Halo sahabat AhzaaNet, selamat datang kembali di blog belajar kami. Kita lanjutkan lagi yaa
belajarnya. Masih dengan materi IPS SMA/ MA kelas 10 bab 4 yaitu tentang
Keragaman Sosial, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat, kita beranjak ke bagian
sub bab terakhir yaitu Masyarakat dan Peran Lembaga Keuangan dalam
Kehidupan Sehari- Hari.
Materi sub bab kelima, Masyarakat dan Peran Lembaga Keuangan dalam
Kehidupan Sehari- Hari membahas tentang lembaga keuangan yang ada di
Indonesia. Adapun pembahasan materi akan disampaikan melalui soal dan
jawaban.
Baca Juga di AhzaaNet :
Ada 35 soal dan jawab yang akan membantu sahabat AhzaaNet semuanya dalam belajar materi IPS kelas 10 bab 4 sub bab lima
ini.
Adapun pembahasan materi akan kami sajikan dalam bentuk soal dan jawab
untuk memudahkan sahabat AhzaaNet semua dalam belajar.
Baik, langsung saja yaa, berikut latihan soalnya,
Selamat belajar....
Soal dan Jawaban Materi IPS Kelas 10 SMA/MA Semester 2 Bab 4 Keragaman
Sosial, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat Indonesia (Part 5) : Masyarakat dan
Peran Lembaga Keuangan dalam Kehidupan Sehari- Hari
1. Pengertian bank menurut UU No.10 Tahun 1998 adalah ....
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Fungsi bank adalah ....
- Penghimpun dana masyarakat
- Penyalur dana masyarakat
3. Dalam menghimpun dana masyarakat, bank bertindak sebagai ....
Fasilitator bagi masyarakat yang ingin menyimpan uang dalam bentuk tabungan,
deposito, giro dan lainnya
4. Sebagai penyalur dana masyarakat, bank betindak sebagai ....
pemberi layanan dalam bentuk kredit
5. Lembaga negara yang berwenang untuk mengeluarkan alat pembayaran sah dari
suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort disebut ....
bank sentral
6. Bank sentral di Indonesia adalah ....
Bank Indonesia
7. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran adalah ....
Bank umum
8. Bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran adalah ....
Bank Perkreditan Rakyat
9. Kegiatan BPR yang membedakannya dengan bank umum adalah ....
BPR tidak diperkenankan menerima simpanan giro, kegiatan valas dan
perasuransian
10. Bank umum dan BPR berdasarkan prinsip kegiatannya dibedaka menjadi ....
bank konvensional dan bank syariah
11. Bank konvensional adalah ....
bank yang menggunakan sistem hukum positif yang berlaku di suatu negara.
12. Bank syariah adalah ....
Bank yang menjalankan aktivitasnya menggunakan pedoman/sistem sesuai syariat
Islam
13. IKNB adalah ....
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) adalah badan usaha selain perbankan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan
menyalurkan dana kepada masyarakat.
14. Pengertian asuransi menurut UU NO. 14 Tahun 2014 adalah ....
Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis
sebagai penerima premi atas imbalan untuk :
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
15. Dana pensiun adalah ....
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun
16. Jenis dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan sebagai pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi
kerja adalah ....
Dana Pensiun Pemberi Kerja
17. Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan adalah ....
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
18. Jenis Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus
yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja adalah ....
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
19. Pengertian lembaga pembiayaan menurut OJK adalah ....
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal.
20. Contoh Lembaga atau perusahaan yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Khusus
adalah ....
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- perusahaan pegadaian (swasta dan pemerintah)
- lembaga penjamin
- Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial)
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
21. Pengertian lembaga keuangan mikro (LKM) menurut OJK adalah ....
Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan
usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman maupun pembiayaan
dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan,
ataupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata
mencari keuntungan
22. Syarat dari lembaga keuangan mikro adalah ....
Dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara
asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga
negara asing atau badan usaha asing.
Dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/ kelurahan,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan koperasi.
23. Kegiatan LKM adalah mencakup ....
Jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, ataupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha
24. Latar belakang penggunaan teknologi finansial adalah .....
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut lembaga keuangan
non bank untuk beradaptasi
25. Pengertian teknologi finansial adalah ....
inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern
26. Aktivitas teknologi finansial menurut OJK adalah ....
semua peminjaman dan pembayaran berbasis teknologi informasi
27. Jenis teknologi finansial yang ada di Indonesia adalah ....
- intech lending
- peer-to-peer lending
- pinjaman online
28. Pengertian pasar modal adalah ....
Tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi untuk
memperoleh pendanaan berbagai keperluan seperti pengembangan
usaha, penambahan modal perusahaan, dan lainnya
29. Pengelola dari pasar modal di Indonesia adalah ....
Bursa Efek Indonesia (BEI)
30. Produk yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah ....
- saham
- reksa dana
- surat utang (obligasi)
- Exchange Traded Fund (ETF)
31. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut UU No. 21 Tahun 2011
adalah ....
lembaga negara independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
32. Misi utama dari OJK adalah ....
- mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
33. Fungsi dari OJK adalah ....
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
34. Sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK adalah ....
- perbankan
- pasar modal
- sektor IKNB
35. Sesuai Undang- Undang, OJK dalam menjalankan fungsinya berkordinasi dengan
Bank Indonesia dalam hal ....
- kewajiban pemenuhan modal minimum bank
- sistem informasi perbankan yang terpadu
- kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta
- asing, dan pinjaman komersial luar negeri
- produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya
- penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Terima kasih sudah berkunjung dan belajar bersama kami. Silahkan tinggalkan komentar dengan nama dan url lengkap. Penyisipan link dalam kolom komentar tidak diperkenankan yaa...
Sekali lagi, terima kasih...
EmoticonEmoticon