Hai sahabat AhzaaNet, selamat datang di blog belajar kami. Pada kesempatan ini, kita akan belajar materi wawasan kebangsaan dalam berbagai macam tes seperti CPNS, BUMN, maupun ujian - ujian lainnya. Salah satu topik menarik yang akan di bahas adalah tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan beberapa kali, tepatnya empat kali. Ada berbagai latar belakang yang menyebabkan amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan. Nah, berikut ini pembahasan tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945, Latar Belakang, Kapan, Perubahan dan Dampaknya. Berikut pembahasannya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Latar Belakang Amandemen
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Beberapa faktor yang mendorong amandemen antara lain:
- Reformasi 1998: Kejatuhan rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto memicu gerakan reformasi yang menuntut perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan dan konstitusi.
- Tuntutan Demokratisasi: Ada keinginan kuat dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan yang dianggap terlalu sentralistik dan otoriter.
- Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM): Perlu adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap HAM dalam konstitusi.
- Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kebutuhan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam empat tahap yang berlangsung dari tahun 1999 hingga 2002. Setiap tahap amandemen dilakukan melalui sidang umum MPR yang dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Amandemen Pertama
Amandemen pertama ini dilaksanakan pada sidang umum MPR tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999. Fokus pada penguatan hak asasi manusia, sistem pemilihan umum yang lebih demokratis, dan perubahan beberapa ketentuan terkait lembaga negara. Beberapa pasal yang mengalami amandemen pada masa ini adalah pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 21.
Amandemen Kedua
Amademen kedua dilakukan dalam sidang tahunan MPR tanggal 7 - 18 Agustus 2000. Amandemen ini menekankan pada pengaturan pemerintahan daerah, kewenangan Presiden, HAM, lambang negara, lagu kebangsaan serta hak dan kewajiban warga negara. Pasal yang diamandemen adalah pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30 dan 36.
Amandemen Ketiga
Amademen ketiga dilakukan dalam sidang tahunan MPR tanggal 1 -9 November 2001. Amandemen ini berfokus pada kedaulatan negara, kewenangan MPR, keprisedenan, impeachment, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman. Beberapa pasal yang diamandemen meliputi pasal 1, 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, 24.
Amandemen Keempat
Amademen keempat dilakukan dalam sidang tahunan MPR tanggal 1 -11 Agustus 2002. Pada amandemen ini, fokus utamanya adalah pada penggantian presiden, status DPD sebagai bagian MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. Beberapa pasal yang mengalami amandemen adalah pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37. Selain itu, terdapat perubahan pada Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dan penghapusan Bab IV.
Perubahan Utama dalam Amandemen
Amandemen UUD 1945 membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, antara lain:
Penguatan Demokrasi
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung: Sebelumnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan umum yang lebih transparan dan demokratis: Sistem multipartai diperkuat dan pelaksanaan pemilu diatur lebih rinci.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Pembentukan DPD: Sebagai representasi daerah di tingkat pusat.
Pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah: Untuk mengelola urusan rumah tangga mereka sendiri.
Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Pencantuman HAM dalam konstitusi: Hak-hak dasar warga negara diatur secara lebih rinci dan tegas.
Pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi HAM.
Penyempurnaan Lembaga Negara
Perubahan struktur MPR, yaitu menghilangkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menyesuaikan fungsi serta kewenangannya.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusional.
Dampak Amandemen UUD NRI Tahun 1945
Amandemen UUD 1945 telah membawa banyak perubahan positif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut ini dampak dari amandemen yang dilakukan diantaranya :
- Penguatan demokrasi dan partisipasi politik masyarakat.
- Peningkatan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Desentralisasi yang memberikan otonomi lebih besar kepada daerah.
- Pembentukan sistem checks and balances yang lebih baik.
Demikian pembahasan tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945, latar belakang, kapan dilakukannya, perubahan serta dampaknya. Semoga bermanfaat yaa...
Salam.
No comments:
Post a Comment