6/20/2024

Struktur Kurikulum Belajar Berdasar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Apa Saja Poin Pembaruannya?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 bahwa kurikulum didefinisikan sebagai suatu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan penyelenggaraan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran  untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 

Berdasarkan tujuannya, Kurikulum Merdeka diterapkan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif. Tentunya hal tersebut harus dilaksanakan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan akhlak mulia. Selain itu, Kurikulum Merdeka juga dapat menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik yang berperan sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. 

sumber : https://guru.kemdikbud.go.id/


Prinsip pengembangan Kurikulum Merdeka harus didasarkan pada prinsip pengembangan karakter, fleksibel dan berfokus pada muatan esensial. Prinsip pengembangan karakter berkaitan dengan pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional peserta didik sementara prinsip fleksibel, berhubungan dengan penyesuaian kebutuhan pengembangan kompetensi peserta didik, karakteristik satuan pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat. Prinsip terakhir yaitu fokus pada muatan esensial yaitu berpusat pada muatan yang paling dibutuhkan dalam rangka pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik. Tentunya hal tersebut berguna agar peserta didik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna. 

Kurikulum Merdeka memiliki beberapa karakteristik pembelajaran diantaranya adanya penilaian atau asesmen pada awal, proses dan akhir pembelajaran. Hal ini diperlukan untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar peserta didik. Selain itu pada kurikulum Merdeka, mengedepankan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi peserta didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran. Karakter pembelajaran lainnnya dalam Kurikulum Merdeka ialah adanya prioritas terhadap kemajuan belajar peserta didik dibanding cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum yang diberikan serta acuan pada refleksi atas kemajuan belajar yang dilakukan secara kolaboratif dengan pendidik lain. 

Landasan Kurikulum Merdeka
Ada tiga landasan Kurikulum Merdeka yaitu landasan filosofis, Landasan Sosiologis dan landasan Psikopedagogis. Landasan filosofis menitikberatkan pada cita- cita kemrdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Landasan sosiologis Kurikulum Merdeka menekankan bahwa kurikulum sebagai upaya merespons dan berkontribusi memecahkan masalah sosial melalui pendidikan dan mewujudkan pembelajaran yang ekologis, interkultural, dan interdisiplin untuk transformasi sosial yang lebih adil dan masa depan yang berkelanjutan. sedangkan Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang.

Poin Pembaruan Struktur Kurikulum di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 
Ada beberapa poin pembaruan struktur kurikulum di Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024 yaitu mencakup jejang SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan khusus dan pendidikan kesetaraan. 

Pada Jenjang SD, ada dua poin pembaruan diantaranya :
a. murid-  murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan belajar, dan/ atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka secara individu (bukan rombongan belajar). 
b. mapel Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD, dengan masa transisi hingga tahun ajaran 2027/ 2028. 

Untuk jenjang SMP, ada dua pembaruan yaitu :
a. murid-  murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan belajar, dan/ atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka secara individu (bukan rombongan belajar). 
b. Kelas khusus atau satuan pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu P5 sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian. 

Pada jenjang SMA, ada tiga pembaruan yaitu : 
a. murid-  murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan belajar, dan/ atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka secara individu (bukan rombongan belajar). 
b. Kelas khusus atau satuan pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu P5 sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian.
c. Penambahan mata pelajaran pilihan sejarah tingkat lanjut. Mata pelajaran pilihan lain yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia dapat dialokasikan hingga 25 JP/ minggu dan digunakan untuk mengembangkan kompetensi terkait vokasi, keolahragaan atau kesenian sesuai minat. 

Pada jenjang SMK, ada dua pembaruan yaitu :
a. Jumlah minggu efektif pada kelas XII (program 3 tahun) dan kelas XIII (program 4 tahun) diasumsikan setara dengan 32 minggu. 
b. Mata pekajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 minggu efektif untuk program 3 tahun dan paling sedikit selama 10 bulan atau 28 minggu efektif untuk program 4 tahun. 

Untuk Pendidikan khusus, terdapat pembaruan pada penambahan struktur kurikulum untuk TKLB

Pada Pendidikan kesetaraan, adanya pembaruan dengan penyederhanaan jumlah SKK dalam struktur kurikulum. 

Ketentuan lainnya yang mengalami pembaruan adalah sebagai berikut :
  • Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
  • Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai ketersediaan sumber daya pendidikan dan peserta didik mengikuti ekstrakurikuler secara sukarela. 
  • Satuan pendidikan bertanggung jawab mengembangkan dan menetapkan kurikulum satuan pendidikan berdasar kerangka kurikulum. Selain itu bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus, untuk menyediakan layanan sesuai kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. Satuan pendidikan juga bertanggung jawab melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar dalam satuan pendidikan dan/ atau antar satuan pendidikan. 

Itulah pembaruan - pembaruan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Lebih lengkap apa saja isi dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, teman- teman baca melalui dokumen berikut ini. 


Semoga Bermanfaat 

Salam. 

No comments:

Post a Comment