditingkat Daerah (Mabida) oleh Gubernur.
3) Ditingkat Cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
4) Ditingkat Ranting (Mabiran) oleh Camat.
5) Sedangkan ditingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota mabigus yang ada dan ditingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/departemen terkait.
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan Bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka
c. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Kwartir dibentuk ditingkat:
1) Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
2) Daerah, disebut Kwartir daerah (kwarda), ditetapkan dalam musyawarah daerah (Musda) dengan masa bakti 5tahun.
3) Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam musyawarah cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
4) Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
5) Gugus depan yang ada dalam satu wilayah kelurahan atau desa dikoordinasi oleh Koordinator Gudep (korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
d. Gugus Depan (Gudep) adalah pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi gerakan pramuka. Gugus depan berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. Anggota putra dan puteri di himpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri. Gudep luar biasa adalah gudep yang anggotanya menyandang cacat jasmani atauu mental dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam gudep sendiri.
Gudep lengkap terdiri atas satu perindukan siaga, satu pasukan penggalang satu ambalan, penegak dan satu racana pandega, dengan pengertian sebagai berikut,
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut satuan pramuka siaga yang di bagi dalam satuan-satuan kecil yang di sebut barung.
2) Satuan pramuka penggalang disebut pasukan yang di bagi dalam satuan kecil di sebut regu.
3) Satuan pramuka penegak di sebut ambalan yang di bagi dalam beberapa satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan pramuka pandega di sebut rancana yang tidak di bagi dalam satuan kecil.
5) Sangga kerja adalah satuan pramuka penegak setingkat regu yang di bentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan
6) Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingakat regu ke bawah.
7) Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina pramuka ditingkat pasukan ke atas.
Gudep bertujuan untuk melaksanakan pendidikan kepramukan yang pada hakekatnya dapat membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positif, menambah pengetahuan dan pengalaman dan menguasai keterampilan pramuka dan kecakapan. Ketiganya dapat membuat para anggota gerakan pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
e. Satuan karya pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam waawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda indonesia.
f. Badan kelengkapan kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir, yang meliputi:
1) Dewan kehormatan
2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdiknas (ditingkat nasional), Lemdikada (ditingkat daerah), dan Lemdikacab (ditingkat Cabang).
3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau yang disebut dewan kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (ditingkat Nasiional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (ditingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (ditingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (ditingkat Ranting).
4) Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka).
5) Pembantu Andalan.
6) Badan Usaha Kwartir.
7) Satuan Kegiatan Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
8) Staf Kwartir.
g. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
h. Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugus depan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugus depan. Musyawarah ini terdiri atas:
1) Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
2) Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
3) Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
4) Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
5) Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka
Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan. Adapun susunanya adalah sebagai berikut:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang;
c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran untuk kwartir yang lain
d. Seorang Bendahara
Jenjang pembinaan teknis kepramukaan dalam Gerakan Pramuka, managemen atau pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintah, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel, materiil dan keuangan, Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada musyawarah tingkat masing-masing.
Berkaitan dengan pembinaan teknis penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, sampai Ranting adalah sebagai berikut:
a. Kwarnas: Kebijakan dan perencanaan strategi pada tingkat Nasional. Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan strategik untuk kurun waktu tertentu.
b. Kwarda: Pengendalian Manajemen pada tingkat Provinsi. Kwarda mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi daerahnya.
c. Kwarcab: Pengendalian Operasional pada tingkat Kabupaten/Kota Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggung jawab atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya.
d. Kwarran: membantu Kwarcab dalam pengendalian operasional Kwartir Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
Demikian Organisasi Gerakan Pramuka, Pengertian dan Strukturnya. Semoga Hari Pramuka ini dapat membentuk sumber daya yang profesional dan proporsional. Semoga Bermanfaat.
Salam Pramuka.