Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 4.21 Dirilis, Apa Saja Pembaruannya?
Aplikasi RKAS (ARKAS) versi 4.21 telah dirilis. Update Aplikasi tersebut tekah diluncurkan pada 04 Juli 2024 yang lalu. Nah, ada beberapa pembaruan yang dilakukan pada Aplikasi RKAS (ARKAS) terbaru versi 4.21 ini, diantaranya berkaitan dengan penyesuaian pada laman penatausahaan, penambahan output fitur pembaruan data BKU, penyesuaian pada laman penatausahaan bagian isi detail pembelanjaan tahap 1, dan penambahan validasi maksimal 500 karakter.
Pembaruan ARKAS 4.21
Berikut ini pembaruan lengkap dari ARKAS versi 4.21 dari laman ARKAS Kemdikbud,
- Penyesuaian pada laman Penatausahaan agar satuan pendidikan dapat mencatat penerimaan dana sesuai dengan kondisi pada MARKAS & BOS Salur (misal: 1 tahap bisa mencatatkan lebih dari 1 kali penerimaan)
- Penambahan output fitur Perbarui Data BKU berupa informasi dan aksi akibat penyesuaian pencatatan penerimaan dana pada laman penatausahaan
- Penyesuaian pada laman Penatausahaan bagian “Isi Detail Pembelanjaan tahap 1, kolom NPWP“ agar satuan pendidikan dapat mengisi NIK jika sudah dilakukan pemadanan pada kolom tersebut
- Penambahan validasi maksimal 500 karakter pada laman Penganggaran bagian “Isi Detail Anggaran Kegiatan, kolom uraian“
Sebagai tambahan informasi, ARKAS 4.21 merupakan pembaruan dari aplikasi sebelumnya yaitu 4.20 yang dirilis 03 Juni 2024 lalu. Berdasarkan laman resmi ARKAS Kemdikbud, catatan rilis versi 4.20 mencakup dua pembaruan yaitu :
- Satuan pendidikan jenjang Kesetaraan yang mendapatkan BOSP PAUD Reguler dapat melakukan pencatatan BOSP PAUD Reguler di ARKAS 4
- Penambahan validasi pada proses tutup BKU → Tutup BKU tidak bisa dilakukan sebelum bulan dan tahun anggaran berjalan (contoh: BKU Juni 2024 tidak bisa ditutup pada bulan Mei 2024)
Tentang Aplikasi RKAS (ARKAS)
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Mulai 7 Agustus 2023, aplikasi RKAS (ARKAS) telah melakukan penyempurnaan ke versi 4, dimana versi tersebut mengusung tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Pemutakhiran ARKAS 4 mendukung proses penganggaran dan pelaporan dana BOS secara lebih efektif dan lebih akurat serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS semakin terjamin.
Itulah tentang update ARKAS versi 4.2.0. Update aplikasi akan secara otomatis dilakukan ketika aplikasi dibuka. Semoga bermanfaat.
Salam.