Penambahan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) untuk jenjang SMA/ SMK saat ini tidak serta merta dapat dilakukan secara langsung melalui Aplikasi Dapodik. Ada tahapan tertentu yang harus dilalui oleh pihak sekolah untuk input pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) baru.
Alur untuk penambahan PTK baru jenjang SMA/ SMK, satuan pendidikan harus mengajukan ajuan surat pengantar melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah tempat satuan pendidikan bernaung kemudian baru dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk proses approvalnya.
Persyaratan tambah PTK baru
Adapun persyaratan PTK baru yang dibawa ketika mengajukan surat pengantar ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah adalah sebagai berikut:
Surat Tugas dari Sekolah
Surat tugas dari sekolah merupakan surat yang memberikan keterangan penunjukan tugas oleh kepala sekolah kepada operator atau petugas sekolah yang menangani tugas pengajuan PTK baru. Surat Tugas ditandatangani oleh kepala sekolah dan petugas yang diberikan mandat untuk ajuan PTK baru.
Surat Permohonan tambah PTK
Surat permohonan tambah PTK baru merupakan surat permohonan sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk mengajukan PTK baru kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan data PTK baru yang akan diajukan seperti nama, tempat tanggal lahir dan nomor induk kependudukan(NIK).
Form Isian PTK Baru
Form isian permohonan PTK baru berisikan data identitas, domisili, kepegawaian dan penugasan. Form ini merujuk pada data isian pada verval ptk (tambah PTK) yang diisi oleh operator yayasan. Selain kepala sekolah dan pemohon, form data isian akan ditandatangani oleh verifikator kantor cabang dinas wilayah dan pihak ketenagaan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi. Adapun format isian akan saya lampirkan di akhir tulisan.
Fotocopy SK Pengangkatan
Bagi pemohon yang berasal dari sekolah negeri, SK pengangkatan merupakan SK penetapan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi. Sementara untuk pemohon dari sekolah swasta, SK pengangkatan ditandatangani oleh ketua yayasan.
Fotocopy SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas / Mengajar
Pemohon PTK baru wajib juga melampirkan pembagian tugas/ mengajar yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Analisa Kebutuhan PTK (R-10)
Analisa kebutuhan PTK dikeluarkan oleh sekolah untuk memberikan gambaran jumlah kebutuhan guru di satuan pendidikan. Format yang berlaku adalah format R-10. Format analisa kebutuhan PTK (R-10) akan saya lampirkan di bagian akhir tulisan.
Dokumen Pendukung, yang meliputi :
a. Fotocopy Ijazah terakhir
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK
Berkas- berkas tersebut kemudian dikompil menjadi satu untuk diajukan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah untuk mendapatkan Surat Pengantar dari KCD Wilayah. Selanjutnya, semua berkas di bawa dengan menyertakan surat pengantar ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Tambahan Berkas Upload Operator Yayasan
Nah, bagi sekolah swasta, Operator Yayasan yang telah ditunjuk dan diverifikasi oleh pusat mengupload dokumen di verval tambah PTK melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Beberapa file yang diunggah melalui akun verval tambah PTK Yayasan adalah sebagai berikut :
a. SK Pengangkatan terakhir
b. SK Pembagian Tugas Jam Mengajar dari Kepala Sekolah
c. Format Analisa Kebutuhan PTK (R-10)
d. Ijazah Terakhir
Oya, tambahan informasi teman- teman, semua berkas dijadikan satu file PDF dengan ukuran kurang dari 10 mb yaa untuk memudahkan proses upload. Jika hasil scan lebih dari ukuran yang ditetapkan, maka dapat di resize dokumennya.
Itulah teman- teman, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan tambah PTK baru sekolah di jenjang SMA/ SMK. Bagi yang ingin melihat contoh dokumen seperti surat tugas dari sekolah untuk tambah PTK baru, surat permohonan tambah PTK baru, form isian PTK dan format R-10, semuanya sudah saya kompile jadi satu dokumen.
Berikut link unduh semua contoh dokumennya : Unduh Contoh Format Ajuan PTK Baru
Demikian dokumen- dokumen yang harus disertakan dalam ajuan PTK baru untuk jenjang SMA/ SMK. Durasi waktu relatif, tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Pasalnya harus melewati dua tahapan verifikasi yaitu di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah dan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Semoga sukses yaa...
Jangan lupa share bila bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment