Gangguan teknis masih terjadi pada layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)2 Kementrian Komunikasi dan Informatika. Beberapa layanan dan aplikasi pengguna PDNS 2 mengalami gangguan serta tidak dapat diakses hingga pemulihan dilakukan.
Salah satu layanan dan aplikasi yang terdampak oleh gangguan PDN tersebut adalah domain KIP Kuliah. Lantas, bagaimana nasib para pendaftar KIP Kuliah yang sedang dalam proses pendaftaran atau saat ini masih belum mendaftar KIP. Hal tersebut di jawab oleh surat pemberitahuan terkait masalah PDN yang dirilis Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi melalui surat nomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang menyebutkan beberapa poin.
Pada poin pertama, berkaitan dengan pemulihan sistem KIP Kuliah, yaitu bahwa Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan konfirmasi kepada Kemendikbudristek bahwa Kemenkominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2 dan Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2. Sehubungan dengan hal tersebut Kemendikbudristek telah melakukan langkah dengan melakukan pemulihan sistem KIP dengan menggunakan backup data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek. Adapun sistem KIP kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat tanggal 29 Juli 2024.
Pada poin kedua, disebutkan terkait pendaftaran KIP Kuliah dan penerimaan mahasiswa baru tahun 2024, diantaranya :
a. Bagi pendaftar yang sudah melakukan registrasi KIP Kuliah 2024 sebelum terjadi kendala, per tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024, maka dapat melakukan langkah sebagai berikut :
- Mengakses sistem KIP Kuliah melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing- masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Melakukan upload kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
b. Bagi yang akan mendaftar dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, maka dapat mendaftar mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
c. Bagi pihak perguruan tinggi, maka dapat melakukan langkah sebagai berikut:
- Mengikuti Bimtek dari Kemendikbudristek di awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah
- Melakukan undur tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai
- Melakukan sinkronisasi lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah
- Memastikan kepada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Pada poin ketiga, berhubungan dengan pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yaitu dijelaskan melalui lima hal antara lain :
- Proses pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa ongoing di semester genap tahun ajaran 2023/ 2024 sudah mencapai 98.8 %.
- Saat gangguan sistem KIP terjadi, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan mencapai 16.316 orang.
- Pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual selama gangguan terjadi.
- Perguruan tinggi yang mengelola KIP Kuliah agar melakukan langkah seperti identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap tahun 2023/ 2024 dan melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
- Seluruh proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap tahun 2023/ 2024, akan selesai sesuai jadwal pada bulan Agustus 2024.
Nah, kabar terkini tentang status layanan KIP Kuliah akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek dan informasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui Unit Layanan terpadu (ULT) Kemendikbudristek di laman https://ult.kemdikbud.go.id atau melalui pusat layanan 177.
Itulah berita terbaru tentang KIP Kuliah terkait masalah PDN. Semoga bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment