Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) merupakan langkah pemerintah dalam menuntaskan perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan (guru tertentu). Hal ini sesuai dengan amanat pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Saat ini, pelaksanaan PPG sudah mulai dilakukan pada bulan Juli 2024 melalui Piloting PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 dan tahap 2. Bulan September ini, akan dimulai kembali untuk pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 menyusul pelaksanaan PPG tahap pertama dan kedua.
Peserta PPG guru tertentu yang dipanggil untuk mengikuti PPG tahun 2024 merupakan guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023. Selain kedua kriteria diatas, guru juga harus aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023/ 2024.
Bagi guru yang dinyatakan lolos kualifikasi, maka akan diberitahukan melalui akun SIMPKB bahwa yang bersangkutan dinyatakan dapat mengikuti PPG guru tertentu. Selanjutnya, guru dapat melakukan proses lapor diri melalui tautan yang tersedia dalam akun SIMPKB. Lapor diri akan dilakukan secara online melalui LPTK penyelenggara PPG bagi guru tertentu sesuai dengan ketentuan dan jadwal.
Syarat utama untuk setelah mengkonfirmasi kesediaan untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu adalah melakukan lapor diri melalui LPTK yang ditentukan di SIMPKB. Guru peserta langsung menge-klik tautan ke LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu
Dokumen lapor diri terdiri atas beberapa berkas, yang tentu saja harus disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan. Berikut ini beberapa dokumen yang mesti dikumpulkan sebagai prasyarat untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024.
a. Pakta Integritas bermaterai
b. Biodata Mahasiswa yang sesuai dengan format DIKTI , Contoh formatnya dapat dilihat DISINI
c. Scan Ijazah S1/ DIV yang dilegalisir. Beberapa LPTK membolehkan untuk mengumpulkan scan ijazah asli dalam dokumen lapor diri.
d. Scan Kartu Identitas berupa KTP/ SIM (biasanya memakai KTP)
e. Scan Pas Foto berwarna ukuran 4 X 6. Berikut ini ketentuan untuk upload fotonya,
sumber : Dokumen Unggah Foto PPG bagi Guru Tertentu Universitas Kristen Satya Wacana |
f. Scan Surat Keterangan Sehat yang berasal dari fasilitas kesehatan. Usahakan untuk surat keterangan sehat diperoleh dari Layanan Kesehatan Pemerintah seperti Puskesmas atau Rumah Sakit
g. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian. Sebagai prasyarat PPG bagi Guru Tertentu, tertera bahwa Surat Keterangan Berkelakuan Baik hanya berasal dari kepolisian setempat, namun, pastinya, kepolisian tingkat polsek merekomendasikan untuk dibuat di tingkat Kepolisian Resor (Polres).
h. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA. Biasanya surat tersebut didapatkan dari rumah sakit yang memiliki laboratorium medis seperti rumah sakit umum daerah, rumah sakit tentara, atau rumah sakit POLRI.
i. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
j. Tambahan dokumen seperti Kartu Keluarga
Jadwal PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3
Adapun jadwal penyelenggaraan untuk PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 adalah sebagai berikut :
- 17–23 September 2024 : Pemanggilan peserta di SIMPKB
- 18–27 September 2024 : Lapor Diri dan Orientasi di LPTK
- 23 September – 4 November 2024 : Pembelajaran Mandiri di PMM
- 10 Oktober – 4 November 2024 : Pendaftaran UKPPPG di PMM
- 7–11 November 2024 : Unggah Dokumen UKPPPG
- 16–19 November 2024 : Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
- 18 November – 9 Desember 2024 : Pelaksanaan Penilaian Uji Kinerja
Bagi yang namanya ada dalam SIMPKB untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024, Yuk segera kumpulkan dokumen lapor diri dan ikuti arahan LPTK untuk informasi terbaru.
Semoga Bermanfaat
Salam.
No comments:
Post a Comment