Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024 baru saja
dikeluarkan. Keputusan Menteri ini mengatur tentang kesesuaian bidang tugas,
Mata Pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementrian pendidikan, kebudayaan,
riset dan teknologi.
Dirilisnya keputusan secara langsung dapat meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Pasalnya, setiap guru dipastikan memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajarkan.
Dasar Hukum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024
Beberapa dasar hukum melatarbelakangi dikeluarkannya Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik
Indonesia nomor 449/P/2024 ini diantaranya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen dimana dalam aturan tersebut, ditekankan pentingnya
linieritas antara kompetensi guru dengan tugas mengajar.
Dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang menekankan
tanggung jawab guru. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan dan
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi rujukan utama dalam
penetapan standar kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran dan
sertifikat pendidik.
Ketetapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024, ditetapkan tiga rincian
hal yaitu :
Pertama, kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru di bawah binaan Kementrian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kedua, berkaitan dengan pembebanan biaya yang timbul sebagai imbas
dikeluarkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Daftar isian
Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ketiga, berlakunya Keputusan Menteri dilaksanakan mulai tanggal
ditetapkannya Keputusan Menteri ini yaitu 14 Oktober 2024.
Linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi
Guru Taman Kanak- Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK
Untuk jenjang Taman Kanak- Kanak, guru pengajar memiliki sertifikasi yang
sesuai dengan berbagai mata pelajaran serta bimbingan dan Konseling. Dokumen
lengkap linieritas bidang tugas Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi
Guru Taman Kanak- Kanak dapat di unduh melalui tautan berikut
Untuk jenjang SD, Guru yang mengajar di Fase awal (fase A), guru kelas, guru
muatan lokal, guru kelas, guru PJOK sampai guru seni baik seni musik, seni
tari, seni rupa dan teater memiliki sertifikasi yang relevan. Lebih lengkap
tentang data linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik
Bagi Guru SD, dapat diunduh melalui dokumen berikut,
Pada jenjang SMP, guru juga diwajibkan sesuai antara bidang tugas, mapel, dan
kelompok mapel dengan mapel ajar yang diampu. Lebih lengkap terkait kesesuaian
Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi SMP dapat diunduh
melalui tautan berikut,
Guru- guru yang mengajar SMA juga harus memiliki kesesuaian bidang tugas mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru.
Lebih lanjut terkait kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan
Serdik Bagi SMA dapat diunduh melalui tautan berikut,
Demikian juga untuk guru di jenjang SMK, dimana harus sesuai antara bidang
tugas mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik
bagi guru. Kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik
Bagi SMK dapat dicek melalui tautan berikut,
Demikian informasi terkait Liniertitas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel
Sesuai Kepmendikbudristek No 449/P/2024 untuk Tunjangan Serdik bagi guru Taman
Kanak- Kanak, SD, SMP, SMA maupun SMK. Semoga Bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment