Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek sudah meluncurkan Petunjuk Teknis
(Juknis) kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) tahun 2024 untuk jenjang SMA/ SMK/
MA.
Gambar oleh maarij aulakh dari Pixabay |
Petunjuk Teknis (Juknis) ABM 2024 memberikan acuan pelaksanaan ABM untuk
jenjang SMA/ SMK/ MA yang akan segera dilaksanakan dalam kurun waktu bulan
Oktober hingga November 2024 mendatang.
Dalam Juknis ABM 2024, juga tercantum latar belakang, tujuan , petunjuk
persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM. Melalui Juknis ABM 2024, diharapkan
pelaksanaan ABM dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Asesmen Bakat Minat (ABM) merupakan uji terhadap kemampuan peserta didik
berkaitan dengan bakat dan minat mereka. Hasil yang diperoleh dari Asesmen
Bakat Minat ini dapat memberikan gambaran terhadap bidang keahlian yang tepat
untuk peserta didik nantinya.
Tentang ABM 2024
Tes pada Asesmen Bakat Minat (ABM) lebih cenderung berhubungan dengan daya
nalar, dimana menguji kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial,
mekanik, klerikal dan penggunaan bahasa disamping tes minat.
Pembiayaan
Pelaksanaan ABM 2024 ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan dan
pihak BPPP tidak menarik biaya apapun.
Sasaran ABM 2024
Sasaran ABM 2024 adalah peserta didik di jenjang kelas 12 baik SMA/ SMK maupun
MA. Keikutsertaan ABM 2024 tidak diwajibkan untuk semua peserta didik, namun
ditujukan bagi mereka yang berminat dan tidak memiliki hambatan seperti tes
bahasa dan membaca.
Pelaksanaan ABM 2024
Dalam pelaksanaannya, ABM 2024 dibagi menjadi tiga periode berdasarkan
kelompok provinsi. Periode pertama untuk kelompok Prov. Bengkulu, Prov. D.I.
Yogyakarta, Prov. Jawa Tengah, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan
Tengah, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Kepulauan Bangka Belitung, Prov.
Lampung, Prov. Nusa Tenggara Barat, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Sulawesi
Tenggara dan Prov. Gorontalo.
Sedangkan untuk periode 2 mencakup provinsi
Prov. Aceh, Prov. Banten, Prov. Jawa Timur, Prov. Kalimantan Selatan, Prov.
Kalimantan Timur, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Nusa Tenggara Timur, Prov.
Papua, Prov. Papua Barat, Prov. Sulawesi Barat, Prov. Sulawesi Utara, dan
Prov. Sumatera Selatan.
Pelaksanaan di periode 3 meliputi Prov.Prov. Bali,
Prov. D.K.I. Jakarta, Prov. Jambi, Prov. Jawa Barat, Prov. Maluku, Prov.
Maluku Utara, Prov. Papua Barat Daya, Prov. Papua Pegunungan, Prov. Papua
Selatan, Prov. Papua Tengah, Prov. Riau, Prov. Sulawesi Tengah, Prov. Sumatera
Barat dan Prov. Sumatera Utara.
Lebih lanjut tentang Asesmen Bakat Minat (ABM) dapat dibaca melalui Petunjuk
Teknis (Juknis) berikut ini,
Download Juknis ABM 2024 Disini
Semoga Bermanfaat
Salam.
No comments:
Post a Comment