Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran PPG bagi guru yang belum mendapat kesempatan melaksanakan program PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) pada periode sebelumnya tahun 2024.
Program pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tersebut menyasar untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan namun belum pernah mengikuti program untuk pemerolehan serdik atau sertifikat pendidik.
Melalui edaran nomor 2041/B2/GT.00.01/2024 tertanggal 28 November 2024, disampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan tahap pertama seleksi administrasi melalui akun SIMPKB.
Nah, buat teman- teman yang saat ini memenuhi kriteria tersebut di atas, yaitu belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka dapat segera mengecek akun SIMPKB masing- masing. Adapun tahap awal yaitu seleksi administrasi PPG guru Tertentu akan dgelar mulai 28 November hingga 20 Desember 2024.
Informasi tambahan dalam surat edaran tersebut, verifikasi dan validasi ijazah yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember 2024 pada laman info GTK, maka akan menjadi kandidat seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di tahun berikutnya.
Berikut Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu yang mesti dicermati,
- Warga Negara Indonesia
- Belum memiliki Serdik (Sertifikat Pendidik)
- Peserta memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan yang berasal dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG. Teman- teman dapat mengecek hasil verval ijazah dengan status terverifikasi melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru per tanggal 31 Desember 2024 (sesuai perundang- undangan)
- Status valid yang dibuktikan dengan padannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dukcapil. Teman - teman dapat meminta bantuan operator sekolah atau yayasan dalam mengecek kevalidannya melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada data pokok pendidikan (Dapodik)
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berikut alur pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Semoga Bermanfaat
Salam.
No comments:
Post a Comment