Setiap negara di dunia pasti menjalin hubungan dengan negara lain. Dalam suatu hubungan antarnegara, dibuatlah ketentuan- ketentuan yang disepakati untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Ketentuan - ketentuan tersebut harus dibuat mengikat serta dibuat dalam bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh semua negara yang terlibat di dalamnya. Ketentuan itulah yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional, dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak- pihak tertentu baik negara atau organisasi.
Perjanjian internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional karena lebih menjamin kepastian hukum. Dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, hal paling penting adalah adanya kesadaran masing- masing pihak yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.
Beberapa ahli merumuskan pengertian perjanjian internasional diantaranya Mochtar Kusumaatmadja, Oppenheimer- Lauterpacht, Michael Virally dan G Schwarzenberger.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian internasional didefinisikan sebagai perjanjian antara masyarakat bangsa- bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.
Oppenheimer- Lauterpacht menyebut bahwa perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak- pihak yang mengadakannya.
Michael Virally memberikan pengertian bahwa perjanjian internasional sebagai perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.
G Schwarzenberger mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian antara subjek- subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban- kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
Istilah Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional juga memiliki beberapa istilah lain. Berbagai istilah perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
a. Traktat
Traktat atau treaty adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antarmereka. Traktat biasanya mengatur masalah- masalah yang sifatnya mendasar atau fundamental.
b. Konvensi
Konvensi atau convention adalah persetujuan resmi yang ebrsifat multilateral atau eprsetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional.
c. Deklarasi
Deklarasi atau declaration adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, maupun hukum. Deklarasi dapat berupa traktat, perjanjian bilateral, dokumen tak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
d. Piagam
Piagam atau statute adalah himpunan peraturan- peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan- kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga- lembaga internasional.
e. Pakta
Pakta atau pact merupakan traktat dalam pengertian sempit yang umumnya berisikan materi politik.
Tahap- Tahap Perjanjian Internasional
Berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2000, pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya :
a. Penjajakan
Penjajakan merupakan tahapan awal dimana pihak- pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan
Perundingan merupakan tahapan dimana dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah- masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan Naskah Perjanjian
Pada tahapan ini, dilakukan perumusan tahap rancangan suatu perjanjian.
d. Penerimaan Naskah Perjanjian
Penerimaan naskah perjanjian emrupakan tindakan untuk menyetujui garis- garis besar isi perjanjian, misalnya persetujuan mengenai topik- topik atau bab - bab yang akan diatur dalam suatu perjanjian.
e. Penandatanganan
Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
f. Pengesahan suatu perjanjian
Pengesahan adalah pembuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), serta penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval).
Ratifikasi dalam pengesahan dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian. Sementara itu, aksesi, dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah stau perjanjian. Dan penerimaan atau persetujuan adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara- negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional.
Adapun berdasarkan konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahapan yaitu perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
a. Perundingan
Perundingan meruypakan tahap awal dalam perjanjian antarpihak atau antarnegara tentang objek tertentu karena sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Dalam tahapan ini, masing- amsing pihak atau negara akan mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.
b. Penandatanganan
Penandatanganan dalam perjanjian internasional dilakukan oleh para Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Kepala Pemerintahan. Penandatanganan teks perjanjian untuk perundingan yang bersifat multilateral dianggap sudah sah apabila 2/3 peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
c. Pengesahan (Ratification)
Ratifikais merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Ratifikasi dalam perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga yaitu :
(1) ratifikasi oleh Badan Eksekutif
(2) ratifikais oleh badan legislatif
(3) ratifikasi campuran yaitu DPR dan Pemerintah.
Macam- Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dibedakan berdasarkan kriteria, antara lain berdasarkan jumlah peserta, struktur, subjek, cara berlakunya, isi, proses pembentukan, dan sifat pelaksanaan perjanjian.
a. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
(1) perjanjian bilateral, adalah perjanjian dua negara untuk emngatur kepentingan kedua belah pihak.
(2) Perjanjian multilateral, perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara- negara peserta perjanjian tersebut.
b. Berdasar Struktur
(1) Perjanjian internasional yang bersifat law making adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Contohnya adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
(2) Perjanjian internasional yang bersifat contract adalah perjanjian internasional yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak- pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Contohnya adalah perjanjian perdagangan antarnegara.
c. Berdasar subjek
(1) Perjanjian antarnegara adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
(2) Perjanjian internasional adalah perjanjian antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, misalnya perjanjian Indonesia dengan ASEAN.
(3) Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional lainnya, seperti kerjasama ASEAN dengan Uni Eropa.
d. Berdasar Cara Berlakunya
(1) Perjanjian internasional yang ebrsifat self executing merupakan perjanjian yang langsung berlaku sesuadah diratifikasi oleh negara peserta.
(2) Perjanjian internasional yang bersifat non self executing merupakan perjanjian yang harus dilakukan perubahan undang- undang di negara peserta lebih dahulu sebelum diberlakukan.
e. Berdasar Isinya
(1) Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian
(2) Segi Ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
(3) Segi Hukum, seperti status kewarganegaraan , ekstradisi
(4) Segi Batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
(5) Segi Kesehatan, seperti masalah karantina, penangulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
f. Berdasar Proses atau Tahapan Pembentukannya
(1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
(2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
g. Berdasar Sifat Pelaksanaan Perjanjian
(1) Perjanjian menentukan adalah perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian tersebut, misalnya perjanjian tentang tapal batas negara, penyerahan wilayah kedaulatan, dan sebagainya.
(2) Perjanjian yang dilaksanakan adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, tetapi dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku, misalnya, perjanjian dagang.
No comments:
Post a Comment