Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam mewujudkan kemerdekaan. Dalam sidang BPUPKI, Mr. Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan yang sejalan dengan paham integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Muhammad Yamin juga mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan negara yang bersifat unitarisme serta wujud negara dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Photo by Sharon McCutcheon on Unsplash |
Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada lima alasan, diantaranya :
- Unitarisme sudah merupakan cita- cita kemerdekaan Indonesia
- Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme
- Tenaga- tenaga terpelajar sebagian besar berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
- Wilayah- wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
- Berdasar sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Dalam penyelenggaraan negara kesatuan republik Indonesia, beberapa periode terjadi dan menjadi bagian dalam sejarah bangsa Indonesia.
Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (NKRI)
Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah eksatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Presiden dalam hal ini berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sistem pemerintahan pada masa periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah sistem presidensial.
Pada masa ini, negara Indonesia mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk propaganda Belanda di dunia Internasional yang menuduh Indonesia sebagai dikattor karena terpusatnya kekuasaan negara di tangan presiden.
Pihak Indonesia pun tidak tinggal diam dengan tekanan Belanda tersebut. Indonesia mengeluarkan maklumat yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Tiga maklumat tersebut diantaranya :
- Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden serta memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak- banyaknya oleh rakyat.
- Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 pada dasarnya menyalahi ketentuan undang -undang dasar 1945.
Adanya perubahan dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer sejatinya dimaksudkan agar negara mampu mengakomodasi semua kekuatan yang ada. Namun pada kenyataannya, keadaan menjadi tidak stabil. Pasalnya, kabinet - kabinet parlementer yang terbentuk sangat mudah dijatuhkan dengan mosi tidak percaya dari DPR.
Pada masa pemerintahan parlementer, terdapat beberapa kabinet yang terbentuk, yaitu :
- Kabinet Amir Syarifuddin I : Tanggal 3 Juli 1947 - 11 NOvember 1947
- Kabinet Amir Syarifuddin II : Tanggal 11 NOvember 1947 - 29 Januari 1948
- Kabinet Hatta I : Tanggal 29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949
- Kabinet Darurat (Mr. Syafruddin Prawiranegara) : Tanggal 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949
- Kabinet Hatta II : Tanggal 4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949
Selama masa ini, keadaan yang terjadi adalah situasi pemerintahan yang tidak stabil, tekanan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia, dan adanya pemberontakan PKI Madiun tahun 1948.
Kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) tanggal 27 Desemebr 1949 kemudian mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Serikat.
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS)
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 menjadi masa dimana konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) berlaku. Menurut konstitusi RIS, parlemen dipecah menjadi dua badan yaitu DPR dan senat.
Adapun bentuk negara Indonesia pada masa ini adalah serikat atau federasi dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahannya adalah parlementer kabinet semu (kuasiparlementer).
Karakteristik dari sistem parlementer kabinet semu adalah sebagai berikut :
- Presiden yang melakukan pengangkatan Perdana Menteri, bukan parlemen pada umumnya
- Presiden juga yang berwenang membentuk kabinet, bukan oleh parlemen
- Presiden mencampuri urusan kekuasaan perdana menteri.
- Kabinet bertanggung jawab terhadap DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah
- Presiden RIS berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950)
Konsitusi yang berlaku pada masa 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah UUDS 1950. UUDS RI tahun 1950 merupakan perubahan dari konstitusi RIS 1949 yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950.
Pada masa tersebut, bentuk negara RI adalah kesatuan dan kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat dengan hubungan antara pusat dan daerah yang didasarkan pada asas desentralisasi.
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan kepala negara seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Adapun sistem pemerintahan adalah parlementer dengan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Selama berlakunya UUDS 1950, ada tujuh kali pergantian kabinet, yaitu :
- Kabinet Natsir ( 6 September 1950 - 27 April 1951)
- Kabinet Sukirman (27 April 1951 - 3 April 1952)
- Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 30 Juli 1953)
- Kabinet Ali Sastroamijoyo I (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
- Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956)
- Kabinet Ali Sastroamijoyo II ( 24 Maret 1956 - 9 April 1957)
- Kabinet Juanda (9 April 1957 - 10 Juli 1959)
Selama periode UUDS 1950 dengan berbagai pergantian kabinet, berdampak pada terganggunya pemerintahan. Selain itu, pembangunan menjadi terhambat dan timbulnya masalah pada stabilitas keamanan. Pada masa itu, terjadi banyak pemberontakan yang menyebabkan kacaunya kondisi negara.
Masa UUDS 1950 juga menjadi sejarah dilaksanakannya Pemilu pertama yaitu pada masa Burhanuddin Harahap. Dasar pelaksanaan Pemilu pertama ini adalah UU Pemilu No. 7 Tahun 1953.
Pemilu pertama dilaksanakan dalam dua tahap yaitu
- Tahap I tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen
- Tahap II tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante
Badan konstituante bertugas untuk merumuskan UUD karena UUDS 1950 hanya bersifat sementara. Badan konstituante ini kemudian gagal menjalankan tugasnya sehingga kondisi ketatanegaraan Indonesia menjadi tidak menentu.
Kondisi yang tidak menentu inilah yang menjadikan Presiden Soekarno pada saat itu mengajukan rancangan sistem Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali pada UUD 1945.
Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisikan tiga hal diantaranya :
- Pembubaran Badan Konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 (Orde Lama)
Periode ini merupakan masa berlakunya UUD 1945 kembali. Kedudukan presiden pada masa ini adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk pada 9 Juli 1959 berjuluk Kabinet Kerja. Susunan kabinet kerja terdiri atas :
- Kabinet inti, yang terdiri atas satu perdana menteri dijabat oleh presiden dan 10 orang menteri
- Menteri- menteri ex officio, yaitu pejabat- pejabat yang karena jabatannya diangkat menjadi seorang menteri seperti kepala staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, kepolisian negara, jaksa agung, ketua Dewan Perancang Nasional, dan wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
- Menteri- menteri muda sebanyak 60 orang.
Presiden Soekarno kemudian menetapkan Demokrasi Terpimpin. Hal ini dilakukan sebagai kekecewaan atas pelaksanaan demokrasi liberal.
Sistem demokrasi terpimpin pada dasarnya melandaskan pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Namun, pada pelaksanaannya, kepemimpinan penguasa lebih diutamakan, karena presiden bertindak sebagai presiden atau pemimpin besar revolusi yang mana kepemimpinannya bersifat otoriter dan terjadi pengkultusan individu.
Pada periode orde lama, terjadi penyimpangan- penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 diantaranya
- Pembubaran DPR hasil pemilu yang kemudian diganti oleh DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Pembentukan MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Penetapan Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
- Membentuk front nasional
- Lahirnya paham Nasakom (nasionalis, agama dan komunis) yang memberikan peluang lahirnya komunisme.
Masa orde lama kemudian tumbang pada tahun 1966 dan digantikan oleh masa orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto melalui Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Demikian periodisasi sistem penyelenggaraan NKRI dari tahun 1945 hingga masa orde lama. Semoga Bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment