Ahzaa.Net: ARKAS versi 4.08
Pengisian RKAS BOS Reguler Tahun 2024, Inilah Panduan Penyusunannya

Pengisian RKAS BOS Reguler Tahun 2024, Inilah Panduan Penyusunannya

Aplikasi ARKAS versi terbaru telah dirilis. Saat ini, aplikasi ARKAS sudah diperbarui pada versi 4.08. Hal ini berarti bahwa setiap satuan pendidikan menengah (Satdikmen) dan satuan pendidikan khusus (Satdiksus) harus segera menyusun RKAS BOS Reguler tahun ajaran 2024. 

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay

Ketentuan Penyusunan RKAS BOS Reguler 2024
Nah, berdasarkan Panduan penyusunan RKAS BOS Reguler Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa ketentuan dalam penyusunan RKAS BOS Reguler tahun 2024 diantaranya sebagai berikut :

Perencanaan dilakukan dengan sistem berbasis data (PBD) yang berdasar pada hasil rapor pendidikan sehingga setiap satuan pendidikan agar mengunduh rapor pendidikan terlebih dahulu dan kemudian melakukan identifikasi (memili dan menetapkan masalah), refleksi (merumuskan akar masalah) dan benahi  (menentukan program kegiatan). Rencana Kerja Tahunan (RKT) dapat disusun berdasarkan hasil identifikasi, refleksi dan benahi tersebut.

Langkah selanjutnya setelah menyusun rencana kerja tahunan (RKT) adalah menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) BOS Reguler tahun ajaran 2024. 

Menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) BOS Reguler 2024
Dalam penyusunannya, RKAS BOS Reguler Tahun ajaran 2024 harus dibuat dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut :

1. Format RKAS BOS Reguler TA 2024 dapat dilihat pada format RKAS BOS

2. Alokasi (Pagu) anggaran BOS reguler dapat dilihat pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (Arkas) versi 4.0 masing- masing satuan pendidikan.

3. Alokasi per jenis belanja baik barang dan jasa, modal peralatan dan modal aset tetap lainnya sesuai kebutuhan masing- masing satdikmen dan stdiksus yang berdasarkan pada hasil laporan pendidikan.
4. Penggunaan/ peruntukan agar mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang masih berlaku yaitu Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

5. Dalam Penyusunan RKAS agar berbasis data dan mendasarkan pada hasil RAPORT PENDIDIKAN  serta mempertimbangkan skala prioritas.
6. Kode SNP, Kode Kegiatan agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) dapat dilihat pada  sheet Kode SNP BOS REG (sheet warna kuning), Kode SNP BOSKIN PSP (sheet warna biru) dan Kode SNP BOSKIN PRESTASI (sheet warna hijau), Kode SNP BOSKIN Berkemajuan Terbaik (sheet warna orange)
7. Kode Rekening (belanja Operasi/barang dan jasa, belanja modal) agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) dapat dilihat pada sheet Kode rek belanja operasi dan Kode rek modal (sheet warna ungu)
8. Pembelian barang  harus di rinci satu persatu tidak boleh paket, kecuali belanja bahan material bangunan boleh paket
9. Harga Satuan Barang dan Jasa agar mengacu pada SHB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ketentuan dapat dilihat sheet SHB (warna merah)
a. Batas maksimal  harga satuan konsumsi (makan+ minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 38.000 (untuk BOS maksimal Rp 35.000 , sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah).
b. Batas makasimal harga satuan konsumsi (snack + minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 15.000 (sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah).
c. Batas maksimal harga satuan penggandan / fotocopy Rp 300.
10. Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota tidak boleh diberi uang harian tetapi diberi uang transport lokal (at cost). 
11. Dana BOS tidak boleh untuk membayar aplikasi PPDB.
12. Kegiatan yang sudah menjadi TUPOKSI  Kasek, Wakasek, guru  dan TU  TIDAK BOLEH DIBERI HONOR dan atau KONSUMSI.
13. Rapat yang boleh diberi konsumsi jika rapat tersebut melibatkan pihak luar/masyarakat/komite/orang tua siswa dan durasi rapat minimal 2 jam.
14. Petugas Dapodik  dan ARKAS TIDAK DIBERI HONOR  tapi diberi konsumsi per kegiatan , maksimal Rp 7.000.000 / tahun
15. Penulisan Ijasah TIDAK BOLEH DIBERI HONOR DAN ATAU KONSUMSI.
16. Cetak raport, SKL, dokumen-dokumen sekolah TIDAK BOLEH ADA HONOR DAN ATAU KONSUMSI.
17. Kepanitiaan/Tim , Moderator, MC apapun TIDAK BOLEH DIBERI HONOR (panitia ujian, panitia PPDB, panitia MPLS dll) cukup diberi konsumsi.
18. Tidak boleh ada honor dan atau konsumsi lembur. 
19. Boleh untuk honor guru ekstrakurikuler dari luar (ASN yang bukan dari Satpen dan Non ASN), Tidak boleh untuk honor guru ekstrakurikuler yang berstatus ASN yang dari dalam satpen maupun dari satpen lainnya.
20. Tidak boleh untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
21. Siswa peserta  Asesmen Nasional tidak boleh diberi konsumsi.
 
22. Untuk Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Berbasis Proyek (P 5), peserta didik tidak boleh diberi konsumsi.
23. Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), peserta didik tidak boleh diberi konsumsi.
24. Cetak / penggandaan hanya dokumen-dokumen untuk arsip sekolah bukan untuk kepentingan pribadi Guru/TU
25. Pembelian aplikasi hanya untuk aplikasi pembelajaran.
26. Tidak boleh untuk biaya sewa tanah/gedung (lahan parkir, gedung pertemuan dll), kecuali untuk kegiatan pembelajaran (seperti sewa kolam renang, lapangan futsal, lapangan untuk kemah dll) 
27. Tidak boleh ada bantuan pulsa untuk Kasek,Wakasek, Kasubag TU, Tenaga Administrasi (operator dapodik, arkas, siperkasa, e raport e KTSP, SIM Aset dll)
28. Tidak boleh untuk pembangunan pagar dan pembangunan gedung baru serta rehabilitasi sedang s.d berat
29. Untuk penambahan daya hanya biaya standar (tidak termasuk pembelian trafo, tiang listrik)
30. Perjalanan dinas dalam rangka mengambil dana BOS di Bank (untuk sekolah terpencil) (hanya untuk sekolah terpencil seperti SMAN 1 Kampung Laut dan SMKN 1 Karimunjawa)
 
31. Pembelian alat (belanja Modal Peralatan) hanya untuk pembelajaran, tidak boleh untuk belanja modal alat yang bukan untuk pembelajaran (genset, mesin pemotong rumput, mesin presensi, CCTV dll)
32. Perjalanan dinas yang bisa dibiayai hanya perjalanan dinas dari sekolah ke tempat penugasan.
34. Tidak boleh untuk cinderamata Narsum/ Lembaga Perusahaan.

Link Unduh Format RKAS BOS Reguler TA 2024
Buat teman- teman yang membutuhkan Format RKAS BOS Reguler TA 2024 dapat diunduh Disini.  Semoga dapat membantu teman- teman yang saat ini mendapatkan amanah dalam menyusun laporan dana BOS. 

Salam. 
Aplikasi Arkas Terbaru Versi 4.08 Dirilis, Yuk Segera Lakukan Pembaruan

Aplikasi Arkas Terbaru Versi 4.08 Dirilis, Yuk Segera Lakukan Pembaruan

Aplikasi Arkas versi 4.08 telah resmi dirilis per tanggal 10 Oktober 2023. Aplikasi Arkas versi 4.08 ini merupakan update dari versi aplikasi sebelumnya yaitu versi 4.07 yang dipublish pada 25 September 2023 lalu. 

Pada aplikasi ARKAS versi terbaru ini, terdapat beberapa pembaruan terkait dengan opsi cetak bagian RKAS dimana ada opsi untuk mencetak RKAS untuk semua sumber dana. Selain itu terdapat pembaruan copywrite sumber dana di ARKAS 4 BOS menjadi BOSP sesuai dengan regulasi Permendikbud 63 Tahun 2022 dan Permendagri 3 Tahun 2023. 

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay

Masih versi aplikasi terbaru ARKAS 4.08, satuan pendidikan (satdik) juga dapat melakukan pembaruan nominal pajak SSPD untuk menyesuaikan dengan ketentuan daerah. Pembaruan juga menyasar penambahan validasi karakter pada nama toko agar pengajuan tutup BKU tidak bermasalah.

Meskipun mengalami pembaruan, data di ARKAS versi sebelumnya tetap tersimpan dan akan dikonversi untuk diakses di ARKAS 4 versi terbaru. 

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Arkas memiliki manfaat dan fungsi diantaranya mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Arkas juga mempermudah sekolah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP serta menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan berkesinambungan. Fungsi dan manfaat lainnya dari Arkas berkaitan dengan fasilitasi sekolah dalam menyusun perencanaan, penganggaran dan penatausahaan sekolah dari manual ke bentuk digital. 

Mengapa Arkas 4?
Tahun 2023 ini, Arkas sudah masuk ke versi terbaru yaitu versi 4, dimana beberapa fitur dapat digunakan lebih praktis, lebih aman dan lebih nyaman. 

Arkas versi 4 lebih praktis, pasalnya, perbaikan alur pengguna untuk mempermudah satuan pendidikan di seluruh rantai proses pengisian ARKAS. ARKAS juga terintegrasi SIPLah pada bagian penatausahaan, sehingga data pembelanjaan detail dari SIPLah tidak perlu dimasukkan manual. Fitur login hanya diminta untuk memasukkan email dan password, tanpa perlu koneksi internet dan kode Referensi di Benahi Rapor sudah dipetakan dengan kode kegiatan di ARKAS. Selain itu, kertas kerja dikelompokkan berdasarkan sumber dana. 

Arkas versi 4 juga dinilai lebih aman, dimana mencakup semua sumber dana yang telah tercakup di dalam ARKAS 3 dan regulasi sesuai Juknis terbaru. Proses Aktivasi Kertas Kerja dan Buku Kas Umum secara otomatis melalui dukungan data Dapodik. Pengelompokan anggaran juga dapat dilaksanakan perbulan, yang mempermudah akses. Arkas versi 4 juga meningkatkan relevansi tiap menu dan info yang ditampilkan dan panduan pengisian juga disediakan. 

Arkas versi 4 dianggap juga lebih nyaman, yaitu dengan kemudahan mengakses fitur pergeseran dengan tampilan yang sederhana. Hierarki informasi ditampilkan dengan terstruktur sehingga lebih jelas dipahami satuan pendidikan dan pengguna dapat dengan mudah melihat bagian yang perlu diisi saat menyunting anggaran Penyesuaian Layout Pelaporan Penghitungan Pajak (PPn, PPh, SPPD) untuk transaksi yang relevan. 

Download Arkas Versi 4.08
Aplikasi Arkas versi 4.08 ini dapat berjalan pada sistem operasi Windows 8/10 / 11 dengan sistem 64 Bit maupun 32 Bit. Teman- teman dapat mengunduh kelengkapan Arkas versi 4.08 tersebut melalui unduhan di laman https://arkas.kemdikbud.go.id/download/arkas4

Demikian informasi tentang aplikasi Arkas terbaru versi 4.08. Yuk segera lakukan pembaruan dan manfaatkan fitur- fiturnya.

Semoga Bermanfaat. 

Formulir Kontak